daelpos.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Piloting Indeks Kapabilitas Kelembagaan di Jakarta, Kamis (18/9/2025). Piloting ini melibatkan 13 Kementerian, 3 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), 3 Lembaga Non Struktural (LNS), dan 1 lembaga pemerintah lainnya.
Asisten Deputi Prumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Markityo Tusthowardoyo mengatakan bahwa piloting dengan melibatkan K/L tersebut merupakan bagian untuk menyempurnakan konsep kapabilitas kelembagaan yang saat ini sedang dibangun.
“Pemilihan (K/L) ini kita lakukan dengan pertimbangan yang mencakup beberapa kriteria, antara lain dari sisi klasifikasi atau kelompok kementerian, ukuran, perwakilan dari LPNK dan LNS, karakteristik dan kompleksitas organisasi, serta aspek lainnya,” jelasnya dalam acara Piloting Indeks Kapabilitas Kelembagaan di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Deny menyampaikan bahwa Kementerian PANRB sebelumnya telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Namun seiring dengan perkembangan kelembagaan dalam lingkup pemerintahan, peraturan tersebut dipandang sudah tidak relevan lagi.
Dengan terbitnya UU No. 59/2024 tentang RPJPN 2025 -2045, memberikan arahan yang jelas mengenai transformasi kelembagaan yang dikehendaki dari tahun 2025 – 2045 melalui lima tahapan transformasi. Pentahapan tersebut adalah kelembagaan yang tepat fungsi (2025- 2029), kelembagan yang kolaboratif (2030-2034), kelembagaan yang adaptif (2035 – 2039), dan kelembagaan yang andal untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pelayanan dasar yang berkualitas dan efektif (2040 -2045).
“Atas dasar itulah kemudian Kementerian PANRB memandang perlu untuk menyempurnakan kebijakan evaluasi kelembagaan. Evaluasi kelembagaan yang baru ini akan menggunakan alat ukur indeks, yang disebut dengan Indeks Kapabilitas Kelembagaan,” ujarnya.
Indeks tersebut menurutnya akan menjadi ukuran yang menggambarkan tingkat kemampuan instansi pemerintah dalam mempersatukan, mengadaptasikan, dan mensinergikan seluruh unsur kelembagaan sehingga organisasi memiliki kinerja yang tinggi dalam mewujudkan tujuan pemerintahan dan pembangunan.
“Untuk memperoleh hasil yang optimal dari proses piloting ini, K/L yang telah ditunjuk akan mengisi kuesioner yang telah disediakan secara apa adanya. Kuisioner tersebut akan memberikan gambaran nyata mengenai kapabilitas kelembagaan instansi,” jelas Deny.
Lebih lanjut Deny menyampaikan bahwa tujuan piloting ini adalah untuk memberikan masukan bagi Kementerian PANRB dalam merumuskan kebijakan untuk mentransformasi sistem kelembagaan dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih optimal. Selanjutnya, kebijakan Indeks Kapabilitas Kelembagaan ini diharapkan akan dapat memberikan gambaran mengenai kekuatan dan kelemahan instansi dari sisi kelembagaan dan tata kelola, memberikan masukan untuk perbaikan kebijakan kelembagaan, dan menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan penataan organisasi. Dengan demikian, diharapkan dapat mewujudkan kelembagaan instansi pemerintah yang andal dan mampu mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional.
“Apabila tercapai sesuai tujuan, kelembagaan instansi benar-benar akan mampu memberikan dukungan optimal untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pelayanan dasar yang berkualitas dan efektif,” pungkasnya.