Soal Desa jadi Agunan, Mendes Yandri Prioritaskan Kenyamanan Warga di Atas Proses Hukum

Saturday, 4 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

daelpos.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bakal memprioritaskan kenyamanan warga agar segera bercocok tanam, di atas status dan proses hukum pada dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang tengah dijadikan agunan dan ramai dibicarakan belakangan ini.

Sebab menurutnya, kenyamanan aktivitas bercocok tanam di dua desa itu amat penting untuk segera mencapai program ketahanan pangan keluarga, yang nantinya bisa dimanfaatkan pada suplai pangan bergizi, hingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga desa.

“Kalau saya itu sebenarnya kalau mau lebih simpel, apa mungkin tanah dua desa ini dikeluarkan atau dicoret dari aset yang diagunkan, oleh pihak bank tadi yang kreditnya macet. Sehingga masyarakat bisa kembali bercocok tanam,” jelas mantan Wakil Ketua MPR RI itu saat mengisi acara program Tribun Podcast, oleh media Tribunnews.com, di kediamannya, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).

“Artinya kenyamanan warga itu jauh lebih penting daripada melaksanakan keputusan hukum yang disinyalir tahun 80-an itu pasti ada kongkalikong,” tambahnya.

Meski begitu, Mendes Yandri menyampaikan, status hukum yang jelas bagi dua desa itu sangat penting ketika menjadi agunan agar memastikan hak-hak warga desa terlindungi, atau mencegah penyalahgunaan aset desa, dan memberikan kepastian hukum bagi pihak peminjam dan penjamin.

Selebihnya, kata Mendes Yandri, hal ini juga akan memperkuat posisi desa sebagai subjek hukum yang berdaulat, serta memungkinkan pembangunan desa yang mandiri dan sejahtera tanpa kehilangan identitas lokalnya.

“Kalau soal menghentikan proses hukum itu memang bukan hak saya. Tapi sebagai Menteri Desa yang punya banyak kaitan dengan desa, baik itu pemerintahan desa, wilayah desa, itu saya akan berusaha mereview ini, kemana titik temunya, kira-kira begitu,” jelas mantan Anggota DPR RI itu.

See also  Menteri Rini: Rekrutmen Berbasis Kompetensi Kunci Birokrasi Profesional

“Saya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, saya pikir ada hal yang tidak benar. Mana mungkin desa itu bisa dijadikan agunan ke Bank. Kalau ga ada kongkalikong waktu itu,” papar Menteri asal Bengkulu Selatan ini.

Dalam waktu dekat ini, Mendes Yandri juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, yang dalam hal ini menerbitkan surat putusan terkait penyitaan dua desa tersebut.

Sebab menurutnya, Undang-Undang Desa dan Permendagri secara tegas melarang aset desa, termasuk tanah kas desa, dijadikan agunan atau jaminan pinjaman ke bank.

Adanya kasus penjaminan aset desa dan bahkan proses pelelangan di desa-desa Bogor ini menunjukkan pentingnya intervensi negara dalam menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat desa.

“Kalau disitu kan pengamanan asetnya dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Nah, mungkin dalam waktu dekat, saya akan silaturahmi dengan Bapak Jaksa Agung. Yang diberi mandat oleh negara atas putusannya terkait hal ini pada tahun 1981 untuk menyita itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pertamina Berbagi Hadirkan Senyum 6.000 Motoris Dapat Oli Gratis
Membangun Pasar Modal Tangguh di CEO Networking OJK-SRO
Aksi Cepat Tanggap KM 58: Kecelakaan Tol Japek Segera Ditangani
Pertamina Pertahankan Kinerja Positif 2025
Bersama JAM Intel, Mendes Yandri Launching Program Jaga Desa Provinsi Bengkulu
Bertemu Bupati Buru Selatan, Wamen Viva Yoga Dukung Kawasan Transmigrasi Nelayan
Kementerian PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan dan SDM Aparatur di BP Batam
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 18:59 WIB

Pertamina Berbagi Hadirkan Senyum 6.000 Motoris Dapat Oli Gratis

Wednesday, 19 November 2025 - 11:15 WIB

Membangun Pasar Modal Tangguh di CEO Networking OJK-SRO

Wednesday, 19 November 2025 - 09:21 WIB

Aksi Cepat Tanggap KM 58: Kecelakaan Tol Japek Segera Ditangani

Wednesday, 19 November 2025 - 07:56 WIB

Pertamina Pertahankan Kinerja Positif 2025

Tuesday, 18 November 2025 - 09:01 WIB

Bersama JAM Intel, Mendes Yandri Launching Program Jaga Desa Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru

Nasional

PT JJC Berbagi: Santunan Yatim hingga Bantuan Sembako

Wednesday, 19 Nov 2025 - 22:21 WIB

Nasional

Wamen Viva Yoga Ajak APDESI Berdayakan Desa Transmigrasi

Wednesday, 19 Nov 2025 - 22:14 WIB