DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah

Monday, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Kunjungan kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke Provinsi Maluku Utara mengungkap kekhawatiran serius terhadap masa depan otonomi daerah. Dalam rangka inventarisasi materi pengawasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPD RI menyoroti prediksi penurunan drastis Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta implikasi sejumlah undang-undang baru terhadap kewenangan pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menyampaikan harapannya agar kunjungan kerja ini dapat menghasilkan solusi optimal. “Saya berharap kegiatan Kunjungan Kerja ini dapat menghasilkan output yang optimal dalam menjawab isu aktual terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama terkait dampak berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD), semoga ekonomi segera pulih sehingga dana transfer bisa kembali normal,” ujar Tamsil Linrung, di Ternate, Maluku Utara, Senin (17/11/25).

Tamsil menambahkan, penurunan anggaran TKD untuk Provinsi Maluku Utara pada tahun 2026, yang diprediksi mencapai 50% dibandingkan tahun 2025, menjadi perhatian utama. Penurunan ini dinilai mengancam kemampuan daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan.

“Pemerintahan daerah merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Penyesuaian regulasi ini harus mendorong inovasi dan reformasi kebijakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperhatikan kearifan lokal, guna mendukung kemandirian fiskal,” tegas Tamsil Linrung.

Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menambahkan bahwa selama sepuluh tahun pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014, muncul sejumlah undang-undang yang berdampak signifikan pada pelaksanaannya.

“Sekurang-kurangnya ada 5 (lima) undang-undang yang berdampak pada pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah: UU Cipta Kerja, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), UU Ibu Kota Negara, UU Minerba, dan UU Kesehatan,” jelas Andi Sofyan Hasdam.

See also  Menteri PANRB:Transformasi Birokrasi Harus Hadirkan Kepastian Hukum

Andi Sofyan Hasdam menyebut fenomena penurunan TKD ini sebagai indikasi sentralisasi kendali dana yang semakin terpusat di tangan pemerintah pusat, sehingga membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam merancang kebijakan berbasis kebutuhan dan karakteristik lokal. Ia menambahkan hal ini turut membuat moratorium Daerah Otonomi (DOB) Baru makin sulit dibuka.

“Penurunan ini dapat menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah, khususnya dalam kaitannya dengan dampak penurunan dana transfer terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta kapasitas fiskal pemerintah daerah,” kata Andi Sofyan Hasdam.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Samsuddin A. Kadir Samsudin menjelaskan, pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH oleh pemerintah pusat menyebabkan sejumlah daerah mengalami tekanan fiskal yang berat. Akibatnya, sekitar 140 kabupaten di Indonesia terancam tidak mampu melaksanakan belanja wajib, termasuk pembayaran gaji aparatur serta pembiayaan sektor pendidikan dan kesehatan

“”Kita berharap melalui langkah penghematan ini, pemerintah daerah dapat tetap melaksanakan belanja wajib dengan baik, setidaknya untuk memastikan gaji pegawai dan layanan dasar publik bisa berjalan,” jelasnya,” kata Sekprov Samsuddin.

Melalui kunjungan kerja ini, Komite I DPD RI berupaya mengumpulkan data dan masukan langsung dari lapangan untuk merumuskan langkah-langkah strategis guna mengatasi tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah di Maluku Utara dan daerah-daerah lain di Indonesia.**

Berita Terkait

DPD RI Gelar Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan
Konektivitas Digital Kembali Normal 100%, TelkomGroup Tuntaskan Perbaikan Infrastruktur Pascagempa NTT
Pasca Gempa NTT, Kementerian PU Percepat Pemulihan SPAM dan Jaringan Distribusi Air Terdampak
BEM UI Serukan 8 Tuntutan di Bundaran HI
Peringatan HUT RI ke-81, Menteri PANRB: Maknai Kemerdekaan dengan Saling Menguatkan
Usai Pimpin Upacara di Ende, Menteri Dody Langsung Bertolak ke Nagekeo
Di Tengah Penanganan Gempa, Menteri Dody Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Ende
Prabowo Gerak Cepat, BUMN Pulihkan Layanan Vital Pascagempa NTT

Berita Terkait

Wednesday, 19 August 2026 - 22:12 WIB

DPD RI Gelar Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan

Wednesday, 19 August 2026 - 16:37 WIB

Konektivitas Digital Kembali Normal 100%, TelkomGroup Tuntaskan Perbaikan Infrastruktur Pascagempa NTT

Wednesday, 19 August 2026 - 16:18 WIB

Pasca Gempa NTT, Kementerian PU Percepat Pemulihan SPAM dan Jaringan Distribusi Air Terdampak

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46 WIB

BEM UI Serukan 8 Tuntutan di Bundaran HI

Tuesday, 18 August 2026 - 13:34 WIB

Peringatan HUT RI ke-81, Menteri PANRB: Maknai Kemerdekaan dengan Saling Menguatkan

Berita Terbaru

News

DPD RI Gelar Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan

Wednesday, 19 Aug 2026 - 22:12 WIB

Berita Terbaru

Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian

Wednesday, 19 Aug 2026 - 22:01 WIB