DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah

Monday, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Kunjungan kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke Provinsi Maluku Utara mengungkap kekhawatiran serius terhadap masa depan otonomi daerah. Dalam rangka inventarisasi materi pengawasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPD RI menyoroti prediksi penurunan drastis Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta implikasi sejumlah undang-undang baru terhadap kewenangan pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menyampaikan harapannya agar kunjungan kerja ini dapat menghasilkan solusi optimal. “Saya berharap kegiatan Kunjungan Kerja ini dapat menghasilkan output yang optimal dalam menjawab isu aktual terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama terkait dampak berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD), semoga ekonomi segera pulih sehingga dana transfer bisa kembali normal,” ujar Tamsil Linrung, di Ternate, Maluku Utara, Senin (17/11/25).

Tamsil menambahkan, penurunan anggaran TKD untuk Provinsi Maluku Utara pada tahun 2026, yang diprediksi mencapai 50% dibandingkan tahun 2025, menjadi perhatian utama. Penurunan ini dinilai mengancam kemampuan daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan.

“Pemerintahan daerah merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Penyesuaian regulasi ini harus mendorong inovasi dan reformasi kebijakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperhatikan kearifan lokal, guna mendukung kemandirian fiskal,” tegas Tamsil Linrung.

Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menambahkan bahwa selama sepuluh tahun pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014, muncul sejumlah undang-undang yang berdampak signifikan pada pelaksanaannya.

“Sekurang-kurangnya ada 5 (lima) undang-undang yang berdampak pada pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah: UU Cipta Kerja, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), UU Ibu Kota Negara, UU Minerba, dan UU Kesehatan,” jelas Andi Sofyan Hasdam.

See also  Mendagri: Peran Orang-Tua Sangat Penting pada Persiapan Proses Belajar Tatap Muka

Andi Sofyan Hasdam menyebut fenomena penurunan TKD ini sebagai indikasi sentralisasi kendali dana yang semakin terpusat di tangan pemerintah pusat, sehingga membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam merancang kebijakan berbasis kebutuhan dan karakteristik lokal. Ia menambahkan hal ini turut membuat moratorium Daerah Otonomi (DOB) Baru makin sulit dibuka.

“Penurunan ini dapat menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah, khususnya dalam kaitannya dengan dampak penurunan dana transfer terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta kapasitas fiskal pemerintah daerah,” kata Andi Sofyan Hasdam.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Samsuddin A. Kadir Samsudin menjelaskan, pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH oleh pemerintah pusat menyebabkan sejumlah daerah mengalami tekanan fiskal yang berat. Akibatnya, sekitar 140 kabupaten di Indonesia terancam tidak mampu melaksanakan belanja wajib, termasuk pembayaran gaji aparatur serta pembiayaan sektor pendidikan dan kesehatan

“”Kita berharap melalui langkah penghematan ini, pemerintah daerah dapat tetap melaksanakan belanja wajib dengan baik, setidaknya untuk memastikan gaji pegawai dan layanan dasar publik bisa berjalan,” jelasnya,” kata Sekprov Samsuddin.

Melalui kunjungan kerja ini, Komite I DPD RI berupaya mengumpulkan data dan masukan langsung dari lapangan untuk merumuskan langkah-langkah strategis guna mengatasi tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah di Maluku Utara dan daerah-daerah lain di Indonesia.**

Berita Terkait

Kemenpar Tanamkan Budaya Berkelanjutan di Pagar Alam
COP30 Brasil, Sultan Ajak Dunia Perkuat Peran Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Mendes Yandri Peletakan Batu Pertama Kopdes Merah Putih dan Tinjau BUMDesa Penggemukan Sapi
Menteri PANRB Bahas Percepatan Pemerintahan Digital untuk ASN di Maluku Utara
Pramono Perintahkan Dishub Copot Sopir Mikrotrans Ugal-ugalan
Komitmen Turunkan Stunting, Pertamina SEHATI Sehatkan Anak Bangsa
PLN Icon Plus Torehkan Prestasi Internasional di Contact Center Asia Pacific Award 2025
PLN Icon Plus Hadir di JEVA Spike Nation 2025, Dorong Semangat Generasi Berprestasi

Berita Terkait

Monday, 17 November 2025 - 17:06 WIB

DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah

Monday, 17 November 2025 - 09:13 WIB

Kemenpar Tanamkan Budaya Berkelanjutan di Pagar Alam

Monday, 17 November 2025 - 09:05 WIB

COP30 Brasil, Sultan Ajak Dunia Perkuat Peran Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim

Monday, 17 November 2025 - 08:58 WIB

Mendes Yandri Peletakan Batu Pertama Kopdes Merah Putih dan Tinjau BUMDesa Penggemukan Sapi

Sunday, 16 November 2025 - 18:25 WIB

Menteri PANRB Bahas Percepatan Pemerintahan Digital untuk ASN di Maluku Utara

Berita Terbaru