Kock Meng, Pengusaha Tionghoa Penyuap Izin Reklamasi Kepri Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Tuesday, 28 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Seorang pengusaha, sekaligus terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan izin reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019, Kock Meng dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kock Meng dinilai terbukti menyuap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun sejumlah Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Kock Meng telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa KPK M Asri Irawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/1).

Menurut Jaksa Asri, suap yang diberikan Kock Meng kepada Gubernur Nurdin melalui seorang perantara bernama Abu Bakar dan dilakukan secara bertahap.

Abu Bakar memberikannya kepada mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Budy Hartono.

“Dapat disimpulkan bahwa pemberian uang Rp 45 juta, 5 ribu dolar Singapura dan 6 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh terdakwa kepada Nurdin Basirun melalui Abu Bakar, Budi Hartono dan Edy Sopian, adalah pemberian tidak resmi,” jelasnya.

Jaksa menyatakan maksud pemberian uang suap tersebut agar Nurdin dapat membantu Kock Meng memberikan izin sejumlah usahanya di kawasan pesisir Kepri. Rencananya di lokasi pesisir tersebut Kock Meng akan membuka restoran hingga penginapan terapung di daerah Tanjung Piayu, Batam.

“Memiliki tujuan atau maksud supaya Nurdin Basirun selaku penyelenggara berbuat dalam jabatannya, yaitu menandatangani izin prinsip pemanfaatan laut,” demikian Jaksa Asri.

Atas perbuatannya tersebut, Kock Meng dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.

Adapun, hal yang memberatkan tuntutan antara lain Kock Meng dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memeberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, Kock meng dinilai sopan, dan mempunyai tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.(*)

See also  Anies Baswedan Terima Penghargaan PWI Jaya Award

Berita Terkait

Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa, Wamendes Ariza: Jangan Matikan Usaha yang Ada
Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia
Peringati Hari Buruh, PLN EPI Wujudkan Solidaritas lewat Touring Sosial dan Bantuan ke Pesantren
Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
BKSAP DPR RI Fasilitasi Tim Medis Ke GAZA
Penyelesaian Masalah Sampah Membutuhkan Komitmen Kepala Daerah
Hadiri IFIS 2025, Menteri PANRB Jabarkan Langkah Strategis Dukung Inklusi Keuangan
Menkeu RI dan Jepang Bahas Hadapi Kebijakan Tarif AS

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 20:35 WIB

Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa, Wamendes Ariza: Jangan Matikan Usaha yang Ada

Friday, 9 May 2025 - 20:28 WIB

Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia

Friday, 9 May 2025 - 14:29 WIB

Peringati Hari Buruh, PLN EPI Wujudkan Solidaritas lewat Touring Sosial dan Bantuan ke Pesantren

Thursday, 8 May 2025 - 13:10 WIB

Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy

Wednesday, 7 May 2025 - 15:49 WIB

BKSAP DPR RI Fasilitasi Tim Medis Ke GAZA

Berita Terbaru

News

Wamen Diana Buka Turnamen Gateball Piala Walikota Jogja 2025

Saturday, 10 May 2025 - 16:21 WIB

Nasional

Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU

Saturday, 10 May 2025 - 14:43 WIB