Kock Meng, Pengusaha Tionghoa Penyuap Izin Reklamasi Kepri Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Tuesday, 28 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Seorang pengusaha, sekaligus terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan izin reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019, Kock Meng dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kock Meng dinilai terbukti menyuap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun sejumlah Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Kock Meng telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa KPK M Asri Irawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/1).

Menurut Jaksa Asri, suap yang diberikan Kock Meng kepada Gubernur Nurdin melalui seorang perantara bernama Abu Bakar dan dilakukan secara bertahap.

Abu Bakar memberikannya kepada mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Budy Hartono.

“Dapat disimpulkan bahwa pemberian uang Rp 45 juta, 5 ribu dolar Singapura dan 6 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh terdakwa kepada Nurdin Basirun melalui Abu Bakar, Budi Hartono dan Edy Sopian, adalah pemberian tidak resmi,” jelasnya.

Jaksa menyatakan maksud pemberian uang suap tersebut agar Nurdin dapat membantu Kock Meng memberikan izin sejumlah usahanya di kawasan pesisir Kepri. Rencananya di lokasi pesisir tersebut Kock Meng akan membuka restoran hingga penginapan terapung di daerah Tanjung Piayu, Batam.

“Memiliki tujuan atau maksud supaya Nurdin Basirun selaku penyelenggara berbuat dalam jabatannya, yaitu menandatangani izin prinsip pemanfaatan laut,” demikian Jaksa Asri.

Atas perbuatannya tersebut, Kock Meng dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.

Adapun, hal yang memberatkan tuntutan antara lain Kock Meng dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memeberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, Kock meng dinilai sopan, dan mempunyai tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.(*)

See also  Pemerintah Terbitkan Surat Utang Rp697,3 triliun, Sebagian untuk Bayar Utang Jatuh Tempo

Berita Terkait

3 Menteri Teken SKB, Kementerian PU Komitmen Percepat Pembangunan 3 Juta Rumah
HGN 2024, Teguhkan Komitmen “Guru Hebat Indonesia Kuat”
Mentan Ajak Pemuda Wanam Bertani Modern Agar Kian Sejahtera
Mardani Kupas Aglomerasi Jakarta di UPN Veteran
Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar
Menteri Rosan Paparkan Peluang Investasi Sektor Prioritas di Indonesia Pada Pelaku Usaha Asal Inggeis
LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024
Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Berita Terkait

Monday, 25 November 2024 - 17:05 WIB

3 Menteri Teken SKB, Kementerian PU Komitmen Percepat Pembangunan 3 Juta Rumah

Monday, 25 November 2024 - 16:42 WIB

HGN 2024, Teguhkan Komitmen “Guru Hebat Indonesia Kuat”

Monday, 25 November 2024 - 12:55 WIB

Mentan Ajak Pemuda Wanam Bertani Modern Agar Kian Sejahtera

Monday, 25 November 2024 - 12:45 WIB

Mardani Kupas Aglomerasi Jakarta di UPN Veteran

Sunday, 24 November 2024 - 11:05 WIB

Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar

Berita Terbaru