daelpos.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pengendalian hewan penularan rabies. Dalam Pergub tersebut, diatur pasal yang melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR) untuk pangan.
“Ketika menerima para penggemar hewan pada waktu 13 Oktober 2025 lalu, saya berjanji untuk membuat pergub. Alhamdulillah dalam sebulan, Pergub 36/2025 mengenai larangan jual-beli daging HPR untuk pangan sudah berlaku. Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” jelas Gubernur Pramono, pada Selasa (25/11).
Gubernur Pramono menambahkan, pasal 27A dalam pergub tersebut mengatur bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan. HPR yang dimaksud baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan. Sementara pada pasal 27B mengatur setiap orang maupun badan usaha dilarang melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.
Jenis HPR yang diatur dalam pergub ini yaitu anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sebangsanya. Jika melanggar, maka setiap pemilik maupun pemelihara HPR dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penyitaan HPR dan produk HPR, penutupan tempat kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Penindakan sanksi pelanggaran pergub ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, serta perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.








