Tingkatkan Standar Kesehatan Publik, Pramono Terbitkan Pergub 36/2025

Wednesday, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Dok Pemprov DKI Jakarta

foto Dok Pemprov DKI Jakarta

daelpos.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pengendalian hewan penularan rabies. Dalam Pergub tersebut, diatur pasal yang melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR) untuk pangan.

“Ketika menerima para penggemar hewan pada waktu 13 Oktober 2025 lalu, saya berjanji untuk membuat pergub. Alhamdulillah dalam sebulan, Pergub 36/2025 mengenai larangan jual-beli daging HPR untuk pangan sudah berlaku. Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” jelas Gubernur Pramono, pada Selasa (25/11).

Gubernur Pramono menambahkan, pasal 27A dalam pergub tersebut mengatur bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan. HPR yang dimaksud baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan. Sementara pada pasal 27B mengatur setiap orang maupun badan usaha dilarang melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.

Jenis HPR yang diatur dalam pergub ini yaitu anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sebangsanya. Jika melanggar, maka setiap pemilik maupun pemelihara HPR dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penyitaan HPR dan produk HPR, penutupan tempat kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Penindakan sanksi pelanggaran pergub ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, serta perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

See also  IICCS Forum 2024: PLN Siap Terapkan CCS untuk Dorong Dekarbonisasi Sektor Kelistrikan

Berita Terkait

Menteri Dody Tinjau SR Banyuwangi, Wujudkan Akses Pendidikan Berstandar Internasional bagi Keluarga Prasejahtera
Menteri Dody Prioritaskan Gedung Edukasi dan Training Center Baru di IPTC
Pekerja SR Janji Bekerja Maksimal, Menteri Dody Pastikan Bangunan Fungsional Juli 2026
Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor
Paralympic Training Center Siap Cetak Atlet Difabel Kelas Dunia
Dari London hingga Papua, Mereka Datang untuk Membangun Indonesia
Pemerintah dan DPR Sepakat ASN Disesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah
Hutama Karya dan Bappenas Perkuat Sinergi Konektivitas Sumatra Barat

Berita Terkait

Tuesday, 16 June 2026 - 14:49 WIB

Menteri Dody Tinjau SR Banyuwangi, Wujudkan Akses Pendidikan Berstandar Internasional bagi Keluarga Prasejahtera

Tuesday, 16 June 2026 - 14:46 WIB

Menteri Dody Prioritaskan Gedung Edukasi dan Training Center Baru di IPTC

Monday, 15 June 2026 - 00:22 WIB

Pekerja SR Janji Bekerja Maksimal, Menteri Dody Pastikan Bangunan Fungsional Juli 2026

Thursday, 11 June 2026 - 00:00 WIB

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor

Tuesday, 9 June 2026 - 18:06 WIB

Paralympic Training Center Siap Cetak Atlet Difabel Kelas Dunia

Berita Terbaru