Tingkatkan Standar Kesehatan Publik, Pramono Terbitkan Pergub 36/2025

Wednesday, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Dok Pemprov DKI Jakarta

foto Dok Pemprov DKI Jakarta

daelpos.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pengendalian hewan penularan rabies. Dalam Pergub tersebut, diatur pasal yang melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR) untuk pangan.

“Ketika menerima para penggemar hewan pada waktu 13 Oktober 2025 lalu, saya berjanji untuk membuat pergub. Alhamdulillah dalam sebulan, Pergub 36/2025 mengenai larangan jual-beli daging HPR untuk pangan sudah berlaku. Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” jelas Gubernur Pramono, pada Selasa (25/11).

Gubernur Pramono menambahkan, pasal 27A dalam pergub tersebut mengatur bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan. HPR yang dimaksud baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan. Sementara pada pasal 27B mengatur setiap orang maupun badan usaha dilarang melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.

Jenis HPR yang diatur dalam pergub ini yaitu anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sebangsanya. Jika melanggar, maka setiap pemilik maupun pemelihara HPR dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penyitaan HPR dan produk HPR, penutupan tempat kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Penindakan sanksi pelanggaran pergub ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, serta perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

See also  Sosiolog: Banjir Jadi Sarana Mengumbar Kedengkian dan Dendam Kepada Anies

Berita Terkait

Koperasi Desa Merah Putih Bakal jadi Sentra Perputaran Ekonomi Desa
Presiden Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat Tahap I, Kementerian PU Wujudkan Akses Pendidikan bagi Keluarga Miskin
PLN Distribusikan Bantuan 1.000 Genset Kementerian ESDM, Bangkitkan Semangat Warga Aceh Pascabencana
Dukung Ketahanan Energi Nasional, Pertagas Perkuat RDMP Balikpapan melalui Pipa Gas Senipah–Balikpapan
Kolaborasi PUPR–Hutama Karya dalam Pemulihan Pascabencana Sumatra Barat
Kementerian PU Lanjutkan Penanganan 1.459 Titik Bencana Sumatera, Fokus Pemulihan Infrastruktur Dasar
Nelayan Pidie Jaya Mulai Melaut, Kementerian PU Dorong Geliat Ekonomi Lewat Normalisasi Sungai Krueng Meureudu
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Dampak Bencana di Sumut, Akses Jalan Mulai Pulih

Berita Terkait

Tuesday, 13 January 2026 - 19:13 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Bakal jadi Sentra Perputaran Ekonomi Desa

Tuesday, 13 January 2026 - 19:11 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat Tahap I, Kementerian PU Wujudkan Akses Pendidikan bagi Keluarga Miskin

Tuesday, 13 January 2026 - 19:01 WIB

PLN Distribusikan Bantuan 1.000 Genset Kementerian ESDM, Bangkitkan Semangat Warga Aceh Pascabencana

Tuesday, 13 January 2026 - 18:58 WIB

Dukung Ketahanan Energi Nasional, Pertagas Perkuat RDMP Balikpapan melalui Pipa Gas Senipah–Balikpapan

Thursday, 8 January 2026 - 16:42 WIB

Kolaborasi PUPR–Hutama Karya dalam Pemulihan Pascabencana Sumatra Barat

Berita Terbaru

Berita Utama

Koperasi Desa Merah Putih Bakal jadi Sentra Perputaran Ekonomi Desa

Tuesday, 13 Jan 2026 - 19:13 WIB