DAELPOS.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), Teguh Hidayat Purbono dalam kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK).
Hidayat akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur PT HTK Taufik Agustono.
“Yang bersangkutan (Teguh Hidayat Purbono) diperiksa sebagai saksi untuk TAG,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (30/1/2020).
Penetapan tersangka Taufik merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
KPK menduga, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winasty.
Hasil pertemuannya dengan Bowo yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.
Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoU-nya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK. Setelahnya disepakati terkait pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo.
Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar setelah ditandatanganinya MoU tersebut.
Atas perbuatannya, Taufik disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 m Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. []