daelpos.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, untuk tidak melintasi Jembatan Darurat Bailey dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah terdampak bencana di Sumatera. Penggunaan Jembatan Bailey harus sesuai dengan kapasitas maksimal guna menjaga keselamatan pengguna jalan serta keberlanjutan fungsi jembatan sementara sebagai akses vital pemulihan konektivitas antarwilayah.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa kepatuhan terhadap batas beban jembatan merupakan aspek penting dalam menjamin keselamatan masyarakat, terutama di wilayah yang sedang dalam masa pemulihan pascabencana.
“Kepatuhan terhadap aturan tonase bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut keselamatan bersama dan kepedulian terhadap masyarakat di wilayah terdampak bencana,” ujar Menteri Dody.
Jembatan Bailey yang terpasang bersifat sementara atau semi permanen sehingga sangat bergantung pada kepatuhan pengguna jalan terhadap ketentuan teknis, khususnya batas muatan kendaraan. Keberadaan jembatan ini merupakan solusi darurat sambil menunggu pembangunan jembatan permanen secara bertahap.
Kementerian PU terus membangun dan memasang Jembatan Bailey di sejumlah titik strategis untuk menggantikan jembatan yang putus atau rusak berat akibat banjir bandang sebagai bagian dari percepatan pemulihan konektivitas pascabencana di Sumatera. Kendaraan ODOL berpotensi membahayakan struktur jembatan Bailey, mempercepat kelelahan material, serta meningkatkan risiko kegagalan struktur yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan menghambat upaya penanganan bencana.
Hingga 18 Januari 2026, puluhan Jembatan Bailey telah dipasang dan difungsionalkan pada ruas jalan nasional terdampak bencana, antara lain di wilayah Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Nagan Raya. Jembatan-jembatan tersebut berfungsi sebagai penghubung sementara untuk mendukung mobilitas masyarakat, distribusi logistik, serta kelancaran layanan dasar.
Beberapa Jembatan Bailey yang telah difungsionalkan antara lain Jembatan Krueng Tingkem, Jembatan Teupin Mane, Jembatan Lawe Mengkudu, Jembatan Lawe Penanggalan, Jembatan Krueng Pelang, dan Jembatan Krueng Beutong. Seluruh jembatan tersebut dibangun dengan standar teknis tertentu dan memiliki batas beban yang wajib dipatuhi oleh pengguna jalan.
Salah satu jembatan yang menjadi akses vital adalah Jembatan Bailey Krueng Beutong yang telah difungsionalkan sejak 9 Januari 2026. Jembatan ini memiliki panjang 30 meter dan lebar 4,2 meter, dengan kapasitas beban maksimal hingga 20 ton, serta diperuntukkan bagi kendaraan ringan, kendaraan darurat, dan logistik terbatas.
Jembatan Bailey di lokasi lain, seperti Krueng Tingkem dan Teupin Mane, merupakan tipe jembatan rangka baja modular yang bersifat sementara atau semi permanen. Seluruh jembatan Bailey telah melalui pengujian teknis yang difokuskan pada kekuatan sambungan panel dan kekakuan rangka.
Uji beban dilakukan setelah proses perakitan di lapangan untuk memastikan jembatan layak digunakan. Selain itu, diberlakukan pengaturan lalu lintas berupa sistem buka-tutup atau pembatasan jenis kendaraan guna menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas selama masa pemulihan. (*)








