Pemprov DKI Berlakukan PJJ Imbas Cuaca Ekstrem

Friday, 23 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

daelpos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta menyusul cuaca ekstrem yang melanda ibu kota. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Kamis, 22 Januari 2026. Edaran itu menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring selama kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, mengingat potensi risiko yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem,” kata Nahdiana pada Jumat, 23 Januari 2026.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara fleksibel akibat cuaca ekstrem. Kebijakan ini juga mempertimbangkan informasi prakiraan cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.

Melalui edaran itu, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ. Sekolah juga diminta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis, dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Dinas Pendidikan mendorong komunikasi yang intensif antara pihak sekolah dengan orang tua atau wali murid agar proses pembelajaran jarak jauh tetap berjalan optimal dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

“Koordinasi dan komunikasi dengan orang tua menjadi kunci agar pembelajaran tetap berlangsung efektif meskipun tidak dilakukan secara tatap muka,” ujar Nahdiana.

Kebijakan pembelajaran jarak jauh ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh lembaga pendidikan untuk tetap waspada, mengikuti informasi resmi dari pemerintah, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas.

See also  Naik MRT Pas Libur Natal Kini Bisa Sampai Jam 12 Malam

Berita Terkait

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai
LRT Kelapa Gading-Manggarai Diuji, Cuma 28 Menit!
DPRD DKI Ingatkan Jangan Timbun Masker di Tengah Dampak Abu Vulkanik
Sudin PPAPP Kepulauan Seribu Perkuat Kapasitas Kader BKB untuk Optimalkan Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
Kepulauan Seribu Pacu Inovasi Warga Jadi Penggerak Ekonomi
Sudin PPAPP Kepulauan Seribu Dorong Solusi Air Siap Minum Berkelanjutan
Pramono Tegaskan Tarif Parkir Rp60 Ribu Per Jam Bukan Usulan Pemprov DKI
Pramono Anung Minta Satpol PP Tindak Tegas Kendaraan Terobos CFD Jakarta

Berita Terkait

Thursday, 17 September 2026 - 14:39 WIB

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai

Monday, 14 September 2026 - 13:32 WIB

LRT Kelapa Gading-Manggarai Diuji, Cuma 28 Menit!

Thursday, 10 September 2026 - 16:03 WIB

DPRD DKI Ingatkan Jangan Timbun Masker di Tengah Dampak Abu Vulkanik

Thursday, 3 September 2026 - 09:52 WIB

Sudin PPAPP Kepulauan Seribu Perkuat Kapasitas Kader BKB untuk Optimalkan Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini

Wednesday, 2 September 2026 - 00:07 WIB

Kepulauan Seribu Pacu Inovasi Warga Jadi Penggerak Ekonomi

Berita Terbaru

Energy

Raih 11 Medali, PLN Icon Plus Masuk Top 10 TBCCI 2026

Friday, 25 Sep 2026 - 20:34 WIB