Pemprov DKI Berlakukan PJJ Imbas Cuaca Ekstrem

Friday, 23 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

daelpos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta menyusul cuaca ekstrem yang melanda ibu kota. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Kamis, 22 Januari 2026. Edaran itu menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring selama kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, mengingat potensi risiko yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem,” kata Nahdiana pada Jumat, 23 Januari 2026.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara fleksibel akibat cuaca ekstrem. Kebijakan ini juga mempertimbangkan informasi prakiraan cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.

Melalui edaran itu, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ. Sekolah juga diminta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis, dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Dinas Pendidikan mendorong komunikasi yang intensif antara pihak sekolah dengan orang tua atau wali murid agar proses pembelajaran jarak jauh tetap berjalan optimal dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

“Koordinasi dan komunikasi dengan orang tua menjadi kunci agar pembelajaran tetap berlangsung efektif meskipun tidak dilakukan secara tatap muka,” ujar Nahdiana.

Kebijakan pembelajaran jarak jauh ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh lembaga pendidikan untuk tetap waspada, mengikuti informasi resmi dari pemerintah, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas.

See also  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdik DKI Optimalkan Tata Kelola Tenaga Pendidik

Berita Terkait

Wagub Rano Tertibkan Parkir Liar di Lebak Bulus
Pemprov DKI Gelar “Earth Hour”, Lampu Dipadamkan Serentak 25 April 2026
DKI Siaga El Nino! BPBD Kebut Mitigasi, Antisipasi Kekeringan dan Polusi Udara
Wujudkan Kebijakan Inklusif, Pemprov DKI Perkuat Integrasi Data Carik 2026
Pramono Respons Keluhan Pedestrian Rasuna Said: Macet Sementara, Demi Perbaikan
Anak Jakarta Diminta Fokus Belajar Lewat PP Tunas
TPS Sementara Pekayon Efektif, 120 Ton Sampah/Hari Diangkut ke Bantar Gebang
RBI Jaksel Diresmikan, Menteri PPPA: Harus Gerak Cepat Layani Warga

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 11:04 WIB

Wagub Rano Tertibkan Parkir Liar di Lebak Bulus

Saturday, 25 April 2026 - 00:43 WIB

Pemprov DKI Gelar “Earth Hour”, Lampu Dipadamkan Serentak 25 April 2026

Friday, 24 April 2026 - 17:04 WIB

DKI Siaga El Nino! BPBD Kebut Mitigasi, Antisipasi Kekeringan dan Polusi Udara

Friday, 24 April 2026 - 09:37 WIB

Wujudkan Kebijakan Inklusif, Pemprov DKI Perkuat Integrasi Data Carik 2026

Tuesday, 14 April 2026 - 13:18 WIB

Pramono Respons Keluhan Pedestrian Rasuna Said: Macet Sementara, Demi Perbaikan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Rampungkan 3 SPPG di Bangka Belitung

Monday, 4 May 2026 - 00:19 WIB