daelpos.com – Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan untuk menerima dan membina produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta hasil pertanian, peternakan, dan perikanan dari petani, peternak, dan nelayan kecil. Penolakan semena-mena terhadap produk lokal tidak lagi diperbolehkan.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, saat memberikan arahan kepada seluruh Kepala SPPG se-Kabupaten Bondowoso dan Situbondo, dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan Kepala SPPG di Kota Bondowoso, Jawa Timur, Senin (26/1).
“Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan UMKM, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa,” jelas Nanik.
Nanik menekankan bahwa SPPG wajib mengakomodasi produk lokal agar dapat menggerakkan perekonomian rakyat. Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya keterlibatan UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil dalam program MBG.
“Jadi, ingat ya, Kepala SPPG dan Mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena,” tegas Nanik.
Pemerintah juga menegaskan akan menindak SPPG atau mitra yang terbukti menolak produk lokal dan lebih mengutamakan supplier besar yang berpotensi memonopoli pasokan bahan pangan MBG. “Akan saya suspend. Sebab ini berarti anda melawan Peraturan Presiden,” tambah Nanik, mantan wartawan senior itu.
Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk pelaksanaan MBG menegaskan, SPPG dan mitra harus membina UMKM, petani, peternak, dan nelayan agar mampu memasok bahan pangan berkualitas ke dapur MBG. “Laksanakan program MBG dengan nurani, jangan hanya sekadar bisnis oriented,” pungkasnya.








