daelpos.com – Pramono Anung mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
Dalam ketentuan tersebut, jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara itu, waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00–12.30 WIB.
Adapun khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 sampai 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga produktivitas kerja ASN selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memberikan kesempatan bagi pegawai menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.
Pemprov berharap seluruh perangkat daerah dapat menyesuaikan pengaturan internal masing-masing tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.








