daelpos.com – Durasi kegiatan belajar-mengajar (KBM) di sekolah wilayah Provinsi DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah resmi dipersingkat. Selama Ramadan, aktivitas pembelajaran di sekolah ditetapkan hanya berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.
Kebijakan tersebut mengikuti hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang membahas skema pembelajaran selama Ramadan 2026. Dalam kesepakatan itu, pemerintah mengatur pola kegiatan belajar agar tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan kekhusyukan ibadah peserta didik.
Berdasarkan hasil RTM, pembelajaran di luar satuan pendidikan akan dilaksanakan pada 18-20 Februari 2026. Skema ini memungkinkan siswa melakukan kegiatan belajar mandiri maupun penugasan dari rumah.
Selanjutnya, pembelajaran tatap muka di sekolah akan berlangsung mulai 23 Februari hingga 16 Maret 2026. Selama periode ini, jam belajar di sekolah-sekolah DKI Jakarta dibatasi hingga pukul 14.00 WIB.
Adapun libur pasca-Ramadan ditetapkan pada 23-27 Maret 2026. Masa libur ini diberikan setelah perayaan Idulfitri guna memberi kesempatan kepada siswa dan tenaga pendidik untuk bersilaturahmi bersama keluarga.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk menyesuaikan jadwal kegiatan belajar-mengajar dengan ketentuan tersebut. Sekolah juga diminta tetap memastikan kualitas pembelajaran tetap terjaga meski durasi belajar mengalami penyesuaian selama Ramadan.








