daelpos.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menetapkan kebijakan memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Maruarar, atau yang akrab disapa Ara, tenor kredit yang lebih panjang akan membuat besaran cicilan per bulan menjadi lebih ringan. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk memiliki rumah melalui skema pembiayaan subsidi pemerintah.
Ia menjelaskan, perpanjangan tenor tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan perumahan sekaligus mendorong percepatan program kepemilikan rumah bagi masyarakat.
“Dengan tenor yang lebih panjang, cicilan akan lebih ringan sehingga masyarakat bisa lebih mudah menjangkau rumah subsidi,” ujar Ara.
Kementerian PKP berharap kebijakan ini dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap program rumah subsidi serta membantu mengurangi angka kekurangan perumahan (backlog) di Indonesia. Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan perbankan dan pengembang agar implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif.








