daelpos.com – PT Hutama Karya (Persero) resmi mengoperasikan Junction Palembang pada Jumat (3/4) pukul 07.00 WIB. Pengoperasian ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 167/KPTS/M/2026.
Junction Palembang yang mulai beroperasi mencakup Ramp 5 (Betung–Indralaya), Ramp 6 (Betung–Palembang), dan Ramp 8 (Palembang–Kayu Agung). Sebelumnya, sejumlah ramp telah lebih dulu beroperasi, yakni Ramp 1 (Betung–Kayu Agung), Ramp 2 (Kayu Agung–Indralaya), Ramp 3 (Indralaya–Kayu Agung), serta Ramp 4B (Kayu Agung–Kramasan).
Sementara itu, Ramp 4A (Indralaya–Betung) dan Ramp 7 (Betung–Kramasan dan Kramasan–Kayu Agung) akan difungsikan seiring dengan operasional Tol Palembang–Betung.
Kehadiran Junction Palembang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarruas tol di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di sekitar Palembang. Dengan koneksi langsung antarjalur, pengguna jalan kini dapat menempuh perjalanan lebih efisien tanpa perlu keluar masuk tol.
“Dengan beroperasinya Junction Palembang, konektivitas antarruas tol di wilayah Palembang dan sekitarnya akan semakin baik. Pengguna jalan kini dapat menempuh perjalanan secara lebih efisien dan praktis,” ujar Plt Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani.
Ia juga mengimbau pengguna jalan untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik, termasuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi serta memahami rute perjalanan sebelum melintas.
Adapun besaran tarif terintegrasi yang berlaku di Junction Palembang antara lain:
Untuk Ramp 5, rute Kramasan–Pemulutan dikenakan tarif Rp9.000 untuk Golongan I, Rp13.000 untuk Golongan II dan III, serta Rp17.500 untuk Golongan IV dan V. Rute Kramasan–KTM Rambutan sebesar Rp15.000 (Gol I), Rp22.000 (Gol II-III), dan Rp29.500 (Gol IV-V).
Sementara Kramasan–Indralaya dikenakan Rp26.500 (Gol I), Rp39.000 (Gol II-III), dan Rp52.500 (Gol IV-V). Adapun rute Kramasan–Prabumulih sebesar Rp111.500 (Gol I), Rp166.500 (Gol II-III), dan Rp222.500 (Gol IV-V).
Untuk Ramp 6, rute Kramasan–Palembang dikenakan tarif Rp4.500 (Gol I), Rp6.500 (Gol II-III), dan Rp8.500 (Gol IV-V).
Sedangkan Ramp 8, rute Palembang–Kayu Agung Utama dikenakan tarif Rp51.000 (Gol I), Rp76.500 (Gol II-III), dan Rp102.000 (Gol IV-V).
Hutama Karya juga mengimbau pengguna jalan untuk memantau informasi terkini melalui media sosial resmi perusahaan serta menghubungi call center Junction Palembang di 0858-6003-6003 apabila mengalami kendala atau kondisi darurat di jalan tol.








