daelpos.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) iuran produksi untuk sejumlah komoditas mineral logam, mulai dari nikel, timah, emas, perak, tembaga hingga kromium.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, keputusan final terkait kebijakan tersebut hingga kini belum ditetapkan. Pemerintah masih mendengarkan berbagai masukan dari pelaku usaha dan para pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Bahlil, penyusunan kebijakan publik harus melalui proses sosialisasi dan uji publik agar menghasilkan formulasi yang adil bagi seluruh pihak. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang nantinya diterapkan tetap memberikan manfaat optimal bagi negara tanpa membebani dunia usaha maupun mengganggu iklim investasi sektor mineral.
“Amanah Undang-Undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku. Dan selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas, harus kita membangun formulasi baru. Saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5).
Ia kembali menegaskan, materi yang saat ini disosialisasikan kepada pelaku usaha belum menjadi keputusan resmi pemerintah. Seluruh masukan yang masuk masih akan dibahas dan dievaluasi lebih lanjut sebelum kebijakan ditetapkan.
“Sekali lagi saya katakan bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan. Tapi itu baru istilahnya uji publik,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah menggelar konsultasi publik secara daring pada Jumat (8/5) terkait rencana penyesuaian tarif PNBP iuran produksi mineral.
Pengaturan PNBP di sektor minerba dinilai bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi juga bagian penting dalam tata kelola sumber daya alam agar pemanfaatan komoditas minerba mampu memberikan nilai tambah optimal bagi negara tanpa mengabaikan keberlanjutan industri.
Karena itu, pemerintah masih membuka ruang diskusi dengan pelaku usaha, termasuk terkait besaran tarif, interval harga, masa transisi hingga dampaknya terhadap margin usaha dan kepastian regulasi di sektor pertambangan.








