daelpos.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa transformasi birokrasi harus mencakup kepastian hukum dan kepastian prosedur. Setiap kebijakan hukum harus diimplementasikan secara konsisten, memberikan dampak nyata bagi pengguna layanan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
“Bagi Kementerian PANRB, pelaksanaan rapat pengendalian kinerja ini merupakan komitmen Kementerian Hukum dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, lincah, berintegritas, dan berorientasi penuh pada pelayanan masyarakat,” ujarnya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester 1 Kementerian Hukum Tahun 2026, di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menteri Rini menjelaskan, dalam konteks Kementerian Hukum, tuntutan publik adalah adanya kepastian hukum. Menurutnya, masyarakat yang mengakses layanan hukum tidak hanya membutuhkan dokumen. Mereka membutuhkan kepastian prosedur, kepastian waktu, kepastian hak, kepastian perlindungan, dan kepastian bahwa negara hadir secara adil.
Pada era disrupsi seperti sekarang ini, lanjutnya, tentu semakin menyadari bahwa tidak ada lagi satu pun instansi pemerintah yang dapat bekerja sendiri untuk menyelesaikan persoalan publik. Semakin kompleks tantangan yang di hadapi, semakin diperlukan kolaborasi lintas sektor, lintas aktor, dan lintas tingkat pemerintahan. Inilah yang menjadi esensi collaborative and network governance.
Transformasi birokrasi di Kementerian Hukum telah memiliki modal yang cukup kuat. Progres yang diraih Kementerian Hukum perlu dijadikan sebagai kompas arah perbaikan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, nilai SAKIP juga meningkat secara bertahap, yang menunjukkan akuntabilitas kinerja terus bergerak ke arah yang lebih baik. Namun tetap perlu akselerasi agar dapat naik kelas dan semakin terhubung dengan outcome bersama.
“Saya menitipkan pesan agar arah perbaikan ke depan tidak boleh sekadar mengejar nilai. Yang lebih penting adalah memastikan tata kelola menghasilkan layanan hukum yang dipercaya, pasti, dan berdampak bagi masyarakat. Jadi janganlah melakukan berbagai evaluasi hanya untuk predikat, namun lakukanlah untuk menjadikan birokrasi semakin baik lagi dalam memberikan pelayanan publik,” jelasnya.
Menteri Rini mengatakan, menghadapi dinamika dan tantangan yang semakin kompleks, transformasi Kementerian Hukum perlu diarahkan untuk menghadirkan layanan hukum yang semakin cepat, memberikan kepastian, serta semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Menteri Rini menyampaikan beberapa arah yang harus dilakukan Kementerian Hukum untuk menghadirkan layanan hukum yang semakin cepat dan relevan. Pertama, Transformasi Digital Terintegrasi. Kedua, Reformasi Regulasi dan Penataan Hukum Nasional. Ketiga, Akselerasi Ekosistem Kekayaan Intelektual.
“Ketiga fokus transformasi tersebut menunjukkan arah yang ingin kita capai. Namun, arah transformasi saja tidak cukup. Agar seluruh agenda tersebut dapat diwujudkan, diperlukan penguatan fondasi tata kelola sebagai enabler. Yakni pertama perluasan akses keadilan dan budaya hukum, kedua, penguatan Integritas, Reformasi Birokrasi, dan Akuntabilitas Kinerja, serta ketiga Transformasi Human Capital Hukum yang Adaptif,” imbuhnya.
Sementara itu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Kementerian Hukum berkomitmen bahwa meritrokrasi adalah kunci birokrasi yang berhasil, dan dirinya ingin bagaimana birokrasi yang melayani itu dan bisa berkolaborasi dengan seluruh kementerian dan lembaga.
“Organisasi ini bisa berjalan secara baik kalau kemudian kita menimbulkan seluruh partisipasi diantara semua unit kerja yang ada. Semua sumberdaya yang ada. Karena itu, nanti ke depannya, dalam rangka juga apa yang disampaikan oleh Ibu Menteri, supaya tidak ada interest pribadi,” ungkapnya.








