Eksepsi Kuasa Hukum Kementerian PANRB Diterima

Friday, 14 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik menjalani proses sidang putusan sela terkait gugatan yang diajukan oleh dua orang peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018. Eksepsi kuasa hukum Menteri PANRB terkait kewenangan absolut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa mengadili dan memutuskan A quo. Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima dalil eksepsi absolut kuasa hukum Kementerian PANRB dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan yang diajukan para penggugat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo pada sidang putusan sela perkara No.: 729/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan, Jakarta, Rabu (12/02). “Majelis Hakim menerima eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II (Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia) mengenai kewenangan absolut, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan yang diajukan para penggugat,”ujarnya.

Selanjutnya hakim juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan para penggugat untuk membayar perkara. Pokok permasalahan yang diajukan dalam gugatan tersebut merupakan sengketa yang berkaitan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri PANRB No. 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Atas pemberlakuannya Peraturan Menteri PANRB No. 61, melalui kuasa hukumnya yakni advokat Pitra Romadoni dan David M. Agung Aruan, Julianta Sembiring menggugat Kementerian PANRB atas dasar ketidakadilan karena optimalisasi yang dimaksudkan hanya untuk memenuhi kebutuhan/formasi PNS sedangkan kepada yang telah lulus berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 37 Tahun 2018, tidak ada upaya optimalisasi penyerapanya.

See also  Terima Rektor Universitas Esa Unggul, Wamen Viva Yoga Ajak Perguruan Tinggi Kembangkan Potensi 61 Desa Wisata di Kawasan Transmigrasi

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melakukan mediasi dengan pihak penggugat dengan menawarkan solusi dengan peraturan Menteri PANRB No. 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negari Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut bagi peserta P1/TL yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018 dan diberikan peluang untuk menggunakan nilai terbaik SKD Tahun 2018 dan nilai SKD terbaik tahun 2019 sebagai dasar untuk mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya, namun pihak penggugat menolak mediasi tersebut.

Perlu diketahui para penggugat sebelumnya sudah mengajukan uji materiil Peraturan Menteri PANRB no. 61 tahun 2018 ke Mahkamah Agung, sehingga menerima eksepsi kewenangan absolut para tergugat sudah benar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dengan putusan sela tersebut, kuasa hukum penggugat merasa putusan majelis hakim tidak adil dan berat sebelah sehingga akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. []

Berita Terkait

Sultan Sampaikan Belasungkawa Korban Kapal Karam Bengkulu
Memilih Antara Dua Kematian, Kisah Dokter WNI di Gaza
Momen Hari Raya Waisak, Senator Mirah Minta Pemerintah Perkuat Toleransi dan Akses Rumah Ibadah yang Inklusif
Tinjau Pasar Terban Yogyakarta, Wamen Diana Tekankan Sanitasi Rumah Pemotongan Hewan
Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU
Optimalisasi Program MBG, Menteri Rini Sampaikan Strategi Dukungan dari Kementerian PANRB
Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi
Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026

Berita Terkait

Tuesday, 13 May 2025 - 09:27 WIB

Memilih Antara Dua Kematian, Kisah Dokter WNI di Gaza

Monday, 12 May 2025 - 11:33 WIB

Momen Hari Raya Waisak, Senator Mirah Minta Pemerintah Perkuat Toleransi dan Akses Rumah Ibadah yang Inklusif

Saturday, 10 May 2025 - 17:51 WIB

Tinjau Pasar Terban Yogyakarta, Wamen Diana Tekankan Sanitasi Rumah Pemotongan Hewan

Saturday, 10 May 2025 - 14:43 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU

Saturday, 10 May 2025 - 14:26 WIB

Optimalisasi Program MBG, Menteri Rini Sampaikan Strategi Dukungan dari Kementerian PANRB

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mulai 15 Mei 2025 , Tarif Tol Kunciran–Serpong Resmi Naik

Tuesday, 13 May 2025 - 16:02 WIB