daelpos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 per perjalanan. Tarif tersebut akan mulai berlaku pada 1 September 2026, setelah sebelumnya dikenakan tarif uji coba sebesar Rp3.500.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penetapan tarif baru tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur pada 31 Juli 2026.
“Tarif ini ditetapkan pada 31 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 1 September 2026,” ujar Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7).
Menurut dia, selama masa transisi satu bulan ke depan, Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum tarif resmi diberlakukan.
Budi menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif resmi setelah layanan TransBandara melewati masa uji coba dengan tarif promosi Rp3.500.
“Ini bukan kenaikan, tetapi penetapan tarif. Sebelumnya layanan masih dalam masa uji coba sehingga belum memiliki tarif resmi,” katanya.
Tarif Rp15.000 hanya berlaku untuk layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, tarif layanan rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta masih tetap berlaku seperti sebelumnya dan akan ditetapkan melalui kebijakan tersendiri.








