Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Thursday, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim  / foto ist

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim / foto ist

daelpos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (24/9).

Nadiem tiba di PT DKI Jakarta sekitar pukul 09.10 WIB. Sebelum persidangan dimulai, Nadiem meminta doa dan dukungan masyarakat.

Ia juga menyatakan telah membuktikan tidak adanya kerugian negara, konflik kepentingan, maupun aliran dana dalam perkara yang menjeratnya.

Namun, Majelis Hakim PT DKI Jakarta dalam putusan banding tetap menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hukuman yang dijatuhkan sebelumnya 10 tahun penjara dipangkas menjadi 9 tahun.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim banding turut mengurangi kewajiban uang pengganti yang sebelumnya mencapai sekitar Rp809,59 miliar menjadi sekitar Rp548,7 miliar.

Sebelumnya, dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nadiem divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.

Dalam putusan tingkat pertama, hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp809.590.125.000. Tuntutan jaksa agar Nadiem membayar sekitar Rp4,8 triliun tidak seluruhnya dikabulkan.

Dalam perkara tersebut, hakim tingkat pertama menyatakan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,56 triliun berdasarkan hasil audit BPKP.

Putusan banding ini belum menjadi akhir perkara. Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.

See also  KPK Ajak Parpol Jaga Nilai Integritas

Berita Terkait

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Berita Terkait

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Monday, 24 August 2026 - 18:42 WIB

Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas

Monday, 24 August 2026 - 18:34 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putra Bidik Perunggu Asian Games 2026

Thursday, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim  / foto ist

Hukum

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Thursday, 24 Sep 2026 - 18:24 WIB

Berita Terbaru

Ombudsman Bongkar Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Thursday, 24 Sep 2026 - 16:36 WIB