daelpos.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode 1–31 Agustus 2026 sebesar USD 996,52 per metrik ton (MT). Nilai tersebut turun USD 4,38 atau 0,44 persen dibandingkan periode Juli 2026 yang mencapai USD 1.000,90/MT.
Seiring turunnya HR CPO, pemerintah juga menetapkan Bea Keluar (BK) CPO sebesar USD 148/MT. Sementara tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau Pungutan Ekspor (PE) ditetapkan 12,5 persen dari HR CPO, setara USD 124,56/MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, penyesuaian tersebut mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, penurunan tersebut diikuti dengan penetapan BK sebesar USD 148/MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara USD 124,56/MT,” ujar Tommy.
Menurutnya, penurunan harga referensi dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu importir utama CPO dunia. Selain itu, harga minyak mentah dunia yang turut terkoreksi ikut menekan harga sawit di pasar internasional.
HR CPO Agustus 2026 dihitung berdasarkan rata-rata harga selama periode 20 Juni hingga 19 Juli 2026. Harga di Bursa CPO Indonesia tercatat USD 892,96/MT, Bursa CPO Malaysia USD 1.100,08/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam USD 1.509,09/MT.
Karena selisih harga dari ketiga sumber melebihi USD 40, perhitungan HR mengacu pada ketentuan PMK Nomor 35 Tahun 2025, yakni menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan paling mendekati median. Dengan metode tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD 996,52/MT.
Selain CPO, pemerintah menetapkan BK refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat maksimal 25 kilogram sebesar USD 33/MT. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1668 Tahun 2026.
Sementara itu, komoditas kakao justru menunjukkan tren berbeda. HR biji kakao periode Agustus 2026 ditetapkan USD 5.424,96/MT, melonjak 36,66 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan tersebut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 5.064/MT, naik 38,90 persen.
Lonjakan harga kakao dipicu terganggunya pasokan di negara-negara produsen utama Afrika Barat akibat serangan hama, cuaca buruk, serta penurunan produksi yang dipengaruhi fenomena El Niño.
Untuk periode Agustus 2026, pemerintah menetapkan Bea Keluar biji kakao sebesar 7,5 persen. Tarif Pungutan Ekspor komoditas tersebut juga dipatok 7,5 persen.
Di sektor kehutanan, HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dibandingkan Juli 2026. Namun, HPE getah pinus naik menjadi USD 1.013/MT, atau meningkat USD 11 dari bulan sebelumnya.
Adapun HPE produk kayu mengalami pergerakan bervariasi. Sejumlah produk seperti veneer dari hutan alam dan beberapa jenis kayu olahan mengalami kenaikan. Sebaliknya, veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta sejumlah produk kayu olahan dari jenis meranti, merbau, eboni, akasia, pinus, gmelina, sengon, dan karet mengalami penurunan.
Sementara itu, HPE keping kayu (chipwood) dan beberapa jenis kayu olahan lainnya tercatat tetap atau tidak berubah dibandingkan periode Juli 2026.
Seluruh penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, produk kulit, produk kayu, serta getah pinus tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1667 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Badan Layanan Umum.








