Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada 15 Desember 2026.
Kepastian itu disampaikan Dasco saat menerima perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Di hadapan perwakilan AMPB, Dasco menegaskan tanggal 15 Desember 2026 telah menjadi target yang harus menjadi pegangan seluruh anggota DPR dalam menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.
“Itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Dan biasanya kalau rapat Paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” ujar Dasco.
Meski telah menetapkan target pengesahan, Dasco memastikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat maupun pihak-pihak terkait.
Menurutnya, masukan tersebut penting untuk memperkaya sekaligus menyempurnakan substansi aturan sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna.
Dasco juga menyinggung adanya sejumlah usulan harmonisasi terhadap materi RUU Perampasan Aset. Menurutnya, berbagai masukan tersebut dapat dibahas lebih lanjut melalui mekanisme rapat dengar pendapat.
Rapat tersebut nantinya dapat melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap substansi regulasi.
Dengan adanya target yang telah ditetapkan, DPR berharap seluruh proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan sesuai tahapan hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian publik, mengingat regulasi tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat instrumen hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.








