Awasi Media Sosial ASN, Langkah Tegas Pemerintah Tangani Radikalisme

Tuesday, 18 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Paham radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dipantau dengan ketat. Untuk mencegah tumbuhnya benih-benih radikalisme di kalangan ASN, pada tahun 2018 sudah diterbitkan SE Menteri PANRB No. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap para pejabat eselon I dan II.

“Seluruh pejabat eselon II dan eselon I semua sudah terdata dengan baik. Ada tidak dia klik radikalisme terorisme menggunakan medsosnya? Bagaimana lingkungan keluarganya? Bagaimana aktivitas politiknya?” ujar Menteri Tjahjo, saat menjadi narasumber pada acara Koordinasi Membangun Sinergitas Penguatan Pancasila, di Jakarta, Senin (17/02).

Sebagai perekat bangsa, ASN diminta menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi, untuk membangun suasana dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan. Menurut Menteri Tjahjo, permasalahan ini tidak bisa ditangani Kementerian PANRB sendiri, namun harus melibatkan beberapa kementerian/lembaga terkait.

Dalam surat edaran yang telah diterbitkan, pemerintah dengan tegas menerapkan sanksi disiplin, jika ada ASN yang menggunakan media sosial untuk menumbuhkan rasa kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah. “Proses hukum yang terkait radikal, ada yang diturunkan pangkatnya, tidak kita dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I,” jelas Tjahjo, memberi contoh sanksi yang diberikan.

Keseriusan pemerintah untuk menjauhkan paham radikalisme dari internal ASN, juga dibuktikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatam Wawasan Kebangsaan. Ada 11 kementerian dan lembaga yang mendandatangani SKB tersebut, diantaranya adalah Menteri PANRB, Kepala BKN, Ketua KASN, Menteri Agama, Kepala BIN, dan instansi lainnya yang terkait.

See also  Kunker ke Lampung, Jokowi akan Resmikan Sejumlah Infrastruktur

Pengawasan paham radikalisme juga bisa dilakukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id. “Masyarakat dapat mengakses portal aduan dari kementerian/lembaga yang menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut, kemudian memberikan rekomendasi penanganan laporan,” ungkap Menteri Tjahjo. Tim Satuan Tugas dari 11 kementerian/lembaga, akan menindaklanjuti aduan tersebut, dan memberikan rekomendasi penanganan laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menjelaskan, ada tiga tingkatan paham radikalisme. Tingkat pertama adalah takfiri, yaitu menganggap orang yang berbeda keyakinan adalah kafir yang harus dimusuhi. Tingkat kedua, adalah jihadis, yakni menyikapi orang yang berbeda, dengan kekerasan atau membunuhnya sebagai tindakan yang dianggap jihad. Sedangkan tingkat ketiga, adalah radikalisme ideologis, yaitu mewacanakan ideologi baru yang bertentangan dengan ideologi yang sudah ada.

Menurut Mahfud, penanganan paham radikalisme, tidak hanya dilakukan dengan kontra radikalisme dan deradikalisasi. “Cara lain adalah pola berpikir harus memaklumi, dan menerima,” pungkas Mahfud, dalam acara yang dihadiri oleh beberapa perwakilan kementerian dan lembaga tersebut.

Dalam acara itu, hadir pula Wakil Ketua Dewan Pengawas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Tri Sutrisno, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Rikard Bagun, Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Romo A. Benny Susetyo, dan para perwakilan Kementerian/lembaga. (PRY)

Berita Terkait

Sidang Isbat Jadi Acuan Penetapan Ramadan 1447 H
Tinjau Bendungan Lausimeme, Menteri Dody Pastikan Jembatan Akses Desa Rampung Sebelum Pengisian Penuh
Hutama Karya Dukung Bakti Sosial Sembako di Minahasa Untuk Masyarakat
Kementerian PU Bergerak Cepat Tangani Banjir di Cluster Spring Valley, Sentul City
Perkuat Irigasi Rawa Semangga, Kementerian PU Dukung Swasembada Pangan di Papua Selatan
Menkomdigi di HPN: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma
Proliga 2026, Jakrta Livin’ Mandiri Raih Kemenangan Perdana Taklukan Medan Falcon
Stabilitas Ruang Kantor di CBD Jakarta Jelang 2026

Berita Terkait

Tuesday, 17 February 2026 - 10:34 WIB

Sidang Isbat Jadi Acuan Penetapan Ramadan 1447 H

Monday, 16 February 2026 - 00:33 WIB

Tinjau Bendungan Lausimeme, Menteri Dody Pastikan Jembatan Akses Desa Rampung Sebelum Pengisian Penuh

Sunday, 15 February 2026 - 01:04 WIB

Hutama Karya Dukung Bakti Sosial Sembako di Minahasa Untuk Masyarakat

Saturday, 14 February 2026 - 05:16 WIB

Kementerian PU Bergerak Cepat Tangani Banjir di Cluster Spring Valley, Sentul City

Tuesday, 10 February 2026 - 05:55 WIB

Perkuat Irigasi Rawa Semangga, Kementerian PU Dukung Swasembada Pangan di Papua Selatan

Berita Terbaru

Berita Utama

Secara Hisab 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Tuesday, 17 Feb 2026 - 19:52 WIB