Awasi Media Sosial ASN, Langkah Tegas Pemerintah Tangani Radikalisme

Tuesday, 18 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Paham radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dipantau dengan ketat. Untuk mencegah tumbuhnya benih-benih radikalisme di kalangan ASN, pada tahun 2018 sudah diterbitkan SE Menteri PANRB No. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap para pejabat eselon I dan II.

“Seluruh pejabat eselon II dan eselon I semua sudah terdata dengan baik. Ada tidak dia klik radikalisme terorisme menggunakan medsosnya? Bagaimana lingkungan keluarganya? Bagaimana aktivitas politiknya?” ujar Menteri Tjahjo, saat menjadi narasumber pada acara Koordinasi Membangun Sinergitas Penguatan Pancasila, di Jakarta, Senin (17/02).

Sebagai perekat bangsa, ASN diminta menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi, untuk membangun suasana dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan. Menurut Menteri Tjahjo, permasalahan ini tidak bisa ditangani Kementerian PANRB sendiri, namun harus melibatkan beberapa kementerian/lembaga terkait.

Dalam surat edaran yang telah diterbitkan, pemerintah dengan tegas menerapkan sanksi disiplin, jika ada ASN yang menggunakan media sosial untuk menumbuhkan rasa kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah. “Proses hukum yang terkait radikal, ada yang diturunkan pangkatnya, tidak kita dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I,” jelas Tjahjo, memberi contoh sanksi yang diberikan.

Keseriusan pemerintah untuk menjauhkan paham radikalisme dari internal ASN, juga dibuktikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatam Wawasan Kebangsaan. Ada 11 kementerian dan lembaga yang mendandatangani SKB tersebut, diantaranya adalah Menteri PANRB, Kepala BKN, Ketua KASN, Menteri Agama, Kepala BIN, dan instansi lainnya yang terkait.

See also  Sri Mulyani: THR PNS Cair Paling Lambat Jumat 15 Mei

Pengawasan paham radikalisme juga bisa dilakukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id. “Masyarakat dapat mengakses portal aduan dari kementerian/lembaga yang menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut, kemudian memberikan rekomendasi penanganan laporan,” ungkap Menteri Tjahjo. Tim Satuan Tugas dari 11 kementerian/lembaga, akan menindaklanjuti aduan tersebut, dan memberikan rekomendasi penanganan laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menjelaskan, ada tiga tingkatan paham radikalisme. Tingkat pertama adalah takfiri, yaitu menganggap orang yang berbeda keyakinan adalah kafir yang harus dimusuhi. Tingkat kedua, adalah jihadis, yakni menyikapi orang yang berbeda, dengan kekerasan atau membunuhnya sebagai tindakan yang dianggap jihad. Sedangkan tingkat ketiga, adalah radikalisme ideologis, yaitu mewacanakan ideologi baru yang bertentangan dengan ideologi yang sudah ada.

Menurut Mahfud, penanganan paham radikalisme, tidak hanya dilakukan dengan kontra radikalisme dan deradikalisasi. “Cara lain adalah pola berpikir harus memaklumi, dan menerima,” pungkas Mahfud, dalam acara yang dihadiri oleh beberapa perwakilan kementerian dan lembaga tersebut.

Dalam acara itu, hadir pula Wakil Ketua Dewan Pengawas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Tri Sutrisno, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Rikard Bagun, Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Romo A. Benny Susetyo, dan para perwakilan Kementerian/lembaga. (PRY)

Berita Terkait

Sejahterakan Petani, Kementerian PU Integrasikan Layanan Irigasi dari 53 Bendungan Tuntas dan 15 On Going
Kementerian PU Tingkatkan Kesejahteraan Petani melalui Jaringan Irigasi Air Tanah di Karanganyar
Menteri PU Tinjau Irigasi di Karanganyar: Program P3TGAI Akan Terus Diperluas
Kementerian PU Siap Renovasi Madrasah di Dompu Untuk Peningkatan Kualitas SDM di NTB
Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian di Bali, Kementerian PU Rehabilitasi Jaringan Irigasi DAS Sungi
Siswa Rasakan Manfaat Fasilitas SRMP 9 Kota Bandung: Nyaman dan Membentuk Kemandirian
Kementerian PU Pastikan Kebermanfaatan Fasilitas Sekolah Rakyat di Cimahi
Kementerian PU Percepat Selesainya Pembangunan Jaringan Irigasi Pidekso, Tingkatkan Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Sunday, 28 September 2025 - 18:05 WIB

Sejahterakan Petani, Kementerian PU Integrasikan Layanan Irigasi dari 53 Bendungan Tuntas dan 15 On Going

Sunday, 28 September 2025 - 17:27 WIB

Kementerian PU Tingkatkan Kesejahteraan Petani melalui Jaringan Irigasi Air Tanah di Karanganyar

Sunday, 28 September 2025 - 17:25 WIB

Menteri PU Tinjau Irigasi di Karanganyar: Program P3TGAI Akan Terus Diperluas

Saturday, 27 September 2025 - 21:06 WIB

Kementerian PU Siap Renovasi Madrasah di Dompu Untuk Peningkatan Kualitas SDM di NTB

Saturday, 27 September 2025 - 21:04 WIB

Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian di Bali, Kementerian PU Rehabilitasi Jaringan Irigasi DAS Sungi

Berita Terbaru