34.323 Desa Masuk Kawasan Hutan, Mendes Yandri Beri Rekomendasi dalam RUU Reforma Agraria ke Baleg DPR RI

Monday, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menghadiri rapat kerja dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Senin (7/9/2026).

Raker tersebut dalam rangka mendengarkan pandangan/masukan dari pihak terkait dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Dalam Raker ini, Mendes Yandri menyampaikan bahwa berdasarkan data hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial dan Kementerian Dalam Negeri, jumlah kawasan hutan sebanyak 35.974 kawasan yang mencakup hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Sementara jumlah Desa di dalam kawasan hutan, sesuai peta kawasan hutan adalah 34.323 Desa dengan jumlah penduduk sekitar 72,28 juta jiwa.

Lebih lanjut Yandri menjelaskan, penggunaan istilah di dalam kawasan hutan tidak membedakan letak wilayah Desa secara geografis di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian adalah penduduk desa dalam kawasan hutan tersebut merupakan warga negara yang memiliki identitas (KTP), mengikuti pemilihan umum, membayar pajak, serta secara turun-temurun mengelola lahan untuk menghasilkan komoditas pertanian.

“RUU Reforma Agraria tidak hanya menyangkut status tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan publik, ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat. Bayangkan jumlah desa 75.266, yang bersinggungan dengan hutan 34.323 Desa, setengahnya,” ungkap Yandri.

“Namun masyarakat di kawasan hutan itu masih menghadapi ketidakpastian atas lahan yang dimiliki, bahkan tidak sedikit yang harus berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum,” sambung Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

Oleh karena itu, dalam raker penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini, Mendes Yandri kemudian memberikan beberapa rekomendasi untuk dimasukkan ke dalam RUU Reforma Agraria. Pertama, redistribusi tanah harus perlu disertai rencana aksi pasca redistribusi. Rencana ini harus menghubungkan penerima dengan modal, teknologi, pendampingan, sarana produksi, kelembagaan ekonomi, dan pasar.

See also  Road To Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024, 2 Pembalap Pertamina Enduro VR46 Racing Team Parade Bareng Komunitas Klub Motor Bali

Yang kedua, RUU perlu menetapkan jangka waktu perlindungan serta syarat pengalihan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah hasil redistribusi. Pengecualian dapat diberikan untuk pewarisan atau tujuan khusus, sepanjang melalui persetujuan dan verifikasi yang mencegah penguasaan kembali secara berlebihan.

“Ketiga, perubahan fungsi tanah wajib tunduk pada rencana tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan produksi serta penghidupan penerima. Norma juga perlu menyediakan mekanisme koreksi dan sanksi agar manfaat redistribusi tidak hilang,” ungkap Yandri.

Keempat, RUU perlu memberikan fungsi yang tegas kepada pemerintah desa untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Pelibatan lembaga adat diwajibkan terutama dalam perkara hak ulayat, wilayah adat, dan hukum adat. RUU perlu mewajibkan pemerintah desa melakukan inventarisasi permukiman, fasilitas publik aset desa, lahan penghidupan, wilayah adat, kegiatan usaha, dan objek ekologis melalui sistem pendataan terpadu.

Yang terakhir, RUU juga perlu menegaskan persyaratan dan prosedur pengajuan pelepasan lahan dari kawasan hutan atau konsesi yang telah dimanfaatkan masyarakat dan pemerintah desa. Pemukiman lama, fasilitas umum, fasilitas sosial dan aset pemerintah desa harus memperoleh prioritas. Prosedurnya harus transparan, berbasis bukti lapangan, dan memiliki batas waktu penyelesaian.

Hadir mendampingi Mendes Yandri dalam rapat kerja ini yaitu Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid, Dirjen PEID Kemendes PDT Tabrani serta Kepala BPI Kemendes PDT Mulyadin Malik.

Berita Terkait

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus DSSA, BREN, dan CUAN
BSI Perluas Akses Pasar Global bagi UMKM di Business Hub di International Expo 2026
Tak Lagi Dibakar, Limbah Jagung di Kawasan Transmigrasi Selaparang Kini Jadi Penyubur Tanah
Hutama Karya Siapkan Rest Area Baru di Tol Kutepat, Perjalanan ke Danau Toba Makin Nyaman
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 Sertipikat Hak Milik kepada Warga Transmigrasi Jeringo, Lombok Timur
Kementerian PU Tangani Dampak Banjir pada Sejumlah SPAM di Kota Padang, 6.000 SR Kembali Terlayani
Hutama Karya Gandeng Kejati Aceh, Perkuat Kepastian Hukum Pembangunan Infrastruktur
Kementrans dan DPR RI Perkuat Sinergi Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Muna

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 10:58 WIB

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus DSSA, BREN, dan CUAN

Saturday, 24 October 2026 - 10:53 WIB

BSI Perluas Akses Pasar Global bagi UMKM di Business Hub di International Expo 2026

Friday, 23 October 2026 - 18:24 WIB

Tak Lagi Dibakar, Limbah Jagung di Kawasan Transmigrasi Selaparang Kini Jadi Penyubur Tanah

Friday, 23 October 2026 - 18:15 WIB

Hutama Karya Siapkan Rest Area Baru di Tol Kutepat, Perjalanan ke Danau Toba Makin Nyaman

Friday, 23 October 2026 - 14:08 WIB

Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 Sertipikat Hak Milik kepada Warga Transmigrasi Jeringo, Lombok Timur

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi / Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia / foto ist

News

Bahlil Targetkan PNBP ESDM Rp165 Triliun

Saturday, 24 Oct 2026 - 18:33 WIB

foto ist

Ekonomi - Bisnis

BRI Dukung Talenta Muda Siap Kerja Lewat Program Magang

Saturday, 24 Oct 2026 - 18:29 WIB