daelpos.com – Petugas dari Sudin Dukcapil Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menyambangi rumah warga dengan kondisi berkebutuhan khusus guna melaksanakan tugas perekamanan KTP-el pemula pada anak remaja yang sudah berumur diatas 18 tahun di Pulau Lancang, Kelurahan Pari Kepulauan Seribu, Rabu (5/08).
Kasi Data Informasi dan Pengawasan Sudin Dukcapil Kep. Seribu, Angga Noviar mengatakan bahwa dengan kondisi keterbatasan faiz Mawalda hingga umur umur 18 tahun belum melakukan perekaman biometric sehingga tidak memiliki kartu identitas kependudukan. Kewajiban kami adalah hadir ditengah-tengah warga atas prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pelayanan publik.
Memang pada faktanya ada beberapa warga yang memiliki keterbatasan baik fisik maupun jiwa sehingga tidak bisa datang keloket Dukcapil Kelurahan maupun Kecamatan. Faktor ini tidak menjadi kendala kami untuk layanan kunjungan, silahkan warga laporan ke petugas baik lewat RT/ RW maupun tetangga terdekat untuk nantinya dapat ditindaklanjuti petugas kami, apakah orang tersebut benar-benar dengan keterbatasan atau tidaknya. ungkap Angga.
Ibunda faiz, Nurhuda mengungkapkan : Saya bersyukur akhirnya faiz bisa punya KTP, karena ternyata NIK itu penting buat urus-urus ke puskemas, pendidikan sampai bantuan sosial. Saya ucapin terimakasih banyak sama bapak-bapak dari Dukcapil yang mau datang kerumah kami untuk mendata dan merekam anak saya yang kondisinya gak memungkinkan seperti Faiz.
Sebagai informasi, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di usia 17 tahun merupakan hak penduduk guna mendapatkan pengakuan resmi identitas diri dari Negara, karena KTP adalah “kunci” pembuka untuk menikmati berbagai fasilitas pemerintah, hak sipil dan sosial termasuk perlindungan hukum, keamanan, serta kepastian status kewarganegaraan. Jaminan penduduk mendapatkan identitas telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D Ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Berdasarkan DKB semester I tahun 2026 yang baru di rillis pada tanggal 3 Agustus 2026 kemaren bahwa Kepulauan Seribu memiliki jumlah penduduk sebanyak 30.365 jiwa dengan rincian 12.663 jiwa ada di Kecamatan Seribu Utara dan 12.702 jiwa di Kecamatan Seribu Selatan sedangkan jumlah wajib KTP sebesar 21.205 jiwa.
Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu tahun 2026 telah merilis program unggulan “LANTAS SAMUDERA” (Layanan Tanpa Batas) yaitu dimana layanan Dukcapil dilakukan dimana saja tidak hanya terpaku pada loket yang ada. LANTAS bukan sekadar layanan pindah tempat, melainkan ekosistem pelayanan terpadu yang menggabungkan edukasi, konsultasi, layanan di lapangan, keterbatasan akses geografis. validasi data terpusat hingga penerbitan ditempat dan cepat. Inovasi ini merupakan penggabungan dari unsur inovasi sebelumnya : Konsep Jemput Bola, Inovasi Guru Tamu dan Seribu Pulau Satu Data, harapannya warga secara sadar bisa tertib adminstrasi kependudukan sehingga tercipta data tepat dan akurat dapat di manfaatkan untuk penelitian, pembangunan daerah dan program-program yang baik untuk warga Kepualaun Seribu, tutup Angga








