Perkuat Daya Tarik Investasi, Pemerintah Integrasikan Sistem Layanan TKA

Thursday, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Pemerintah berupaya untuk terus mendorong kemudahan dan kepastian berusaha guna memperkuat daya tarik investasi melalui penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani yang mengatur integrasi layanan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam rangka penanaman modal. SKB ini menjadi langkah kolaboratif untuk mendukung kelancaran proses penanaman modal sekaligus menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Indonesia.

Dua SKB tersebut berisi tentang Integrasi Sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Aplikasi All Indonesia, serta SKB tentang Pembentukan Tim Teknis Integrasi. Melalui SKB tersebut, Sistem OSS pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM diintegrasikan dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) pada Kementerian Ketenagakerjaan serta Aplikasi All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Integrasi mencakup pelayanan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi TKA dalam rangka penanaman modal.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani mengatakan integrasi antarsistem merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan investasi yang semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Penandatanganan SKB ini dlaksanakan dalam rangka memberikan kepastian dalam hal perizinan untuk tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Dengan adanya kolaborasi ini, ini sangat memberikan kepastian berusaha. Karena para tenaga kerja asing bisa mengetahui secara pasti kapan mereka bisa mendapatkan izin yang dibutuhkan. Dengan mekanisme ini proses izinnya keluar kurang lebih 4 hari utuk masing-masing layanan, dan ini merupakan kelanjutan dari reformasi PP 28 juga. Dan jika tidak selesai dalam 5 hari otomatis izinnya akan dikeluarkan.,” ujar Menteri Rosan.

See also  Hari Lahir Pancasila, Menteri Rini: Refleksi ASN untuk Akselerasi Reformasi Birokrasi dan Perkuat BerAKHLAK

SKB ini mengatur kepastian waktu layanan melalui Service Level Agreement (SLA). Apabila batas waktu layanan terlampaui, dokumen dapat diterbitkan berdasarkan mekanisme fiktif positif yang terintegrasi dengan OSS. Selain itu, integrasi memungkinkan akses layanan serta pertukaran dan pemanfaatan data antarsistem, sehingga proses menjadi lebih transparan.

Dalam integrasi tersebut, OSS berfungsi sebagai satu pintu layanan (single entry) sekaligus gateway integrasi bagi pelaku usaha dalam mengajukan permohonan pengesahan RPTKA maupun permohonan VITAS, ITAS, dan ITAP. Kementerian Ketenagakerjaan melaksanakan proses layanan dan penilaian kelayakan serta menerbitkan pengesahan RPTKA melalui SIAPkerja, sedangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan verifikasi serta menerbitkan persetujuan VITAS, ITAS, dan ITAP melalui Aplikasi All Indonesia. Data penerbitan selanjutnya dialirkan ke Sistem OSS.

“Harapannya integrasi ini juga akan memberikan dampak positif bagi Foreign Direct Investment yang masuk ke Indonesia, dan tentunya penciptaan lapangan pekerjaan yang berkualitas. Karena memang kita melihat di beberapa sektor industri kebutuhan tenaga kerja asing itu masih diperlukan. Dan harapannya ini bisa memberikan transfer of knowledge dan transfer of technology kepada sumber daya manusia kita.,” tegas Menteri Rosan.

Dengan ditandatanganinya dua SKB ini, pemerintah optimis integrasi layanan lintas kementerian dapat semakin memperkuat kualitas pelayanan publik dan menciptakan proses yang lebih mudah, pasti, dan transparan bagi pelaku usaha. Langkah ini diharapkan turut memperkuat daya tarik investasi dan membangun ekosistem layanan investasi yang semakin terintegrasi di Indonesia.(*)

Berita Terkait

Mendes Yandri Ajak AKSI Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo
1.999 Dapur MBG Ditutup, Ini Alasannya
Bandara Soetta Kembali Beroperasi Usai Terdampak Abu Vulkanik
Kementerian PU Rampungkan Rekonstruksi Jalan Gombel Lama Lebih Cepat, Akses Kembali Dibuka
PJJ di Jakarta Diperpanjang, Antisipasi Abu Vulkanik
Anak Krakatau Erupsi, MBG Disetop Sementara
Kementerian PU Suplai Air dari Saluran Tersier Dukung Pemadaman Karhutla di Kapuas
BNI Ajak Generasi Muda Cakap Kelola Keuangan di Era Digital

Berita Terkait

Thursday, 10 September 2026 - 09:08 WIB

Perkuat Daya Tarik Investasi, Pemerintah Integrasikan Sistem Layanan TKA

Thursday, 10 September 2026 - 07:04 WIB

Mendes Yandri Ajak AKSI Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo

Wednesday, 9 September 2026 - 13:25 WIB

1.999 Dapur MBG Ditutup, Ini Alasannya

Wednesday, 9 September 2026 - 09:34 WIB

Bandara Soetta Kembali Beroperasi Usai Terdampak Abu Vulkanik

Wednesday, 9 September 2026 - 08:56 WIB

Kementerian PU Rampungkan Rekonstruksi Jalan Gombel Lama Lebih Cepat, Akses Kembali Dibuka

Berita Terbaru

News

Mendes Yandri Ajak AKSI Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo

Thursday, 10 Sep 2026 - 07:04 WIB