daelpos.com – Pemerintah berupaya untuk terus mendorong kemudahan dan kepastian berusaha guna memperkuat daya tarik investasi melalui penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani yang mengatur integrasi layanan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam rangka penanaman modal. SKB ini menjadi langkah kolaboratif untuk mendukung kelancaran proses penanaman modal sekaligus menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Indonesia.
Dua SKB tersebut berisi tentang Integrasi Sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Aplikasi All Indonesia, serta SKB tentang Pembentukan Tim Teknis Integrasi. Melalui SKB tersebut, Sistem OSS pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM diintegrasikan dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) pada Kementerian Ketenagakerjaan serta Aplikasi All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Integrasi mencakup pelayanan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi TKA dalam rangka penanaman modal.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani mengatakan integrasi antarsistem merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan investasi yang semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Penandatanganan SKB ini dlaksanakan dalam rangka memberikan kepastian dalam hal perizinan untuk tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Dengan adanya kolaborasi ini, ini sangat memberikan kepastian berusaha. Karena para tenaga kerja asing bisa mengetahui secara pasti kapan mereka bisa mendapatkan izin yang dibutuhkan. Dengan mekanisme ini proses izinnya keluar kurang lebih 4 hari utuk masing-masing layanan, dan ini merupakan kelanjutan dari reformasi PP 28 juga. Dan jika tidak selesai dalam 5 hari otomatis izinnya akan dikeluarkan.,” ujar Menteri Rosan.
SKB ini mengatur kepastian waktu layanan melalui Service Level Agreement (SLA). Apabila batas waktu layanan terlampaui, dokumen dapat diterbitkan berdasarkan mekanisme fiktif positif yang terintegrasi dengan OSS. Selain itu, integrasi memungkinkan akses layanan serta pertukaran dan pemanfaatan data antarsistem, sehingga proses menjadi lebih transparan.
Dalam integrasi tersebut, OSS berfungsi sebagai satu pintu layanan (single entry) sekaligus gateway integrasi bagi pelaku usaha dalam mengajukan permohonan pengesahan RPTKA maupun permohonan VITAS, ITAS, dan ITAP. Kementerian Ketenagakerjaan melaksanakan proses layanan dan penilaian kelayakan serta menerbitkan pengesahan RPTKA melalui SIAPkerja, sedangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan verifikasi serta menerbitkan persetujuan VITAS, ITAS, dan ITAP melalui Aplikasi All Indonesia. Data penerbitan selanjutnya dialirkan ke Sistem OSS.
“Harapannya integrasi ini juga akan memberikan dampak positif bagi Foreign Direct Investment yang masuk ke Indonesia, dan tentunya penciptaan lapangan pekerjaan yang berkualitas. Karena memang kita melihat di beberapa sektor industri kebutuhan tenaga kerja asing itu masih diperlukan. Dan harapannya ini bisa memberikan transfer of knowledge dan transfer of technology kepada sumber daya manusia kita.,” tegas Menteri Rosan.
Dengan ditandatanganinya dua SKB ini, pemerintah optimis integrasi layanan lintas kementerian dapat semakin memperkuat kualitas pelayanan publik dan menciptakan proses yang lebih mudah, pasti, dan transparan bagi pelaku usaha. Langkah ini diharapkan turut memperkuat daya tarik investasi dan membangun ekosistem layanan investasi yang semakin terintegrasi di Indonesia.(*)








