DAELPOS.com – DPR RI mendesak Pemerintah agar melakukan cleansing (pembersihan) data peserta BPJS Kesehatan sebelum menaikkan iurannya. Sebelumnya sudah ada kesepakatan DPR RI dan Pemerintah pada 2 September 2019 lalu agar tak menaikkan iuran sebelum data pesertanya beres. Tapi, Pemerintah berargumen data sudah dibereskan, sehingga bisa mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan hal ini usai Rapat Gabungan (Ragab) Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI DPR RI dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dan Direktur BPJS Kesehatan, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
“Ada keinginan dari DPR untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) tidak dinaikkan iurannya. Saya minta kepada pemerintah untuk menerangkan dasar-dasarnya, kenapa dinaikkan per 1 Januari 2020,” ucap Puan. DPR RI, kata Puan, sudah mengingatkan Pemerintah tentang kesepakatan September 2019 itu agar tak menaikkan iuran. Menurutnya, ada data peserta sebanyak 27,44 juta jiwa yang harus dibenahi. Namun, kemudian Pemerintah mengklaim sudah membenahi data 27,44 juta jiwa itu, yang disusul dengan kenaikan iuran.
“Artinya pemerintah sudah bisa menaikkan BPJS waluapun belum semua di-cleansing datanya. Hasil rapat gabungan ini tentu saja antara DPR dan pemerintah bisa menyatukan persepsi bahwa ada keinginan DPR untuk tidak menaikkan iuran,” tutur politisi PDI-Perjuangan itu. Ada data tersisa sebanyak 19,9 juta jiwa yang merasa keberatan dengan kenaikan ini dan belum tertampung, karena tidak bisa membayar iurannya.
Pemerintah pun mengusulkan agar 19,9 juta jiwa itu dimasukkan saja ke dalam data penerima bantuan iuran (PBI) yang sekarang sudah mencapai 30 juta jiwa. Kementerian Sosial pun terus meng-update data ini agar terjadi kesamaan persepsi dengan DPR RI. []