daelpos.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ketentuan desil yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial (bansos), termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Menurut Pramono, penetapan desil merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, Pemprov DKI tidak dapat menentukan maupun mengubah klasifikasi desil masyarakat secara mandiri.
“Yang pertama, hal yang berkaitan dengan desil, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Meski demikian, Pramono memastikan Pemprov DKI akan menyiapkan kebijakan di tingkat daerah untuk meminimalkan dampak perubahan atau pemutakhiran desil terhadap masyarakat yang selama ini menerima bantuan, khususnya bantuan pendidikan.
Ia mengatakan Pemprov DKI dapat membuat pengaturan tersendiri agar perubahan klasifikasi sosial ekonomi dalam data nasional tidak serta-merta berdampak besar terhadap akses warga terhadap program KJP Plus dan KJMU.
“Tetapi Pemerintah DKI Jakarta, agar kemudian perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU, dan sebagainya. Kita melakukan pengaturan tersendiri, tetapi tidak mengubah desil yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Pramono kembali menegaskan kewenangan penetapan desil tetap berada di pemerintah pusat. Sementara Pemprov DKI hanya dapat menyusun kebijakan daerah yang tetap mengacu pada ketentuan nasional.
“Karena itu memang keputusan ada di pemerintah pusat,” katanya.
DPRD DKI Minta Ada Pergub
Pernyataan Pramono disampaikan di tengah dorongan DPRD DKI Jakarta agar Pemprov memiliki aturan yang lebih jelas mengenai mekanisme penentuan, verifikasi, dan validasi penerima bansos.
Sebelumnya, DPRD DKI meminta Pramono menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme dan parameter penentuan penerima bansos, termasuk penguatan proses verifikasi dan validasi data.
Permintaan tersebut tercantum dalam rekomendasi DPRD DKI terhadap pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2026.
Anggota DPRD DKI Jakarta Wita Susilowaty mengatakan aturan tersebut diperlukan untuk memastikan proses penentuan penerima manfaat memiliki mekanisme yang jelas serta dapat menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga Jakarta.
“DPRD Provinsi DKI Jakarta juga meminta Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme, parameter, serta penguatan verifikasi dan validasi penentuan desil penerima manfaat bantuan sosial di DKI Jakarta,” ujar Wita dalam rapat paripurna.
Biaya Hidup Jakarta Jadi Pertimbangan
DPRD DKI juga menilai karakteristik sosial ekonomi masyarakat Jakarta perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan program bansos.
Menurut DPRD, kondisi Jakarta memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah lain, terutama dari sisi biaya hidup dan beban pengeluaran masyarakat.
“Parameter desil agar disesuaikan dengan kondisi faktual Jakarta, karena karakteristik sosial ekonomi dan beban biaya hidup di Jakarta berbeda dengan daerah lain,” kata Wita.
Meski demikian, penyesuaian yang didorong DPRD bukan berarti Pemprov DKI mengubah standar desil yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
DPRD mendorong adanya mekanisme di tingkat daerah yang dapat memastikan kondisi faktual warga Jakarta terverifikasi dengan baik, dengan tetap mengacu pada kebijakan nasional.
“Dengan mempertimbangkan karakteristik sosial ekonomi dan tingginya biaya hidup masyarakat Jakarta, serta tetap diselaraskan dengan ketentuan dan kebijakan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Data Penerima Bansos Perlu Diperbarui
DPRD DKI juga menekankan pentingnya penguatan proses verifikasi dan validasi data penerima bansos. Pemutakhiran data dinilai diperlukan agar bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria.
Hal ini menjadi perhatian dalam penyaluran KJP Plus dan KJMU karena perubahan status sosial ekonomi dalam data dapat memengaruhi kelayakan warga untuk menerima bantuan pendidikan.
Pemprov DKI pun didorong memiliki mekanisme yang dapat menangani kondisi faktual masyarakat tanpa bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Pergub yang diminta DPRD diharapkan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melakukan verifikasi, validasi, serta pemutakhiran data penerima manfaat.
Dengan mekanisme tersebut, perubahan data maupun klasifikasi desil dapat ditindaklanjuti secara jelas sesuai kewenangan pemerintah daerah.
KJP Plus dan KJMU Jadi Perhatian
KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan Pemprov DKI bagi peserta didik dari keluarga yang memenuhi persyaratan. Sementara KJMU ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
Karena berkaitan dengan keberlanjutan pendidikan, perubahan status penerima bantuan menjadi perhatian Pemprov DKI.
Pramono memastikan Pemprov DKI akan menyusun pengaturan agar perubahan desil tidak langsung memberikan dampak besar terhadap masyarakat penerima KJP Plus dan KJMU.
Namun, kebijakan tersebut tetap berada dalam koridor kebijakan nasional dan tidak dimaksudkan untuk mengubah ketetapan desil yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pemprov DKI akan mencari ruang kebijakan di tingkat daerah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak perubahan data, khususnya penerima bantuan pendidikan.
Di sisi lain, DPRD DKI mendorong agar mekanisme tersebut dituangkan secara jelas melalui regulasi daerah. Dengan begitu, terdapat kepastian mengenai parameter serta proses verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data penerima manfaat.
Persoalan desil pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan klasifikasi data, tetapi juga berdampak pada akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial dan pendidikan.
Pemprov DKI kini perlu menyusun mekanisme yang dapat mengakomodasi karakteristik sosial ekonomi dan tingginya biaya hidup warga Jakarta, tanpa mengubah ketentuan desil yang ditetapkan pemerintah pusat.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah perubahan data sosial ekonomi membuat warga kehilangan akses secara langsung terhadap bantuan pendidikan, termasuk KJP Plus dan KJMU.








