RUU Cipta Kerja Tidak Memberikan Kemudahaan Berusaha Dan Kepastian Hukum Pengusahaan PanasBumi

Friday, 21 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berkenaan dengan Draft RUU Cipta Kerja yang berkenaan dengan Bidang Usaha Panasbumi, berikut pernyataan Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) (21/2/2020)

ADPPI menyampaikan apresiasi kepada pemerintah berkenaan dengan Draft RUU Cipta Kerja yang juga memasukkan Sumber Daya Alam Terbarukan Panasbumi sebagai bagian dari bidang usaha yang menjadi fokus penyederhanaan dalam penyelenggaraan pengusahaannya, karena persoalan kemudahaan berusaha dan kepastian hukum telah menjadi bagian persoalan ketidakpastian pengusahaan panasbumi selama ini, baik pemanfaatan langsung, maupun tidak langsung.

Diantaranya, dalam pemanfaatan langsung hingga kini belum terbit peraturan pemerintah (PP) berkenaan dengan pemanfaatan langsung, dan dalam pemanfaatan tidak langsung persoalan kebijakan skema tariff penjualan energi listrik yang berubah-ubah, panjang dan berbelit-belit.

Didalam Draft RUU Cipta Kerja diharapkan persoalan tersebut dapat dipecahkan, namun pada kenyataannya justru tidak disederhanakan dan memberikan kepastian.

Bahkan, didalam pengusahaan pemanfataan langsung (Wisata, dlsb) kewenangan penyelenggaran pengusahaan panasbumi untuk pemanfaatan langsung, yang semula (berdasarkan UU 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi) dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), kini diambil alih oleh pemerintah pusat. Padahal pada pemanfataan ini, peran pemerintah daerah justru sangat membantu dalam penyelenggaraannya, karena tidak mungkin pemerintah pusat dapat menyelenggarakan pengusahaannya secara operasional. Hal ini bertentangan dengan asas kemudahaan berusaha dari RUU Cipta Kerja.

Oleh sebab itu, ADPPI meminta dalam Draft RUU Cipta Kerja di Bidang Panasbumi, pihak Pemerintah Pusat mempertegas pendelegasian pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung kepada pemerintah daerah, baik penyelenggaraan perijinan, maupun pembinaan dan pengawasan. Dan dalam hal Pemanfaatan tidak langsung, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan, dan mempertegas kebijakan skema tariff serta memotong rantai panjang dan berbelit-belit dalam energy sales contract (ESC). []

See also  Komisi V DPR RI Apresiasi Capaian Opini WTP atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2022

Berita Terkait

Anggaran Kementerian PU 2026 Rp118,5 Triliun, Prioritaskan Irigasi Pertanian dan Konektivitas Wilayah
Bangun Karakter Sejak Dini, Kementrans Bangun Ratusan Sekolah dan Toilet
Realisasi Anggaran 2025 Kementerian PU Capai 95,23 Persen, Lebih Tinggi dari Tahun Sebelumnya
Hutama Karya Musnahkan 57.008 Berkas Arsip, Perdana di Klaster BUMN Infrastruktur
Kementerian PU Tangani Banjir Tol Tangerang–Merak KM 50, Siapkan Solusi Sungai Cidurian
Kementerian PANRB Pastikan Keberlanjutan Layanan MPP Pascabencana di Wilayah Sumatra
Kementerian PU Bangun 2 Puskesmas Darurat di Aceh, Jaga Layanan Kesehatan Pascabencana
Menteri Dody Pantau Penanganan Sungai Kuranji di Sumbar

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 17:09 WIB

Anggaran Kementerian PU 2026 Rp118,5 Triliun, Prioritaskan Irigasi Pertanian dan Konektivitas Wilayah

Wednesday, 4 February 2026 - 16:31 WIB

Bangun Karakter Sejak Dini, Kementrans Bangun Ratusan Sekolah dan Toilet

Wednesday, 4 February 2026 - 16:12 WIB

Realisasi Anggaran 2025 Kementerian PU Capai 95,23 Persen, Lebih Tinggi dari Tahun Sebelumnya

Tuesday, 3 February 2026 - 22:45 WIB

Hutama Karya Musnahkan 57.008 Berkas Arsip, Perdana di Klaster BUMN Infrastruktur

Tuesday, 3 February 2026 - 20:16 WIB

Kementerian PU Tangani Banjir Tol Tangerang–Merak KM 50, Siapkan Solusi Sungai Cidurian

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

JK Perkuat Peran BPD Lewat KUB untuk Dorong UMKM Daerah

Wednesday, 4 Feb 2026 - 19:09 WIB

foto istimewa

Ekonomi - Bisnis

BNI Jaga Pertumbuhan di Tengah Tekanan Global

Wednesday, 4 Feb 2026 - 19:03 WIB