RUU Cipta Kerja Tidak Memberikan Kemudahaan Berusaha Dan Kepastian Hukum Pengusahaan PanasBumi

Friday, 21 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berkenaan dengan Draft RUU Cipta Kerja yang berkenaan dengan Bidang Usaha Panasbumi, berikut pernyataan Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) (21/2/2020)

ADPPI menyampaikan apresiasi kepada pemerintah berkenaan dengan Draft RUU Cipta Kerja yang juga memasukkan Sumber Daya Alam Terbarukan Panasbumi sebagai bagian dari bidang usaha yang menjadi fokus penyederhanaan dalam penyelenggaraan pengusahaannya, karena persoalan kemudahaan berusaha dan kepastian hukum telah menjadi bagian persoalan ketidakpastian pengusahaan panasbumi selama ini, baik pemanfaatan langsung, maupun tidak langsung.

Diantaranya, dalam pemanfaatan langsung hingga kini belum terbit peraturan pemerintah (PP) berkenaan dengan pemanfaatan langsung, dan dalam pemanfaatan tidak langsung persoalan kebijakan skema tariff penjualan energi listrik yang berubah-ubah, panjang dan berbelit-belit.

Didalam Draft RUU Cipta Kerja diharapkan persoalan tersebut dapat dipecahkan, namun pada kenyataannya justru tidak disederhanakan dan memberikan kepastian.

Bahkan, didalam pengusahaan pemanfataan langsung (Wisata, dlsb) kewenangan penyelenggaran pengusahaan panasbumi untuk pemanfaatan langsung, yang semula (berdasarkan UU 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi) dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), kini diambil alih oleh pemerintah pusat. Padahal pada pemanfataan ini, peran pemerintah daerah justru sangat membantu dalam penyelenggaraannya, karena tidak mungkin pemerintah pusat dapat menyelenggarakan pengusahaannya secara operasional. Hal ini bertentangan dengan asas kemudahaan berusaha dari RUU Cipta Kerja.

Oleh sebab itu, ADPPI meminta dalam Draft RUU Cipta Kerja di Bidang Panasbumi, pihak Pemerintah Pusat mempertegas pendelegasian pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung kepada pemerintah daerah, baik penyelenggaraan perijinan, maupun pembinaan dan pengawasan. Dan dalam hal Pemanfaatan tidak langsung, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan, dan mempertegas kebijakan skema tariff serta memotong rantai panjang dan berbelit-belit dalam energy sales contract (ESC). []

See also  Belajar Transformasi Digital dari Program Kartu Prakerja untuk 'Benchmarking' Penerapan GovTech

Berita Terkait

Hutama Karya Tancap Gas, Pemerintah Kawal Proyek Tol Trans Sumatera
Kementerian Transmigrasi Dukung Satgas PKH Bentukan Prabowo Subianto, Selamatkan Rp11,4 Triliun dan Jutaan Hektare Hutan
Tingkatkan Layanan Air Minum, Kementerian PU Siapkan Pengembangan SPAM di Nganjuk
HKI Perkuat Pengelolaan Sampah Lewat Program CLEAN di Jaktim
Dari Penebang Kayu Jadi Pemandu Wisata, Nyarai Bangkit Lewat Ekowisata
402 Relawan Turun ke Lokasi Bencana, Menteri Dody Apresiasi Semangat Generasi Muda PU di Sumatera
Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona
Pertagas Raih 3 PROPER Emas, Bukti Nyata Komitmen untuk Masyarakat dan Lingkungan

Berita Terkait

Sunday, 12 April 2026 - 11:22 WIB

Hutama Karya Tancap Gas, Pemerintah Kawal Proyek Tol Trans Sumatera

Saturday, 11 April 2026 - 21:17 WIB

Tingkatkan Layanan Air Minum, Kementerian PU Siapkan Pengembangan SPAM di Nganjuk

Friday, 10 April 2026 - 13:38 WIB

HKI Perkuat Pengelolaan Sampah Lewat Program CLEAN di Jaktim

Thursday, 9 April 2026 - 19:12 WIB

Dari Penebang Kayu Jadi Pemandu Wisata, Nyarai Bangkit Lewat Ekowisata

Thursday, 9 April 2026 - 18:32 WIB

402 Relawan Turun ke Lokasi Bencana, Menteri Dody Apresiasi Semangat Generasi Muda PU di Sumatera

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Olahraga

Timnas Voli RI Masuk Grup Neraka di AVC Mens Cup 2026

Sunday, 12 Apr 2026 - 13:56 WIB