daelpos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mencairkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2026 secara bertahap pada 3 November. Pencairan tahap ini diperuntukkan bagi penerima lanjutan yang telah dinyatakan lolos proses verifikasi.
Total sebanyak 23.833 peserta didik penerima lanjutan KJP Plus dan 12.462 mahasiswa penerima lanjutan KJMU telah dinyatakan memenuhi persyaratan setelah melalui proses verifikasi faktual dan pemadanan data kependudukan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria. Proses tersebut juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui pemadanan data kependudukan.
Verifikasi tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
“Sehingga, penerima lanjutan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II ditetapkan sebanyak 23.833 peserta didik yang memenuhi hasil verifikasi tersebut dengan total anggaran sebesar Rp52.518.840.000,” ujar Nahdiana, Rabu (4/11).
Berdasarkan jenjang pendidikan, penerima KJP Plus terdiri atas 11.388 peserta didik tingkat SD, 6.100 peserta didik SMP, 2.317 peserta didik SMA, 3.806 peserta didik SMK, 83 peserta didik SKB, serta 139 peserta didik SLB.
Sementara itu, untuk program KJMU Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp112.158.000.000 bagi 12.462 mahasiswa penerima lanjutan.
Alokasi tersebut mencakup 472 mahasiswa jenjang Diploma III, 1.218 mahasiswa Diploma IV, 10.739 mahasiswa Sarjana (S1), serta 33 mahasiswa program profesi.
Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan untuk pencairan bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU pada tahap ini mencapai Rp164,67 miliar, dengan jumlah penerima sebanyak 36.295 orang.
Nahdiana menegaskan, Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen menjaga ketepatan sasaran penyaluran bantuan pendidikan melalui proses verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala.
“Melalui proses verifikasi dan pemadanan data ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan sehingga pemanfaatannya dapat mendukung keberlangsungan pendidikan warga Jakarta,” tandasnya.
Program KJP Plus dan KJMU diharapkan dapat terus membantu meringankan beban biaya pendidikan masyarakat, sekaligus membuka kesempatan yang lebih luas bagi generasi muda Jakarta untuk mengakses pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.








