Dana BOS, Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Cairkan Rp 9,8 Triliun Untuk 136.579 Sekolah

Monday, 9 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.comPemerintah melalui Kementerian Keuangan mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 tahap I sebesar Rp 9,8 triliun mulai Senin, 10 Januari 2020. Dana BOS tersebut diberikan langsung ke rekening 136.579 sekolah yang berhak tanpa melalui RKUD Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen,” dikatakan Mendikbud di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.

Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun.

“Kita membantu mengurangi beban administrasi Pemerintah Daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,” kata Mendikbud.

Penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.

Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik.

See also  Tingkatkan Konektivitas Jalur Pariwisata Pantai Selatan Jawa, Kementerian PUPR Bangun Jembatan Pandansimo di Bantul

Besaran dana BOS reguler yang meningkat untuk persiswa SD/MI adalah dari Rp 800.000 di tahun 2019, menjadi Rp 900.000 di tahun 2020. Untuk siswa SMP/MTs sebesar Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta. Di tingkat SMA dari Rp 1,4 juta di tahun 2019 menjadi Rp 1,5 juta di tahun 2020. Sedangkan SMK sebesar Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,6 juta. Terakhir untuk Diksus tidak berubah sebesar Rp 2 juta.(*)

Berita Terkait

Konsisten Kawal Sekolah Rakyat, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Apresiasi Percepatan Pembangunan oleh Hutama Karya
Pusat Bisnis Jadi Raja Baru Harga Tanah di Jakarta
HK Bhirawa Suplai 12 Ribu Ton Baja untuk 15 Sekolah Rakyat
AHY Sambut Gerakan Langkah Hijau Grab
Hutama Karya Dampingi Kunjungan Dewan Komisaris Danantara Di Proyek IKN
Bersama Becky Tumewu dan Wahyu Wiwoho, PPID Sharing Ulik Komunikasi di Era Keterbukaan Informasi
Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman
PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir

Berita Terkait

Friday, 3 July 2026 - 18:30 WIB

Konsisten Kawal Sekolah Rakyat, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Apresiasi Percepatan Pembangunan oleh Hutama Karya

Thursday, 2 July 2026 - 17:56 WIB

Pusat Bisnis Jadi Raja Baru Harga Tanah di Jakarta

Wednesday, 1 July 2026 - 00:55 WIB

HK Bhirawa Suplai 12 Ribu Ton Baja untuk 15 Sekolah Rakyat

Tuesday, 30 June 2026 - 13:59 WIB

AHY Sambut Gerakan Langkah Hijau Grab

Monday, 29 June 2026 - 13:12 WIB

Hutama Karya Dampingi Kunjungan Dewan Komisaris Danantara Di Proyek IKN

Berita Terbaru