Puan Maharani Dukung Isolasi Terbatas dan Karantina Wilayah

Monday, 16 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung sistem penanggulangan virus Corona (Covid-19) dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia yang semakin mengkhawatirkan.

Puan meminta masyarakat membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan keramaian massa, menyarankan warga untuk bekerja dari rumah serta bentuk-bentuk aktivitas lain yang mendukung social distancing. “Karena itu DPR RI meminta Pemerintah dan masyarakat disiplin melaksanakan social distancing,” pesan Puan.

Selain itu, ia juga meminta Pemerintah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menjalankan fungsi terpadu dan terintegrasi dalam penanganan wabah Corona di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Langkah terpadu dan terintegrasi itu meliputi sosialisasi, deteksi dini, penanganan pasien, penanganan dampak dan rehabilitasi sesuai  pedoman penanganan protokol WHO (World Health Organization) dalam hal pencegahan pandemi Corona,” kata Puan.

Mantan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu menambahkan, Pemerintah melalui BNPB juga harus memperkuat partisipasi masyarakat dan swasta  dalam penanganan wabah Corona. Terkait hal ini, DPR RI mendukung penetapan  wabah Covid-19 sebagai Bencana Nasional Non-alam, sehingga respon atas peristiwa ini menggunakan langkah-langkah tanggap darurat bencana nasional yang dikoordinir oleh BNPB.

DPR RI, lanjut legislator PDI-Perjuangan itu, mendesak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  segera mengumumkan langkah-langkah penanganan wabah Corona secara transparan kepada masyarakat, termasuk langkah-langkah konkret bagaimana mencegah meluasnya penyebaran pageblug (wabah) pandemi Corona.

“Gugus Tugas harus menjadi representasi kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat disertai langkah-langkah konkret sosialisiasi, edukasi, mitigasi, tanggap darurat dan pembatasan sosial untuk kepentingan penanganan wabah Corona,” pesan legislator dapil Jawa Tengah V itu.

See also  Pemerintah Lanjutkan PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 31 Januari 2022

DPR RI meminta Pemerintah segera meningkatkan dukungan yang diperlukan bagi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan Corona termasuk menggratiskan biaya pengobatan dan  biaya tes spesimen, bagi mereka yang terpapar Corona. DPR RI juga meminta alat penapisan dan uji sampel didistribusikan ke daerah-daerah, tidak hanya terpusat di Balitbang Kementerian Kesehatan.

“DPR menyadari bahwa ke depan perlu segera diperkuat regulasi tentang wabah penyakit khususnya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, sehingga memberikan landasan hukum yang cukup bagi pemerintah dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit secara efektif,” tutup Puan

Berita Terkait

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan
Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional Gratis Saat Mudik Lebaran 2026
Bea Cukai Teluk Bayur Perkuat Pemahaman Ekspor CPO dan Turunannya
OJK Terbitkan aturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen
Menaker Dorong Hubungan Industrial Kolaboratif, PKB Jadi Kunci Positive-Sum Game
Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Petani Bawang Putih Manfaatkan Informasi BMKG untuk Tingkatkan Hasil Panen
Mentrans Rencanakan Balai Transmigrasi sebagai Kawasan Eduwisata Transmigrasi

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan

Wednesday, 21 January 2026 - 13:27 WIB

Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional Gratis Saat Mudik Lebaran 2026

Wednesday, 21 January 2026 - 09:25 WIB

Bea Cukai Teluk Bayur Perkuat Pemahaman Ekspor CPO dan Turunannya

Tuesday, 20 January 2026 - 16:25 WIB

OJK Terbitkan aturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen

Tuesday, 20 January 2026 - 16:16 WIB

Menaker Dorong Hubungan Industrial Kolaboratif, PKB Jadi Kunci Positive-Sum Game

Berita Terbaru

Berita Utama

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan

Wednesday, 21 Jan 2026 - 14:12 WIB

foto istimewa

Berita Utama

Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional Gratis Saat Mudik Lebaran 2026

Wednesday, 21 Jan 2026 - 13:27 WIB

Berita Utama

Bea Cukai Teluk Bayur Perkuat Pemahaman Ekspor CPO dan Turunannya

Wednesday, 21 Jan 2026 - 09:25 WIB

foto ist

Megapolitan

Transjakarta Tambah Titik Perhentian Rute Harapan Indah–Pulo Gadung

Wednesday, 21 Jan 2026 - 08:59 WIB