Ditjen Politik & PUM Keluarkan Surat Antisipasi Pencegahan Penyebaran COVID-19

Wednesday, 25 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat terkait Surat Antisipasi Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat bernomor 440/2014 POLPUM tertanggal (24/03/2020) itu ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, yang ditandatangani langsung Plt. Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar.

“Surat ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2436/SJ
tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta dalam rangka mengantisipasi dampak dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
terhadap penyelenggaraan dan stabilitas pemerintahan dalam negeri di daerah, maka Kepala Kesbangpol diminta untuk turut mengantisipasinya,” kata Bahtiar.

Adapun hal-hal yang harus dilakukan Kepala Kesbangpol sebagaimana surat tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, membantu dan mendukung pelaksanaan pencegahan, penyebaran serta
penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui penyampaian penjelasan, bimbingan, himbauan dan penyuluhan kepada masyarakat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan (COVID-19) di tingkat daerah
serta instansi terkait lainnya.

Kedua, menjaga situasi di masyarakat agar tetap tenang dan terkendali dengan
mengantisipasi dan mewaspadai setiap penyebaran informasi berita hoax
mengenai Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ketiga, mengoptimalkan peran dan fungsi forum-forum mitra Kesbangpol di daerah
seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini
Masyarakat (FKDM) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Forum Bela Negara, serta melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pencegahan, penularan serta penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) melalui berbagai upaya yang bersifat mendidik dan tidak
menimbulkan kepanikan dimasyarakat.

See also  Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel, Minta Daerah Turut Cegah Konversi Lahan Pertanian

Keempat, agar segera melakukan Refocussing Kegiatan dan Relokasi Anggaran dalam
rangka Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan
berpedoman pada:
a. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

b. Keputusan Presiden Nomor I Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang GugusTugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kelima, agar rnelaporkan seluruh pelaksanaan perkembangan pelaksanaan pencegahan,
penyebaran serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Gubernur dan Bupati/Walikotaserta ditembuskan kepada Direktur Jenderal
Politik dan Pemerintahan Umum melalui Pusat Komunikasi dan Informasi
(PUSKOMIN) dengan alamat email puskominkemendagri@kemendagri.go.id.

Berita Terkait

Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU
Optimalisasi Program MBG, Menteri Rini Sampaikan Strategi Dukungan dari Kementerian PANRB
Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi
Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026
Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan
Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura
Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian
Komisi V DPR RI Apresiasi Capaian Opini WTP Kementerian PUPR serta Upaya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024 Kementerian PUPR

Berita Terkait

Saturday, 10 May 2025 - 14:43 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU

Saturday, 10 May 2025 - 14:26 WIB

Optimalisasi Program MBG, Menteri Rini Sampaikan Strategi Dukungan dari Kementerian PANRB

Friday, 9 May 2025 - 20:47 WIB

Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi

Friday, 9 May 2025 - 20:31 WIB

Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026

Thursday, 8 May 2025 - 13:25 WIB

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan

Berita Terbaru

News

Wamen Diana Buka Turnamen Gateball Piala Walikota Jogja 2025

Saturday, 10 May 2025 - 16:21 WIB

Nasional

Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU

Saturday, 10 May 2025 - 14:43 WIB