Pak Wiranto Ditusuk, LPSK Upayakan Uang Kompensasi Puluhan Juta

Friday, 10 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan uang kompensasi bagi mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang menjadi korban serangan terorisme di Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019. Menurut Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, kompensasi itu menjadi kewajiban negara kepada korban tindak pidana terorisme.

Maneger mengatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah mengatur kompensasi itu. “Jadi memang negara wajib hadir untuk kepentingan para korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pada korban,” ujarnya melalui layanan pesan, Jumat (10/4).

Lebih lanjut Meneger menjelaskan, LPSK wajib memfasilitasi pemberian kompensasi dari negara meskipun mantan Panglima ABRI itu tidak memintanya. “Jadi di dalam undang-undang itu kalaupun korban tidak mengajukan, LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi,” tuturnya.

Oleh karena itu LPSK mengajukan kompensasi sebesar Rp 65,2 juta melalui pengadilan. Angka persisnya Rp 65.232.157 untuk Wiranto dan mantan sekretaris pribadinya, Fuad Syauqi yang juga menjadi korban penusukan di Pandeglang.

Maneger menambahkan, korban aksi teroris yang mengajukan kompensasi harus menyertakan surat keterangan dari kepolisian maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Namun, untuk kasus penusukan Wiranto, LPSK menganggap pernyataan dari kepolisian saja sudah cukup kuat untuk membuktikan mantan ketua umum Hanura itu menjadi korban terorisme.

“Kompensasi tersebut sudah diajukan ke pengadilan. Uang kompensasi akan diberikan apabila diputus oleh pengadilan, Wiranto berhak menerimanya,” kata dia.(*)

See also  Ketua DPR Dan Pemred Media Massa

Berita Terkait

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik TW II Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal Seluruh Pelanggan
Menteri PU Dorong Penerapan IPHA untuk Swasembada Pangan
Infrastruktur Terabaikan, Aktivitas masyarakat Dusun Tersendat
KRL Buatan Dalam Negeri Tiba, Siap Uji Coba
Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional
Tarif Jalan Tol Bogor Ring Road Akan Naik
Epson umumkan Pembukaan Pendaftaran untuk The 16th Epson International Pano Awards
Pram Bakal Tegur Pengelola Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terkait

Wednesday, 23 April 2025 - 14:11 WIB

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik TW II Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal Seluruh Pelanggan

Tuesday, 22 April 2025 - 21:10 WIB

Menteri PU Dorong Penerapan IPHA untuk Swasembada Pangan

Tuesday, 22 April 2025 - 16:54 WIB

Infrastruktur Terabaikan, Aktivitas masyarakat Dusun Tersendat

Monday, 21 April 2025 - 23:02 WIB

KRL Buatan Dalam Negeri Tiba, Siap Uji Coba

Monday, 21 April 2025 - 18:16 WIB

Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional

Berita Terbaru

Foto: BPMI Setpres

Berita Terbaru

Prabowo ke Sumsel Luncurkan Program Gerina

Wednesday, 23 Apr 2025 - 14:00 WIB