DAELPOS.com – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan perintah ke seluruh jajarannya dalam menghadapi kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19). PSBB di Jakarta akan berlaku mulai 10 April sampai 14 hari ke depan.
Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/1148/lV/OPS.2./2020 tanggal 9 April 2020 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri. Poin-poin perintah itu seperti antisipasi mudik, antisipasi blokade jalan, dan menjamin distribusi bahan pokok berjalan aman.
“Menjamin tidak blokade/pemblokiran jalan oleh pihak manapun di areal/tempat/jalan di wilayah masing-masing yang mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan pokok masyarakat lainnya,” tulis Perintah Kapolri dalam telegram.
Kapolri juga meminta para personel untuk sigap membantu para pengendara yang membawa bahan pokok. Anggota diminta untuk mengawal pengendara itu sampai ke tujuan.
“Menjamin dan menjaga serta melakukan pengawasan secara langsung oleh sabhara maupun lantas pada jalur distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya,” tulis Kapolri.
Lebih lanjut, Kapolri juga meminta jajaran untuk melaksanakan penerapan pshycal distancing dengan baik. Dalam menindak, anggota diminta tidak bertindak arogansi atau bertolak belakang yang membuat masyarakat takut.
“Melaksanakan secara tegas dalam menerapkan kebijakan jaga jarak (pshycal distancing) dan dalam pelaksanaannya agar menghindari tindakan kontraproduktif seperti arogansi atau mengucapkan kalimat yang tidak perlu,” tulis Perintah Kapolri. Facebook Twitter Email WhatsApp