Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan

Tuesday, 21 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Memasuki bulan Ramadhan 1441 H, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 51/2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama ramadan menjadi 08.00 – 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan jam 12.00 – 12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 – 15.30, dengan jam istirahat jam 11.30 – 12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 – 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 – 14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30.

Dalam Surat Edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif  bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan1441 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.

Selain itu,  dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi Covid-19, dapat memperhatikan Surat Edaran Menteri PANRB No. 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (work from home) bagi ASN terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

See also  Potensi Alamnya Besar, Sekjen Taufik Optimis Sula Terentas dari Status Daerah Tertinggal

Berita Terkait

Mendes Yandri Siap Dukung Poliran Lewat Program Desa Tematik dan Desa Ekspor
Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Jaga Kebersihan Rest Area demi Kenyamanan Bersama
Menteri Dody Susuri 3,5 Km Kali Angke, Instruksikan Normalisasi dan Pelebaran Sungai untuk Kurangi Risiko Banjir
Hutama Karya Gaungkan Semangat Sumpah Pemuda di Empat Lokasi
Fotografer Thailand Raih Gelar Southeast Asia Open di The 17th Epson International Pano Awards
Kementerian PU Tangani Longsor, Jalan Tarutung–Sipirok Kembali Bisa Dilalui
Kementerian Transmigrasi Perkuat Program Trans Tuntas, 194 Bidang Tanah Transmigran di Satuan Permukiman (SP) 1 Padang Tarok Telah Bersertipikat
Kementerian PU Tingkatkan Penerapan Teknologi BIM pada Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II

Berita Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 00:08 WIB

Mendes Yandri Siap Dukung Poliran Lewat Program Desa Tematik dan Desa Ekspor

Friday, 30 October 2026 - 22:16 WIB

Menteri Dody Susuri 3,5 Km Kali Angke, Instruksikan Normalisasi dan Pelebaran Sungai untuk Kurangi Risiko Banjir

Friday, 30 October 2026 - 12:41 WIB

Hutama Karya Gaungkan Semangat Sumpah Pemuda di Empat Lokasi

Friday, 30 October 2026 - 10:32 WIB

Fotografer Thailand Raih Gelar Southeast Asia Open di The 17th Epson International Pano Awards

Friday, 30 October 2026 - 10:05 WIB

Kementerian PU Tangani Longsor, Jalan Tarutung–Sipirok Kembali Bisa Dilalui

Berita Terbaru