PKS Tagih Perpres Pembatalan Kenaikan BPJS Kesehatan

Tuesday, 5 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pembatalan iuran BPJS Kesehatan perlu dilandasi dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam merealisasikan keputusan Mahkamah Agung (MA). Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo didesak segera menerbitkan pertauran presiden (Perpres).

“Kita sudah rapat dengan BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan DJSN. Kita mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres yang mencabut, mengubah Perpres sebelumnya dan melaksanakan keputusan MA. Seharusnya sudah berlaku sejak 1 April 2020,” kata anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati kepada wartawan, Selasa (5/5).

Ia pun menyayangkan hingga saat ini, keputusan MA soal pembatalan BPJS Kesehatan tak kunjung dilakukan. Padahal masyarakat sangat terbebani di tengah kondisi pandemik Covid-19 seperti saat ini.

Di sisi lain, BPJS sudah menerima surat keputusan MA sejak 31 Maret 2020. Namun berdasarkan laporan warga, kata dia, iuran bulan Mei masih menggunakan tarif yang sudah dinaikkan. Artinya, kata dia, sudah dua bulan Keputusan MA belum dijalankan oleh Pemerintah yang tak kunjung mengeluarkan Perpres.

“Ada hak peserta yang dirugikan karena per 1 April seharusnya menggunakan harga iuran lama, tapi sampai tagihan Mei masih iuran yang naik. Kalau Pemerintah beriktikad baik melihat kesulitan rakyatnya, satu hari saja bisa keluar Perpres. Ini hal yang sederhana sebenarnnya kok,” tegas mantan anggota DPRD tersebut.

Lambatnya Perpres bahkan membuat DPR RI sempat mengusulkan agar BPJS Kesehatan langsung melaksanakan keputusan MA karena situasi masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Sekarang kalau iuran naiknya Rp 50 ribu per kepala, satu rumah ada empat kepala, jadi naiknya Rp 200 ribu. Di era Covid-19 seperti ini uang Rp 200 ribu sangat berharga sekali. Sensitivitas pemerintah itu bagaimana?” tandasnya.(*)

See also  Kuota Haji Bertambah, Komisi VIII: Manfaatkan untuk Kurangi Daftar Antrean

Berita Terkait

Bahlil Dorong Bus Hidrogen, Bakal Dibahas Bersama Pramono
Mendes Yandri Bersama 10 Asosiasi Desa Akan Kawal Terus Program Koperasi Desa Merah Putih
Kementerian PU Optimalkan 10 Ribu Sumur Bor Jangkau Wilayah Rawan Kekeringan
Kementerian PU Dukung Status Siaga Darurat, Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Cimahi
TEP 2026, Wamen Viva Yoga: Hasil Riset Untuk Pengembangan Ekonomi dan Industrialisasi di Kawasan Transmigrasi
Kementerian PU Percepat Penanganan Permanen 47 Jembatan Pascabencana di Sumatra
Dari Senggi hingga Manokwari Selatan: Langkah Generasi Muda Membangun Transmigrasi
Menteri PANRB: Wredatama Teladan Pengabdian

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 20:05 WIB

Bahlil Dorong Bus Hidrogen, Bakal Dibahas Bersama Pramono

Tuesday, 28 July 2026 - 16:24 WIB

Mendes Yandri Bersama 10 Asosiasi Desa Akan Kawal Terus Program Koperasi Desa Merah Putih

Monday, 27 July 2026 - 22:51 WIB

Kementerian PU Optimalkan 10 Ribu Sumur Bor Jangkau Wilayah Rawan Kekeringan

Monday, 27 July 2026 - 17:53 WIB

Kementerian PU Dukung Status Siaga Darurat, Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Cimahi

Monday, 27 July 2026 - 17:31 WIB

TEP 2026, Wamen Viva Yoga: Hasil Riset Untuk Pengembangan Ekonomi dan Industrialisasi di Kawasan Transmigrasi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Terus Perkuat Infrastruktur KSPEAN Wanam Merauke

Wednesday, 29 Jul 2026 - 00:01 WIB

foto ist

Berita Utama

Bahlil Dorong Bus Hidrogen, Bakal Dibahas Bersama Pramono

Tuesday, 28 Jul 2026 - 20:05 WIB