Sidang Online Kasus Tambang Ilegal Gunung Menumbing Bangka

Tuesday, 12 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kasus Tambang Ilegal Gunung Menumbing Bangka yang diungkap oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah masuk pada tahap persidangan.

Mengikuti kewajiban jaga jarak (social/physical distancing) di tengah pandemi Covid-19, sidang kasus perkara pidana perusakan hutan tersebut diselenggarakan Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat secara online melalui video conference (Vicon) pada (11/5/2020).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi diselenggarakan terpisah lokasi. Majelis Hakim memimpin sidang dari Pengadilan Negeri Mentok, Jaksa Penuntut Umum mengikuti dari Kejaksaan Negeri Muntok, para saksi, yaitu Ossa Al-anhar (Polhut Balai Gakkum KLHK Sumatera) menyampaikan kesaksian dari Ruang Operasional Seksi III Balai Gakkum Sumatera di Kota Palembang, Ahmad Yani (petugas Satpol PP Bangka Barat) dan Supriyanto (petugas Salpol PP Bangka Barat) menyampaikan kesaksian dari Pengadilan Negeri Mentok, sedangkan dua terdakwa – RAN (40) dan HAN (25) mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Muntok.

“Penggunaan konferensi video ini terobosan dalam penegakan hukum untuk tetap mengikuti prosedur dalam situasi pandemi Covid-19. Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok Bangka Barat,” ujar Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, menanggapi pelaksanaan sidang tersebut, (11/5/2020).

PPNS Ditjen Gakkum KLHK menjerat dua tersangka dengan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena menambang dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dua tersangka – RAN dan HAN – ditangkap petugas tanggal 18 Januari 2020 ketika sedang menambang di kawasan hutan Tahura Gunung Menumbing. Berdasarkan keterangan keduanya, mereka menambang di kawasan hutan sejak 12 Januari 2020. Dua tersangka dan barang bukti berupa peralatan penambangan, hasil tambang dan kendaraan roda dua milik kedua tersangka dibawa ke Pos Gakkum KLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

See also  Dorong Peningkatan Ekonomi Lokal, Wapres Ma’ruf Amin Resmikan Pasar Baru Encik Puan Perak di Tanjungpinang

Kegiatan penambangan tergolong baru, yaitu dengan membendung aliran air di Gunung Menumbing. Kemudian air dialirkan ke bawah gunung dengan selang yang diposisikan agar memiliki tekanan air yang kuat untuk disemprotkan ke arah bawah batu-batu gunung, hingga kemudian batuan dapat dipisahkan dari biji timah. Penambangan dengan memanfaatkan tekanan air tinggi tanpa mesin pompa membuat sulit terlacak karena tidak ada suara mesin pompa dan bisa berpindah-pindah.

“Mengikuti arahan Menteri LHK, kami tidak akan berhenti mengawasi dan menindak pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, tegas Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, (11/5/2020), di Jakarta. (*)

Berita Terkait

Menteri Dody Terima Kunjungan KGPAA Mangkunegara X Bahas Rencana Penataan Kawasan Mangkunegaran
Pemulihan Infrastruktur Sumut Capai 78,69% Per Desembar
Tablig Akbar Jamaah Transmigran, Wamen Viva Yoga Doakan Masyarakat Dijauhkan Bencana dan Selalu Menjaga Persatuan
Bantuan Bencana Hidrometeorologi, Hutama Karya Perkuat Akses dan Hunian Sementara di Sumatra Utara – Aceh dan Sumatra Barat
Kemenpar Apresiasi Kolaborasi Mitra Industri pada Wonderful Indonesia Award 2025
Aksi Sukarelawan Karyawan Telkom Lestarikan Alam Lewat Penanaman Mangrove
Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar Tahap X: Ajak Masyarakat Galang Semangat Persatuan untuk Membantu Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Melalui Tema “Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Thursday, 11 December 2025 - 16:12 WIB

Menteri Dody Terima Kunjungan KGPAA Mangkunegara X Bahas Rencana Penataan Kawasan Mangkunegaran

Wednesday, 10 December 2025 - 22:34 WIB

Pemulihan Infrastruktur Sumut Capai 78,69% Per Desembar

Wednesday, 10 December 2025 - 17:02 WIB

Tablig Akbar Jamaah Transmigran, Wamen Viva Yoga Doakan Masyarakat Dijauhkan Bencana dan Selalu Menjaga Persatuan

Tuesday, 9 December 2025 - 17:42 WIB

Bantuan Bencana Hidrometeorologi, Hutama Karya Perkuat Akses dan Hunian Sementara di Sumatra Utara – Aceh dan Sumatra Barat

Tuesday, 9 December 2025 - 14:44 WIB

Kemenpar Apresiasi Kolaborasi Mitra Industri pada Wonderful Indonesia Award 2025

Berita Terbaru

Energy

Dua Proyek Migas Pertagas Dukung Ketahanan Energi Indonesia

Friday, 12 Dec 2025 - 01:55 WIB

Ekonomi - Bisnis

Livin’ Fest 2025 Surabaya: Mandiri Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Thursday, 11 Dec 2025 - 16:49 WIB