Komisi Kejaksaan RI Tindak Lanjuti Keterangan Ulum

Tuesday, 19 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANGGOTA KOMISI KEJAKSAAN RI
(Selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Kejaksaan RI)
Dr. Ibnu Mazjah, S.H., M.H.

ANGGOTA KOMISI KEJAKSAAN RI (Selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Kejaksaan RI) Dr. Ibnu Mazjah, S.H., M.H.

DAELPOS.com – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komisi Kejaksaan), Senin 18 Mei 2020 telah mengundang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Hari Setiono ke Kantor Komisi Kejaksaan di Jl. Rambai No.1A, Jakarta Selatan. Upaya itu dilakukan Komisi Kejaksaan sebagai salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka menindaklanjuti Informasi yang berkembang seputar dugaan aliran dana yang diterima oleh pejabat negara khususnya di lingkungan Kejaksaan Agung RI terkait penanganan kasus Korupsi Dana Hibah KONI dari pemerintah Tahun Anggaran 2017.

Sebagaimana diberitakan media massa, informasi tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dengan terdakwa Sdr. Imam Nahrawi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 15 Mei 2020. Pada sidang tersebut, Sdr. Miftahul Ulum yang diperiksa sebagai saksi mengatakan, bahwa aliran dana yang mengalir ke pejabat Kejaksaan Agung tersebut diberikan agar proses hukum kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung tidak berjalan sebagai mana mestinya. Kapuspenkum Kejaksaan Agung diterima oleh Ketua Komisi Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CfrA, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir H., S.H., M.H, beserta beberapa orang Komisioner yakni Resi anna Napitupulu, S.H., M.H , Dr. Ibnu Mazjah, S.H., M.H. dan Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.SI., LLM., PH.D. Pertemuan tersebut berlangsung dari pukul 10.00 s/d 11.45 WIB.

Perlu disampaikan, bahwa pertemuan ini dilakukan sebagai bentuk peran aktif Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam menyingkapi situasi yang berkembang. Komisi Kejaksaan dalam menerima informasi yang ada saat ini tidak bersikap apriori serta memiliki pretensi terhadap informasi yang mengarah kepada dugaan pelanggaran perilaku, kode etik dan/atau peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh salah seorang pejabat atau mantan pejabat tertentu di lingkungan kejaksaan. Akan tetapi, langkah yang dilakukan oleh Komisi Kejaksaan menindaklanjuti informasi yang berkembang tersebut sebatas untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran perilaku, kode etik, maupun perundang-undangan yang dilakukan oleh aparat kejaksaan, baik dalam kedudukannya sebagai jaksa atau pegawai tata usaha kejaksaan. Siapapun oknum tersebut. Kiranya hal tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan dari Komisi Kejaksaan sebagaimana amanah yang tertuang di dalam Peraturan Presiden No.18 Tahun 2011.

See also  Rampung 100%, Jembatan Tumbang Samba Siap Diresmikan untuk Dukung Konektivitas Program Lumbung Pangan Baru di Kalimantan Tengah

Hasil dari pertemuan tersebut, Komisi Kejaksaan telah mendapatkan informasi seputar penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2017 dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Hari Setiono juga memberikan sejumlah informasi penting lainnya kepada Komisi Kejaksaan yang pada intinya, menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Miftahul Ulum tidak didukung oleh alat bukti yang kuat. Selain itu, kepada Komisi Kejaksaan, Hari Setiono juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung Cq Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan proses penyidikan sejak 8 Mei 2019 lalu dengan telah dilakukannya pemeriksan terhadap 51 orang saksi. Penyidikannya pun hingga kini masih berjalan.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CfrA, menyampaikan apresiasi kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas respon yang telah diberikan kepada Komisi Kejaksaan. Melalui Ketua Komisi Kejaksaan juga disampaikan bahwa Komisi Kejaksaan memastikan akan terus melakukan proses tindak lanjut informasi seputar aliran dana korupsi/suap melalui serangkaian tindakan antara lain pengumpulan data, bahan keterangan, klarifikasi, hingga memberikan rekomendasi untuk menemukan titik terang ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik, perilaku, dan/atau peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh aparat kejaksaan. (*)

Berita Terkait

Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air Bersih, Bantu Warga Pascabanjir Tanah Datar
Mama-mama Wondama Sulap Sampah Jadi Pupuk, Dukung Swasembada Pangan
Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan Konektivitas Aceh – Sumut yang Terdampak Longsor
Dasco Bantah Isu Cawapres, Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Sorotan
Hutama Karya Raih Founders’ Honors Bentley 2026 lewat Inovasi Konstruksi Digital pada Proyek Kompleks Parlemen Nusantara
Kementerian PU Tangani Longsor di Jalur Pantai Selatan Tulungagung
Berdayakan Ekonomi Desa, Peternak Ayam Di Parigi Moutong, Sulteng, Dilatih Untuk Lebih Produktif
Pemerintah Siapkan Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dari KSP

Berita Terkait

Sunday, 8 November 2026 - 18:40 WIB

Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air Bersih, Bantu Warga Pascabanjir Tanah Datar

Sunday, 8 November 2026 - 09:30 WIB

Mama-mama Wondama Sulap Sampah Jadi Pupuk, Dukung Swasembada Pangan

Friday, 6 November 2026 - 09:46 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan Konektivitas Aceh – Sumut yang Terdampak Longsor

Thursday, 5 November 2026 - 19:00 WIB

Dasco Bantah Isu Cawapres, Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Sorotan

Thursday, 5 November 2026 - 17:50 WIB

Hutama Karya Raih Founders’ Honors Bentley 2026 lewat Inovasi Konstruksi Digital pada Proyek Kompleks Parlemen Nusantara

Berita Terbaru

News

Menanti Hoegeng di Era Modern: Oase Kapolri Suyudi

Sunday, 8 Nov 2026 - 10:28 WIB