Terima Ketua Presidium Garda Indonesia, Plt. Sekjen Kemendagri Jelaskan Substansi Kepmen terkait Penggunaan Helm Bersama

Sunday, 31 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori menerima kunjungan Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono di Lobby Gedung A Kemendagri, Jakarta, Minggu (31/05/2020).

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan Mendagri atau pihaknya tak ada kewenangan atau bukan dalam kapasitas untuk dapat melarang operasional Ojek Online (Ojol) maupun Ojek Pangkalan (Opang). Namun, penekanan krusial terkait Keputusan Mendagri (Kepmendagri) tersebut terletak pada pemakaian helm bersama sebagai tindakan preventif untuk penyebaran dan penularan Covid-19.

“Sebetulnya dari sisi tujuannya sama sekali tidak ada kewenangan Mendagri untuk melarang operasi ojol atau ojek konvensional itu ya, kemarin memang di situ ada satu sedikit saja barangkali yang perlu kita luruskan itu soal pemakaian helm bersama, itu saja,” tegas Hudori.

Ia juga menegaskan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 – 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan rujukan bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda saja.

“Intinya sekali lagi, sebetulnya Kepmendagri itu kita tujukan itu hanya untuk ASN, sekali lagi bukan untuk konsumsi publik gitu ya, dan itu pun sebetulnya itu kita tidak ada larangan,” jelasnya.

Untuk itu, demi menghindari kesalahpahaman, Kepmendagri Nomor 440 – 830 Tahun 2020 telah direvisi dengan Kepmen Nomor 440 – 842 Tahun 2020. Dengan harapan, tidak ada frasa ataupun narasi yang disalahpahami oleh publik.

“Makanya daripada multitafsir banyak, dimultitafsirkan oleh publik secara luas, makanya atas saran dan petunjuk arahan Bapak Mendagri kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” kata Hudori.

See also  Menhub Tawarkan Abu Dhabi Airports Kembangkan Bandara Kertajati

Sementara itu, Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono, meminta para pengemudi ojek online agar tidak khawatir atas terbitnya Kepmendagri tersebut. Ia juga meminta agar pengemudi ojek online memahami isi Kepmendagri yang hanya berlaku bagi ASN di lingkup Kemendagri maupun Pemda itu.

“Untuk teman-teman ojek online, sudah tidak perlu resah. Kami, Garda Indonesia akan menyampaikan hal ini kepada teman-teman ojek online yang ada di seluruh Indonesia bahwa polemik yang ada sudah berakhir dan sudah diselesaikan. Semoga kita ojek online pada fase new normal bisa kembali membawa penumpang sesuai harapan,” ujar Igun.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Kemendagri untuk duduk bersama mengundang Garda Indonesia guna menyelesaikan polemik yang beredar luas di tengah publik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendagri, kepada Kemendagri juga yang telah merespon cepat atas polemik yang ada ini, sehingga kita semua dari pengemudi ojek online, saat ini bisa merasa lega bahwa hal pelarangan ojek online tersebut sudah diklarifikasi,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kementrans Gandeng Perusahaan Ekraf Dukung UMKM Kawasan Transmigrasi
KSP Tinjau Progress Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Palembang-Betung-Tempino-Jambi di Jembatan Musi V Garapan Hutama Karya
Mendes Yandri Puji Desa Tuntang, Berhasil Maksimalkan Potensi Majukan Desa
Hutama Karya Pastikan Layanan Jalan Tol Tetap Berjalan Normal di Tengah Pemadaman Listrik PLN di Pulau Sumatra
Genap Satu Tahun Beroperasi, PLTU Suralaya Perkuat Kelistrikan Nasional Ramah Lingkungan
Dukung Wisata Joglosemar, Jasa Marga Beberkan Kinerja Tol Jateng-DIY Di Hadapan DPR
HK Mengajar “Inspiring Leaders Hadir di Medan, Perkuat Kesiapan Pelajar Menghadapi Dunia Kerja, Digitalisasi Konstruksi, dan Keselamatan Berkendara
Hutama Karya Gelar Program Kepemimpinan Proyek, Cetak 44 Calon Pemimpin Lewat “Road to PIP”

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 20:19 WIB

Kementrans Gandeng Perusahaan Ekraf Dukung UMKM Kawasan Transmigrasi

Monday, 25 May 2026 - 14:11 WIB

KSP Tinjau Progress Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Palembang-Betung-Tempino-Jambi di Jembatan Musi V Garapan Hutama Karya

Sunday, 24 May 2026 - 18:47 WIB

Mendes Yandri Puji Desa Tuntang, Berhasil Maksimalkan Potensi Majukan Desa

Saturday, 23 May 2026 - 22:11 WIB

Hutama Karya Pastikan Layanan Jalan Tol Tetap Berjalan Normal di Tengah Pemadaman Listrik PLN di Pulau Sumatra

Saturday, 23 May 2026 - 16:48 WIB

Genap Satu Tahun Beroperasi, PLTU Suralaya Perkuat Kelistrikan Nasional Ramah Lingkungan

Berita Terbaru

Megapolitan

Libur Idul Adha, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Dua Hari

Tuesday, 26 May 2026 - 12:33 WIB

Energy

Pertagas Raih Tiga Penghargaan Human Capital Award 2026

Tuesday, 26 May 2026 - 10:42 WIB