Kemenkop dan UKM Terbitkan Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Thursday, 18 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Koperasi dan UKM memutuskan untuk menerbitkan moratorium atau penghentian sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam selama tiga bulan ke depan untuk menjaga kelangsungan dan kesehatan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof. Rully Indrawan dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020) mengatakan, pihaknya menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

“Kebijakan penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam kepada koperasi berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat itu ditandatangani yakni sejak 29 Mei 2020,” kata Prof. Rully.

Namun ia menegaskan, saat surat edaran tersebut dikeluarkan, permohonan izin usaha simpan pinjam koperasi yang telah diajukan tetap diproses sesuai kententuan peraturan perundang-undangan.

Moratorium dilakukan karena saat ini disebutnya sangat perlu dilakukan peninjauan untuk sementara waktu terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi.

“Selain itu, masih terdapat koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku, dan kemudian menyebabkan permasalahan tidak saja antara koperasi dengan anggotanya tetapi juga dengan masyarakat yang bukan anggota koperasi,” katanya.

Akhmad Zabadi deputi pengawasan mengatakan adanya moratorium ini juga digunakan untuk pembenahan dalam sistem pengawasan yg terintegrasi dg pihak terkait. Dengan pengawasan yg lebih baik diharapkan bisa untuk menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam koperasi.

Melaui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada Pasal 81 disebutkan bahwa Kementerian, Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha atas Pemenuhan Komitmen, pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan / atau pendaftaran; dan/atau usaha dan / atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

See also  Nadiem Imbau Para Guru Lanjutkan Gerakan Merdeka Belajar

Di lapangan, kata dia, pandemi COVID-19 banyak mengakibatkan koperasi simpan pinjam di Indonesia mengalami berbagai kesulitan dari mulai penurunan likuiditas keuangan hingga kesulitan ekspansi usaha.

Pandemi COVID-19 juga mengakibatkan penurunan pembayaran angsuran pinjaman dan penarikan tabungan anggota, penurunan modal, dan sulitnya koperasi melakukan konsolidasi internal hingga memberikan pelayanan kepada anggota.

“Sehingga menimbulkan keresahan dan menyebabkan citra koperasi menjadi kurang baik di mata masyarakat,” katanya

Untuk itu, ia menekankan perlunya upaya nyata dalam mengembalikan citra koperasi khususnya koperasi simpan pinjam menjadi lebih baik termasuk menjaga keberlangsungan usaha simpan pinjam koperasi di tanah air. Salah satunya dilakukan melalui moratorium pemberian izin usaha simpan pinjam tersebut sebagai langkah evaluasi agar ke depan bisa semakin baik.

Berita Terkait

Tak Berani Serang Prabowo, PDIP Jadikan Jokowi dan Polri Sasaran Kampanye Hitam Pilkada Serentak 2024
Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam
Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut
BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Wamen Diana Bertemu Wamendikdasmen, Bahas Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2025
DPD RI, APDESI, dan KPPOD Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 17:07 WIB

Tak Berani Serang Prabowo, PDIP Jadikan Jokowi dan Polri Sasaran Kampanye Hitam Pilkada Serentak 2024

Sunday, 24 November 2024 - 11:15 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 November 2024 - 14:11 WIB

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Berita Terbaru