DAELPOS.com – Kabar bahagia datang dari Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), telah menetas secara alami dan selamat, seekor anak burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji, Bogor, Jawa Barat (07/07/2020). Anak burung Elang Jawa tersebut merupak anak dari pasangan “Rama” (Jantan) dan “Dygta” (Betina) di kandang rehabilitasi. Setelah menunggu 42 hari lamanya, akhirnya telur yang dierami Dygta berhasil menetas dengan selamat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya kemudian memberikan nama “Parama”. Didalam bahasa Indonesia, Parama berarti paling unggul. Kelahiran Parama ini diharapkan menjadi simbol keunggulan Kementerian LHK dan para konservasionis dalam upaya pelestarian satwa liar khususnya Elang Jawa di Indonesia.
Kepala Balai TNGHS, Ahmad Munawir pada keterangan tertulisnya (16/07/2020), menerangkan bahwa
Rama dan Dygta adalah sepasang burung Elang Jawa yang diserahkan oleh petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur kepada PSSEJ Loji untuk memulai program rehabilitasi.
Diawali dengan menempatkan mereka di kandang karantina selama kurang lebih satu bulan, kedua ekor Elang Jawa ini dipantau perilaku dan kesehatannya dan diajarkan untuk mengenali pakan alami dalam rangka untuk memulihkan sifat alaminya.
Selanjutnya, setelah dilakukan evaluasi baik dari segi medis umum dan perilaku selama di kandang karantina, Elang Jawa ini kemudian dipindah ke kandang rehabilitasi. Pemindahan sepasang Elang Jawa ini setelah dilakukan penilaian awal bahwa mereka mempunyai kemungkinan dilepasliarkan di alam.
Setelah 14 bulan direhabilitasi di kandang yang berbeda dengan ukuran 20 m x 10 m x 7 m, kemudian pada tanggal 3 Februari 2020 kedua Elang Jawa ini disatukan ke dalam satu kandang yang sama dengan ukuran yang lebih besar yaitu 20 m x 10 m x 15 m. Rama dan Dygta sengaja dipasangkan sebelum nantinya akan dilepasliarkan secara bersama-sama.
“Selama di kandang rehabilitasi Rama dan Dygta terus dipantau perilaku dan kesehatannya. Berdasarkan hasil pemantauan, kedua burung tersebut menunjukkan perilaku yang baik untuk dilepasliarkan secara bersama, bahkan mereka pernah tertangkap kamera CCTV melakukan perkawinan,” ungkap Munawir.
Munawir menerangkan lebih lanjut, saat pemantauan rutin (28/05/2020), perawat menemukan sebutir telur Elang Jawa di lantai kandang, di atas tanah di sela-sela serasah rumput dan ranting-ranting kayu kering. Sejak penemuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengamatan 24 jam dengan menambahkan kamera CCTV resolusi tinggi untuk memonitor proses pengeraman sampai menetasnya telur tersebut.
Peristiwa bersejarah dan menggembirakan akhirnya datang juga, sebagaimana pada rekaman CCTV tepat pada Selasa (07/07/2020), pukul 10.24 WIB telur yang dierami Dygta menetas. Kejadian ini baru diketahui oleh petugas pada pagi keesokan harinya pukul 07.00 WIB melalui layar CCTV.
Kejadian kawin, bertelur, mengeram secara alami dan menetas di dalam kandang rehabilitasi tentunya menjadi momen yang sangat penting di dalam upaya konservasi Elang Jawa yang saat ini masuk kategori jenis satwa terancam punah atau Endangered Species menurut Red List yang diterbitkan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Saat ini, Parama terlihat sangat sehat, induk jantan dan betina secara rutin bergantian merawat dan menjaga. Induk betina rutin memberikan makan dan menghangatkannya pada jam-jam tertentu.
Sementara itu, Munawir juga mengabarkan, pada Kamis (16/07/2020) telah dilaksanakan pelepasliaran satwa liar dilindungi berupa satu ekor elang jenis Ular Bido (Spilornis cheela) berjenis kelamin jantan di kawasan konservasi TNGHS. Pelepasliaran di masa Pandemi COVID-19 ini merupakan upaya pemerintah bersama berbagai pihak untuk melestarikan dan mensejahterakan satwa liar, tentunya dalam melaksanakan kegiatan tetap mengikuti protokol kesehatan COVID-19.
Elang Ular Bido bernama “Raja” adalah serahan dari Balai KSDA Jakarta (20/02/2020). Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, baik dari sisi medis maupun pola perilaku, penilaian terhadap elang ini dinyatakan siap dilepasliarkan. Elang Ular Bido ini di release setelah melewati masa rehabilitasi selama kurang lebih 6 bulan di PSSEJ Loji.
“Elang Ular Bido merupakan jenis burung pemangsa (Raptor) di TNGHS, keberadaanya sebagai top predator di alam sangat penting sebagai pengatur rantai makanan sehingga keseimbangan ekosistem dapat terjaga,” terang Munawir.(*)