DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong solidaritas tidak hanya dari top-down pemerintah saja, melainkan juga dari bottom-up, yaitu masyarakat untuk gotong royong menekan laju penyebaran covid-19 melalui kepedulian taat protokol kesehatan dan sosialisasi gerakan sejuta masker.
“Saya datang, yang kita ingin adalah kegotong-royongan solidaritas antar warga. Kalau dari pemerintah top-down, kurang. Tetapi kalau dari bottom-up dan top-down dari warga juga itu baru bagus, kebersamaan. Ternyata terdengar oleh pak Khofifah besok galang 39 Kab/Kota. Hampir semua Kab/Kota se-Jawa Timur 29 juta besok, tetapi bukan soal 29 jutanya, bukan 1 jutanya. Bagi saya adalah kepeduliannya,” terangnya.
Mendagri juga mengatakan akan melakukan pengecekkan secara diam-diam terhadap program pembagian masker, sehingga penyaluran bantuan dsri pemerintah dapat betul-betul dirasakan oleh masyarakat.
“Nah kemudian saya juga sampaikan kepada isteri saya, ini benar tidak dibagikan nanti. Nanti kita cek, ada tim yang ngecek diam-diam,” ujarnya pada saat acara Launching Pengoperasian Mobile Laboratory Biosafety Level-2 dan Launching Gerakan Sejuta Masker Serta Peresmian RSUD Curup di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis (06/08/2020).
Kemudian, Mendagri juga memberitahu sanksi hukum yang telah dibuat oleh Presiden Joko Widodo melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus disease 2019 agar masyarakat ada efek jerah untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Itu perintahnya salah satu disitu nanti senin saya akan video confrence kan. Perintah beliau adalah agar setiap daerah membuat Perda tentang protokol kesehatan covid-19 dengan sanksi diantaranya kerja sosial, denda dan sanksi administrasi penutupan tempat usaha, bukan kurungan,” ujarnya.
Mendagri menegaskan kembali, peraturan akan disesuaikan dengan situasi lokal yang ada sehingga mempermudah penegak hukum seperti TNI dan Polri untuk menegur masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker.
“Nah jadi harus ada Perda itu, Inpres itu tidak bisa memuat sanksi hukum. Inpres adalah untuk memerintahkan kepatuhan dan memerintahkan kepada kepala daerah pemerintahan daerah untuk membuat aturannya di daerah masing-masing. Nah ini disesuaikan dengan situasi lokal yang ada,” tuturnya.