Wamensesneg Pastikan Eks Karyawan Hotel Sultan Diperhatikan

Sunday, 21 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

daelpos.com – Pemerintah memastikan tidak akan menutup mata terhadap nasib para eks karyawan Hotel Sultan pasca proses eksekusi dan pengosongan kawasan tersebut. Para mantan pekerja bahkan berpeluang kembali bekerja dan terlibat dalam berbagai aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan, pemerintah akan melakukan pendataan dan komunikasi intensif dengan para eks karyawan yang terdampak.

“Kami akan data, ajak komunikasi, dan ajak bersama-sama melanjutkan aktivitas di GBK,” ujar Juri di kawasan Hotel Sultan, Kamis (18/6).

Menurut Juri, Kementerian Sekretariat Negara telah menginstruksikan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk mendata sekaligus membangun komunikasi dengan para mantan pekerja Hotel Sultan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para pekerja yang terdampak pengosongan kawasan.

Pendataan akan dilaksanakan setelah proses pengosongan selesai. Untuk memudahkan koordinasi, PPKGBK juga telah menyiapkan posko khusus yang menjadi sarana komunikasi dan layanan informasi bagi para eks karyawan.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, mengatakan para mantan pekerja dapat mendaftarkan diri melalui posko crisis center yang telah disediakan.

“Data yang terkumpul nantinya akan kami koordinasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Tak hanya membuka peluang kerja baru, PPKGBK juga memastikan hak-hak para eks karyawan tetap menjadi perhatian. Berbagai kewajiban yang masih berkaitan dengan masa kerja sebelumnya akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, pengosongan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK dilakukan setelah negara memenangkan sengketa lahan melawan PT Indobuildco. Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan pengembalian lahan kepada negara.

Dengan langkah pendataan dan pembukaan peluang kerja baru ini, pemerintah berharap para eks karyawan Hotel Sultan tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan aktivitas dan memperoleh pekerjaan di lingkungan kawasan GBK.

See also  Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini Lebih Cepat Melalui MPP Digital Nasional

Berita Terkait

Jembatan Krueng Tingkeum Beroperasi Penuh, Jalur Logistik Timur Sumatra Pulih
Kementerian PU Bangun 40 Sabo Dam di 6 DAS Aceh, Perkuat Mitigasi Bencana
Kenang Kepergian Rektor Universitas Cenderawasih, Mentrans Ajak Akademisi Lokal Bangun Papua
Banjir Aceh Tenggara, Menteri PU Siapkan Solusi Flyover di Jembatan Kuning
Kemendes Gandeng Pemerintah Malaysia untuk Genjot Pembangunan Desa
Fokus Peningkatan Kualitas Konsultan, IATPI dan INKINDO DKI Jakarta Sepakati MOU Strategis
Gagas PLTS Tanpa Modal Besar, Mahasiswa Kembar Ini Sabet Penghargaan
BULD DPD RI Dorong Revisi UU Kebencanaan melalui Evaluasi Perda

Berita Terkait

Monday, 21 September 2026 - 00:01 WIB

Jembatan Krueng Tingkeum Beroperasi Penuh, Jalur Logistik Timur Sumatra Pulih

Saturday, 19 September 2026 - 16:29 WIB

Kementerian PU Bangun 40 Sabo Dam di 6 DAS Aceh, Perkuat Mitigasi Bencana

Saturday, 19 September 2026 - 16:18 WIB

Kenang Kepergian Rektor Universitas Cenderawasih, Mentrans Ajak Akademisi Lokal Bangun Papua

Friday, 18 September 2026 - 08:11 WIB

Banjir Aceh Tenggara, Menteri PU Siapkan Solusi Flyover di Jembatan Kuning

Friday, 18 September 2026 - 06:47 WIB

Kemendes Gandeng Pemerintah Malaysia untuk Genjot Pembangunan Desa

Berita Terbaru

foto istimewa

Olahraga

Indonesia Tekuk Vietnam 3-0, Bidik Posisi Kelima

Monday, 21 Sep 2026 - 19:16 WIB

Berita Terbaru

DPD RI, BRIN dan ICMI Siapkan Kajian RUU Kecerdasan Artifisial

Monday, 21 Sep 2026 - 18:27 WIB