Wamensesneg Pastikan Eks Karyawan Hotel Sultan Diperhatikan

Sunday, 21 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

daelpos.com – Pemerintah memastikan tidak akan menutup mata terhadap nasib para eks karyawan Hotel Sultan pasca proses eksekusi dan pengosongan kawasan tersebut. Para mantan pekerja bahkan berpeluang kembali bekerja dan terlibat dalam berbagai aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan, pemerintah akan melakukan pendataan dan komunikasi intensif dengan para eks karyawan yang terdampak.

“Kami akan data, ajak komunikasi, dan ajak bersama-sama melanjutkan aktivitas di GBK,” ujar Juri di kawasan Hotel Sultan, Kamis (18/6).

Menurut Juri, Kementerian Sekretariat Negara telah menginstruksikan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk mendata sekaligus membangun komunikasi dengan para mantan pekerja Hotel Sultan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para pekerja yang terdampak pengosongan kawasan.

Pendataan akan dilaksanakan setelah proses pengosongan selesai. Untuk memudahkan koordinasi, PPKGBK juga telah menyiapkan posko khusus yang menjadi sarana komunikasi dan layanan informasi bagi para eks karyawan.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, mengatakan para mantan pekerja dapat mendaftarkan diri melalui posko crisis center yang telah disediakan.

“Data yang terkumpul nantinya akan kami koordinasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Tak hanya membuka peluang kerja baru, PPKGBK juga memastikan hak-hak para eks karyawan tetap menjadi perhatian. Berbagai kewajiban yang masih berkaitan dengan masa kerja sebelumnya akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, pengosongan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK dilakukan setelah negara memenangkan sengketa lahan melawan PT Indobuildco. Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan pengembalian lahan kepada negara.

Dengan langkah pendataan dan pembukaan peluang kerja baru ini, pemerintah berharap para eks karyawan Hotel Sultan tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan aktivitas dan memperoleh pekerjaan di lingkungan kawasan GBK.

See also  MUI Apresiasi BKSAP DPR RI Fasilitasi Konferensi Asia Pacific untuk Palestina

Berita Terkait

Manajemen Risiko Jalan Tol: HKA Optimalkan Waktu Respons Patroli demi Keselamatan Pengendara
Bendungan Way Apu Capai 86,91 Persen, Dukung Swasembada Pangan di Maluku
Hutama Karya Kukuhkan Posisi Sebagai BUMN Engineering & Construction Terdepan dalam Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026
Puluhan Tahun Panen Sekali, Hutama Karya Hadirkan Irigasi Modern ke Pulau Terluar Maluku
Titi Anggraini Raih Gelar Doktor FHUI, Wamen Viva Yoga: Disertasinya Memberi Harapan Baru Pada Hukum Pemilu
‘Anti-Mainstream’ Menteri Dody Sisir Bagian Belakang Proyek, Genjot Progres Sekolah Rakyat Sragen Tembus 87 Persen
Perangkat Desa Dukung Pelaksanaan MBG dan Kopdes di Hadapan Mendes Yandri
Punya Fasilitas ‘High Class’, Menteri PU Optimis SR Nagan Raya Berfungsi untuk Tahun Ajaran Baru

Berita Terkait

Sunday, 21 June 2026 - 09:46 WIB

Manajemen Risiko Jalan Tol: HKA Optimalkan Waktu Respons Patroli demi Keselamatan Pengendara

Sunday, 21 June 2026 - 08:39 WIB

Wamensesneg Pastikan Eks Karyawan Hotel Sultan Diperhatikan

Saturday, 20 June 2026 - 12:57 WIB

Bendungan Way Apu Capai 86,91 Persen, Dukung Swasembada Pangan di Maluku

Saturday, 20 June 2026 - 12:52 WIB

Hutama Karya Kukuhkan Posisi Sebagai BUMN Engineering & Construction Terdepan dalam Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026

Friday, 19 June 2026 - 17:54 WIB

Puluhan Tahun Panen Sekali, Hutama Karya Hadirkan Irigasi Modern ke Pulau Terluar Maluku

Berita Terbaru

foto ist

Berita Terbaru

PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir

Sunday, 21 Jun 2026 - 08:31 WIB