Wamensesneg Pastikan Eks Karyawan Hotel Sultan Diperhatikan

Sunday, 21 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

daelpos.com – Pemerintah memastikan tidak akan menutup mata terhadap nasib para eks karyawan Hotel Sultan pasca proses eksekusi dan pengosongan kawasan tersebut. Para mantan pekerja bahkan berpeluang kembali bekerja dan terlibat dalam berbagai aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan, pemerintah akan melakukan pendataan dan komunikasi intensif dengan para eks karyawan yang terdampak.

“Kami akan data, ajak komunikasi, dan ajak bersama-sama melanjutkan aktivitas di GBK,” ujar Juri di kawasan Hotel Sultan, Kamis (18/6).

Menurut Juri, Kementerian Sekretariat Negara telah menginstruksikan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk mendata sekaligus membangun komunikasi dengan para mantan pekerja Hotel Sultan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para pekerja yang terdampak pengosongan kawasan.

Pendataan akan dilaksanakan setelah proses pengosongan selesai. Untuk memudahkan koordinasi, PPKGBK juga telah menyiapkan posko khusus yang menjadi sarana komunikasi dan layanan informasi bagi para eks karyawan.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, mengatakan para mantan pekerja dapat mendaftarkan diri melalui posko crisis center yang telah disediakan.

“Data yang terkumpul nantinya akan kami koordinasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Tak hanya membuka peluang kerja baru, PPKGBK juga memastikan hak-hak para eks karyawan tetap menjadi perhatian. Berbagai kewajiban yang masih berkaitan dengan masa kerja sebelumnya akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, pengosongan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK dilakukan setelah negara memenangkan sengketa lahan melawan PT Indobuildco. Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan pengembalian lahan kepada negara.

Dengan langkah pendataan dan pembukaan peluang kerja baru ini, pemerintah berharap para eks karyawan Hotel Sultan tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan aktivitas dan memperoleh pekerjaan di lingkungan kawasan GBK.

See also  Di Webinar TP PKK, BNN: Kita Harus Menangkan War on Drugs dengan Intervensi Berbasis Keluarga

Berita Terkait

Kemenkes Minta Tim Ekspedisi Patriot Petakan Persoalan Kesehatan di Kawasan Transmigrasi
Jelang 14 Agustus, Pimpinan MPR-DPR-DPD Matangkan Sidang Tahunan
Tol Prosiwangi Seksi 1-2 Tuntas, Konektivitas Jatim Makin Ngebut
Lakukan Pemeliharaan Oprit Jembatan Batang Serangan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa
Kementerian PU Salurkan 18.000 Liter Air dan 9 Pompa ke Aceh Besar
4 Sekolah Rakyat yang Dibangun Kementerian PU di Sulsel Mulai Beroperasi
Penimbun Sampah Ilegal Jangan Senyum Dulu, Pramono Siapkan Hukuman
Menteri Dody Pacu Irigasi, Panen Kuansing Dibidik Naik

Berita Terkait

Friday, 7 August 2026 - 12:56 WIB

Kemenkes Minta Tim Ekspedisi Patriot Petakan Persoalan Kesehatan di Kawasan Transmigrasi

Friday, 7 August 2026 - 09:08 WIB

Jelang 14 Agustus, Pimpinan MPR-DPR-DPD Matangkan Sidang Tahunan

Friday, 7 August 2026 - 08:22 WIB

Tol Prosiwangi Seksi 1-2 Tuntas, Konektivitas Jatim Makin Ngebut

Thursday, 6 August 2026 - 10:17 WIB

Lakukan Pemeliharaan Oprit Jembatan Batang Serangan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa

Thursday, 6 August 2026 - 08:56 WIB

Kementerian PU Salurkan 18.000 Liter Air dan 9 Pompa ke Aceh Besar

Berita Terbaru

Nasional

Irigasi Tukad Saba Buleleng Dipelihara, Aliran Air Terjaga

Friday, 7 Aug 2026 - 16:53 WIB

Megapolitan

Tiga Dokumen Langsung Terima Lewat Simpatik Dukcapil

Friday, 7 Aug 2026 - 15:48 WIB