DAELPOS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tetap melakukan evaluasi pelayanan publik di lingkup Polres meski Covid-19 masih melanda. Berbeda dari tahun sebelumnya, evaluasi pelayanan publik Polres kali ini dilakukan secara daring atau online melalui portal Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), serta dilakukan wawancara secara virtual.
“Pada tahun 2020 ini evaluasi pelayanan publik akan lebih banyak dilakukan secara daring melalui portal Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan wawancara secara virtual,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa dalam acara Bimbingan Teknis Pengisian Formulir F-01 di Lingkup Polres/Polresta/Polrestabes Wilayah I secara virtual, Kamis (06/08).
Guru Besar Universitas Sriwijaya ini menjelaskan jika tahun sebelumnya tim evaluator melakukan observasi langsung ke lapangan, namun untuk tahun ini observasi hanya dilakukan di beberapa Polres/Polresta/Polrestabes dengan menerapkan protokol kesehatan. “Maka dari itu observasi ini pun akan kami lakukan sesuai dengan protokol kesehatan, sehingga keamanan dan kenyamanan kita semua tetap terjaga,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan evaluasi pelayanan publik tahun 2020, Kementerian PANRB kembali bekerja sama dengan biro organisasi provinsi yang akan berperan sebagai evaluator, meski demikian Kementerian PANRB juga akan tetap melakukan validasi. “Oleh sebab itu, kami berharap Bapak Ibu dapat kembali menjalin komunikasi yang baik dengan biro organisasi provinsi seperti tahun-tahun sebelumnya,” tutur Diah.
Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan terkait teknis pengisian Formulir 01 (F-01) oleh Sub-Koordinator Koordinasi dan Pemantauan, Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pelayanan Publik di Wilayah I-1 Kementerian PANRB Fanoeel Thamrin, ia menjelaskan pengisian Formulir F-01 dapat dilakukan melalui laman https://sipp.menpan.go.id/webcontrol/login.
Dalam portal itu akan menampilkan 39 pertanyaan kuesioner yang harus diisi. “Bentuk pertanyaannya ada tiga yakni opsional, ceklis, serta kolom kosong yang mana dapat diisi sendiri,” ujar Fanoeel.
Lebih lanjut dijelaskan, yang harus dilakukan yakni mengunggah bukti dukung. Diingatkan juga setiap selesai mengisi satu halaman, agar menyimpan jawaban yang telah diisi. “Apabila Bapak/Ibu tidak mengklik simpan jawaban, jawaban yang sudah diisi serta bukti dukung yang sudah di-upload akan hilang secara otomatis dan tidak tersimpan dalam database,” jelasnya.
Terakhir setelah mengisi semua halaman, langkah selanjutnya yakni mengirim F-01 ke evaluator dengan memilih tombol ‘submit ke evaluator’. Untuk diketahui pengisian dan submit F-01 oleh Polres paling lambat yakni pada tanggal 14 Agustus 2020.
Kegiatan bimbingan teknis pengisian formulir evaluasi di lingkup Polres Wilayah I ini dilakukan selama dua hari, sejak tanggal 5 Agustus hingga 06 Agustus 2020. Hari pertama bimtek daring ini diikuti oleh Polda dan Polres/Polresta/Polrestabes dari Jawa Barat, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung. Sedangkan pada hari kedua dihadiri oleh Polda dan Polres/Polresta/Polrestabes dari Sumatra Barat, Bengkulu, Sumatra Selatan, serta Banten.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Reformasi Birokrasi Polri Staf Perencanaan Umum dan Anggaran Polri Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol, serta Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Jeffrey Erlan Muller.