Nadiem: Pembelajaran Tatap Muka Melalui 4 Persetujuan

Saturday, 8 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com –  Rencana mengaktifkan kembali pembelajaran tatap muka di wilayah yang masuk kategori zona hijau dan kuning tidak serta merta langsung dilaksanakan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut ada 4 persetujuan yang harus dipenuhi. 

Pertama, persetujuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kedua, persetujuan kepala sekolah (setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat), ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka. 

Dan keempat, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. “Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa,” ungkapnya Sabtu (08/07/2020) di Jakarta.  

Penerapan pembelajaran pun akan dilakukan secara bertahap. Dan jumlah peserta didiknya pun  disyaratkan sebanyak 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas, kedepan diisi oleh 18 peserta didik.

Tetapi untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik, akan menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi diturunkan menjadi 5 peserta didik per kelas. 

“Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi. Dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan,” lanjut Nadiem.

Namun jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah karena persebaran virus COVID-19, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. “Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat,” tegas Nadiem.

See also  Menaker Ida Fuaziyah Ajak Apindo Dialog Soal Ketenagakerjaan

Dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka kelak, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan, wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah. 

Selain itu, satuan pendidikan di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T) masih terkendala akses dalam melakukan Pembelajaran Jarak Jauh. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen. 

Saat ini, disebutkannya, sebanyak 88% dari keseluruhan daerah 3T, berada di zona kuning dan hijau. Karenanya pemerintah melakukan penyesuaian melalui Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, yang ditandatangani Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan.

Dalam SKB 4 Menteri tersebut dilakukan penyesuaian dengan memperluas wilayah pembelajaran tatap muka hingga ke zona kuning. Sebelumnya hanya diperbolehkan di zona hijau. Maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” tandas Nadiem.

Berita Terkait

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur
Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR
Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot
Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP
Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, LaNyalla Serukan Rekonstruksi Total Arsitektur Hukum dan Ekonomi Nasional
Gorontalo Apresiasi BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan
Kementerian PU Targetkan 10 Ruas Tol Baru Siap Difungsionalkan Jelang Nataru

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 13:43 WIB

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur

Thursday, 25 June 2026 - 13:12 WIB

Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR

Wednesday, 24 June 2026 - 18:00 WIB

Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot

Tuesday, 23 June 2026 - 18:59 WIB

Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP

Monday, 22 June 2026 - 18:45 WIB

Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

News

Ganjil Genap Gerbang Tol Tetap Mengacu Aturan Lama

Saturday, 27 Jun 2026 - 10:41 WIB

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perempuan Fahira Idris / foto ist

News

Kasus Penyekapan Bandung, Fahira Sampaikan Tujuh Desakan

Saturday, 27 Jun 2026 - 10:29 WIB