Tax Allowance Resmi Diterbitkan OSS di BKPM

Wednesday, 12 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKPM akhirnya mempunyai wewenang penuh atas pengajuan investor untuk mendapatkan insentif tax allowance./ Ilustrasi

BKPM akhirnya mempunyai wewenang penuh atas pengajuan investor untuk mendapatkan insentif tax allowance./ Ilustrasi

DAELPOS.com – Sejak kemarin (11/8) permohonan insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk bidang usaha dan daerah tertentu atau tax allowance sudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu. 

Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa menyampaikan aturan baru ini tidak mengubah persyaratan dan kriteria pemberian fasilitas Tax Allowance. Titik berat dari perubahan PMK ini terletak pada pendelegasian kewenangan fasilitas Tax Allowance, dari sebelumnya dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, menjadi dilaksanakan oleh Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

“Dalam PMK ini, permohonan Tax Allowance dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Proses insentif Tax Allowance dari mulai pengajuan permohonan melalui OSS, verifikasi dokumen permohonan sampai dengan penerbitan SK Pemberian Fasilitas, semuanya oleh BKPM,” ujar Tina Talisa.

Tax Allowance adalah salah satu bentuk insentif yang ditawarkan kepada para investor  yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang-bidang tertentu atau di daerah tertentu. Proses perizinan dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dalam satu pintu di BKPM, diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan percepatan eksekusi investasi di lapangan. 

“Yang perlu diingat oleh investor adalah pengajuannya dilakukan sebelum produksi komersial dilakukan. Jangan sampai terlewat. Prosedur baru ini adalah inovasi dalam birokrasi perizinan investasi. Harus cepat dan memudahkan. Sesuai dengan pesan Bapak Presiden, negara yang cepat akan mengalahkan yang lambat,” tegas Tina.

See also  Pertamina, KNOC, dan ExxonMobil Jalin Kerjasama Kembangkan CCS

PMK Nomor 96/PMK.010/2020 yang resmi merevisi  PMK Nomor 11/PMK.010/2020 diundangkan pada 27 Juli 2020 dan mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Fasilitas Tax Allowance tersedia untuk 166 bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan untuk 17 KBLI di berbagai wilayah sesuai sesuai Lampiran I dan Lampiran II PP Nomor 78 Tahun 2019. (*)

Berita Terkait

Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional
APBN 2025: Sehat dan Kredibel di Tengah Ketidakpastian Global
BRI Fokus Langkah Transformasi di Seluruh Aspek
Batam Bentuk Desk Investasi, Genjot Target Kementerian Investasi
BRI Dukung Akses Hunian Terjangkau Melalui Penyaluran FLPP Konsisten
Setengah Abad Epson: Berani Berkreasi, Membangun Integritas
Adopsi Pola Kemitraan PTPN IV, Petani Sawit dari Tiga Provinsi Belajar ke Riau
BRI Terbitkan Social Bond Triple A, Perkuat ESG & Inklusi Keuangan

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 15:23 WIB

Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional

Wednesday, 2 July 2025 - 18:51 WIB

APBN 2025: Sehat dan Kredibel di Tengah Ketidakpastian Global

Tuesday, 1 July 2025 - 18:43 WIB

BRI Fokus Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

Thursday, 26 June 2025 - 09:29 WIB

Batam Bentuk Desk Investasi, Genjot Target Kementerian Investasi

Wednesday, 25 June 2025 - 23:42 WIB

BRI Dukung Akses Hunian Terjangkau Melalui Penyaluran FLPP Konsisten

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional

Thursday, 3 Jul 2025 - 15:23 WIB