Tax Allowance Resmi Diterbitkan OSS di BKPM

Wednesday, 12 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKPM akhirnya mempunyai wewenang penuh atas pengajuan investor untuk mendapatkan insentif tax allowance./ Ilustrasi

BKPM akhirnya mempunyai wewenang penuh atas pengajuan investor untuk mendapatkan insentif tax allowance./ Ilustrasi

DAELPOS.com – Sejak kemarin (11/8) permohonan insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk bidang usaha dan daerah tertentu atau tax allowance sudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu. 

Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa menyampaikan aturan baru ini tidak mengubah persyaratan dan kriteria pemberian fasilitas Tax Allowance. Titik berat dari perubahan PMK ini terletak pada pendelegasian kewenangan fasilitas Tax Allowance, dari sebelumnya dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, menjadi dilaksanakan oleh Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

“Dalam PMK ini, permohonan Tax Allowance dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Proses insentif Tax Allowance dari mulai pengajuan permohonan melalui OSS, verifikasi dokumen permohonan sampai dengan penerbitan SK Pemberian Fasilitas, semuanya oleh BKPM,” ujar Tina Talisa.

Tax Allowance adalah salah satu bentuk insentif yang ditawarkan kepada para investor  yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang-bidang tertentu atau di daerah tertentu. Proses perizinan dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dalam satu pintu di BKPM, diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan percepatan eksekusi investasi di lapangan. 

“Yang perlu diingat oleh investor adalah pengajuannya dilakukan sebelum produksi komersial dilakukan. Jangan sampai terlewat. Prosedur baru ini adalah inovasi dalam birokrasi perizinan investasi. Harus cepat dan memudahkan. Sesuai dengan pesan Bapak Presiden, negara yang cepat akan mengalahkan yang lambat,” tegas Tina.

See also  OJK Gelar Edukasi Keuangan Bagi Masyarakat Kecil

PMK Nomor 96/PMK.010/2020 yang resmi merevisi  PMK Nomor 11/PMK.010/2020 diundangkan pada 27 Juli 2020 dan mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Fasilitas Tax Allowance tersedia untuk 166 bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan untuk 17 KBLI di berbagai wilayah sesuai sesuai Lampiran I dan Lampiran II PP Nomor 78 Tahun 2019. (*)

Berita Terkait

Realisasi Sementara APBN 2025, Menkeu Purbaya: APBN Tunjukkan Kinerja yang Solid
TelkomGroup Berhasil Rampungkan Infrastruktur di Sumatra, Jaringan dan Layanan Digital Kembali Normal
TelkomGroup Sediakan Akses Telekomunikasi dan WiFi Gratis
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
Epson Hadirkan SureColor SC-P7330 dan SC-P9330, Standar Baru Presisi Warna untuk Pencetakan Profesional
Hutama Karya Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan Melalui Jembatan Pulau Kalimantan – Pulau laut
Bank Mandiri Segarkan Komisaris, Pertebal Pengawasan di Tengah Ekspansi
Libur Nataru 2025/2026: Tol Layang MBZ Siap Beroperasi Maksimal

Berita Terkait

Friday, 9 January 2026 - 15:23 WIB

Realisasi Sementara APBN 2025, Menkeu Purbaya: APBN Tunjukkan Kinerja yang Solid

Friday, 9 January 2026 - 15:19 WIB

TelkomGroup Berhasil Rampungkan Infrastruktur di Sumatra, Jaringan dan Layanan Digital Kembali Normal

Friday, 2 January 2026 - 18:24 WIB

TelkomGroup Sediakan Akses Telekomunikasi dan WiFi Gratis

Friday, 2 January 2026 - 12:50 WIB

BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Monday, 29 December 2025 - 14:30 WIB

Epson Hadirkan SureColor SC-P7330 dan SC-P9330, Standar Baru Presisi Warna untuk Pencetakan Profesional

Berita Terbaru

News

Bahlil Beberkan PNBP ESDM 2025 Lampaui Target

Friday, 9 Jan 2026 - 13:24 WIB