13 Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Dibuka, Bioskop dan Gym Menyusul

Friday, 21 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pembatasan jenis kegiatan / usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang boleh beroperasi pada masa PSBB Transisi Fase 1.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, menegaskan, bioskop hingga pusat kesegaran jasmani / gym belum boleh beroperasi saat ini.

Perpanjangan pembatasan jenis kegiatan / usaha di sektor pariwisata tertuang dalam Surat Keputusan (SK)  Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan dikeluarkan Kamis (20/8).

Dalam SK tersebut, hanya 13 jenis kegiatan / usaha yang diizinkan beroperasi. Sedangkan, untuk bioskop, pusat kesegaran jasmani / gym, biliard, bowling, ice skating, taman rekreasi keluarga / permainan anak, kolam renang dan water park, tenis lapangan, kolam pemancingan, hingga akad nikah di dalam gedung belum boleh dilaksanakan.

Gumilar menyampaikan, kebijakan untuk memperpanjangan masa PSBB pada sektor pariwisata ini didasari oleh pertimbangan dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan, terlebih kondisi pandemi di DKI Jakarta masih fluktuatif meskipun cenderung terkendali.

Hal ini juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait Perpanjangan PSBB Transisi Fase 1.

“Kita mempertimbangkan beberapa sektor usaha yang boleh dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tentunya, ada 13 jenis usaha (di sektor industri pariwisata) yang tetap boleh buka pada perpanjangan PSBB kali ini. Jadi, kita mempertimbangkan banyak faktor itu terutama untuk menekan penyebaran COVID-19 ini,” ucap Gumilar saat dihubungi, Kamis malam (20/8).

Gumilar menerangkan, pembukaan pada 13 jenis kegiatan / usaha tersebut tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Antara lain, pembatasan kapasitas hanya 50 persen, pembatasan usia pengunjung tempat pariwisata, serta diizinkannya sektor pariwisata di tempat terbuka.

See also  DKI Jakarta Raih Sustainable Transport Award 2021

Dalam SK tersebut, ada 13 tempat dan kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam masa perpanjangan PSBB Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020 untuk kemudian dievaluasi dengan melihat perkembangan kasus COVID-19. Adapun jenis kegiatan / usaha yang tertulis pada SK 2976 ini adalah:

1. Hotel/Akomodasi
Maksimal pemilik usaha, pekerja, Ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
2.Restoran/Rumah Makan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
3. Kawasan Pariwisata
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
4.Taman Margasatwa/Kebun Binatang
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
5. Museum dan Galeri
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.
6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.
7. Perawatan Jasa Rambut
(Salon/Barbershop) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.
8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
9. Golf dan Driving Range
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.
10. Pertunjukan di Ruang terbuka
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
11. Produksi Film
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
12. Corporate Event
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
13. Meeting/Seminar/Workshop
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf. (*)

Berita Terkait

25 Pedagang Barito Pindah ke Sentra Fauna Lenteng Agung
DPD RI Gelar Pameran Foto-Video: Rayakan Kreativitas Pemuda dan Semangat Sumpah Pemuda
M Bloc Space: Wadah Kreativitas Baru Anak Muda
Penataan Kawasan Barito Kini Resmi Mengacu SOP.
JRF 2025: Pramono Berlari, Tegaskan Jakarta Siap Jadi ‘Major Marathon’ Global
Meskipun CFD Ditiadakan, Warga Tetap Padati Bundaran HI untuk Berolahraga
DKI Jakarta Pecahkan Rekor MURI: Wisudawan Sekolah Lansia Terbanyak
Pemprov DKI Gelar Gelora Ibu Bisa Temu Kader PKK 2025, Kuatkan Peran Ibu untuk Jakarta Sehat

Berita Terkait

Wednesday, 29 October 2025 - 12:00 WIB

25 Pedagang Barito Pindah ke Sentra Fauna Lenteng Agung

Tuesday, 28 October 2025 - 18:46 WIB

DPD RI Gelar Pameran Foto-Video: Rayakan Kreativitas Pemuda dan Semangat Sumpah Pemuda

Tuesday, 28 October 2025 - 13:13 WIB

M Bloc Space: Wadah Kreativitas Baru Anak Muda

Monday, 27 October 2025 - 13:47 WIB

Penataan Kawasan Barito Kini Resmi Mengacu SOP.

Sunday, 26 October 2025 - 18:51 WIB

JRF 2025: Pramono Berlari, Tegaskan Jakarta Siap Jadi ‘Major Marathon’ Global

Berita Terbaru

Berita Utama

Pengelolaan Media Hutama Karya Diakui di Ajang MRA 2025 dan ICCS 2025

Thursday, 30 Oct 2025 - 19:56 WIB

Ekonomi - Bisnis

Kinerja Positif Jasa Marga Konsisten, Laba Inti Naik 5,02 Persen

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:39 WIB

Berita Utama

Konektivitas Trans Jawa Kuat: JTT Dorong Logistik dan Ekonomi

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:35 WIB