KemenkopUKM dan KPK Sepakat Banpres Produkif Harus Akuntabel, Transparan dan Tepat Sasaran

Wednesday, 9 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati program Banpres Produktif Usaha Mikro sebesar Rp2,4 juta untuk 12 juta pelaku usaha mikro, harus tepat sasaran dan akuntabilitasnya bisa dipertangungjawabkan.

“Tadi kami dengan pimpinan KPK membicarakan berbagai hal mengenai Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yang kita berikan pada 12 juta pelaku usaha mikro, di mana tahap awal dibagikan kepada total 9,1 juta usaha mikro. Intinya kami sepakat program ini harus transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” kata MenkopUKM Teten Masduki usai bertemu dengan pimpinan KPK, di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

MenkopUKM menjelaskan dalam kesempatan tersebut pihaknya menjelaskan terkait pendataan usaha mikro yang mendapat Banpres Produktif, validitas dan skema penyalurannya. “Saya kira banyak catatan yang kita bahas untuk memastikan akuntabilitas usaha mikro yang memperoleh Banpres produktif,” ujar MenkopUKM.

MenkopUKM Teten Masduki menegaskan, pihaknya sejak awal sadar bahwa Banpres Produktif ini harus transparan dan tepat sasaran. “Karena itu kami melibatkan BPKP dalam proses pendataan yang dilakukan dinas koperasi kabupaten/kota. Data juga kami peroleh dari Himbara, BPR, Koperasi juga Badan Layanan Umum (BLU), Kementrian/Lembaga di mana ada 18 K/L yang mengurusi UMKM. Data usaha mikro yang masuk jumlahnya sekitar 19 juta pelaku Usaha Mikro yang kemudian di-cleansing atau divalidasi, sehingga menjadi 18 juta pelaku usaha,” jelas MenkopUKM.

Dalam melakukan akurasi data, KemenkopUKM juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memastikan bahwa penerima Banpres untuk Usaha Mikro ini adalah yang belum bankable, karena sasaran dari penerima Banpres ini adalah Usaha Mikro yang belum tersentuh perbankan. “Mereka belum pernah menerima pinjaman bank, dan kalaupun sudah ada yang memiliki rekening di bank, saldonya harus di bawah jumlah tertentu, misalnya di bawah Rp5 juta,” ungkapnya.

See also  Dukung Mudik Lebaran, Jasa Marga Siapkan Tol Jogja-Solo Segmen Kartasura-Jl. Sawit Sepanjang 6 Km

Penerima Banpres Usaha Mikro juga disyaratkan belum pernah menerima pinjaman BLU; dalam hal ini KemenkopUKM bekerja sama dengan Kemenkeu melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Selanjutnya data-data itu diserahkan kepada bank pelaksana dalam hal ini BRI dan Bank Mandiri, di mana bank pelaksana nantinya juga melakukan verifikasi kepada penerima Banpres, apakah sudah memiliki rekening atau belum.

“Sampai saat ini alhamdulillah belum ada laporan Banpres produktif yang salah sasaran misalnya jatuh ke orang kaya, malah sebaliknya informasi yang masuk, banyak yang belum menerima Banpres. Pasalnya, jumlah UMKM kita ada 64 juta di mana sebanyak 63 juta Usaha Mikro, dan yang belum bankable ada di atas 20 juta,” tambah MenkopUKM.

Kriteria Terukur

Sementara itu Komisioner KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK meminta keterangan kepada kementerian yang menyalurkan bantuan kesehatan, sosial dan ekonomi, untuk memastikan bantuan-bantuan tersebut tepat sasaran. Selain KemenkopUKM, KPK juga memanggil Kemensos dan Kemenkes. “Apa yang dilakukan KPK terhadap Banpres Produktif ini adalah agar setiap rupiah yang disalurkan pemerintah itu tepat sasaran,” katanya.

Nurul Ghufron menjelaskanmada dua hal yang menjadi pertanyaan KPK mengenai Banpres Produktif, yaitu bagaimana cara mendapatkan data usaha mikro dan bagaimana melakukan validitas data yang diperoleh. “Tujuannya satu, agar bantuan itu tepat sasaran,” tegasnya.

Selain kedua hal itu, KPK juga menginginkan agar ada kriteria yang terukur akan efektifitas Banpres terhadap perkembangan usaha mikro dari penerima Banpres.” Sejumlah data itu kemudian memiliki akun bank, sementara sebelumnya tidak memiliki rekening. Minimal dari tingkat transaksi keuangannya, akan bisa diukur keberhasilan dari Banpres Produktif ini terhadap Usaha Mikro yang bersangkutan.

Nurul menambahkan, KPK juga mendukung agar penerima Banpres ini bisa mendapatkan akses pasar khususnya di Kementerian/Lembaga pemerintah. “Jangan hanya diberi bantuan untuk bisa produksi lagi, namun juga bagaimana penyerapan dari produk-produk Usaha Mikro tersebut,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Mendes Yandri Akan Maksimalkan Fungsi Kopdes Sesuai dengan Potensi Desa
Dukung Ketersediaan Air Minum Aman dan Sehat, SPAM Berteknologi Canggih Hadir di Akmil Magelang
Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama di Indonesia Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP
Bendungan Sidan Perkuat Layanan Irigasi 9.598 Hektare, Dukung Swasembada Pangan di Bali
Lindungi Kawasan Pesisir, Kementerian PU Lanjutkan Pengamanan Pantai Lampu Satu Merauke
Kementerian PU Percepat Penanganan Jalur Alternatif Simpang Lancang–Werlah, Jaga Jalur Logistik dan Mobilitas Masyarakat Bener Meriah
Prabowo Minta Aparatur Negara Introspeksi Diri
Kementerian PU: Jembatan Shortcut Enang-Enang Pangkas Waktu Tempuh, Bisa Dilewati Kendaraan Beban 30 Ton

Berita Terkait

Wednesday, 15 July 2026 - 23:02 WIB

Mendes Yandri Akan Maksimalkan Fungsi Kopdes Sesuai dengan Potensi Desa

Wednesday, 15 July 2026 - 18:41 WIB

Dukung Ketersediaan Air Minum Aman dan Sehat, SPAM Berteknologi Canggih Hadir di Akmil Magelang

Tuesday, 14 July 2026 - 13:06 WIB

Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama di Indonesia Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP

Tuesday, 14 July 2026 - 12:34 WIB

Bendungan Sidan Perkuat Layanan Irigasi 9.598 Hektare, Dukung Swasembada Pangan di Bali

Monday, 13 July 2026 - 20:57 WIB

Lindungi Kawasan Pesisir, Kementerian PU Lanjutkan Pengamanan Pantai Lampu Satu Merauke

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendes Yandri Akan Maksimalkan Fungsi Kopdes Sesuai dengan Potensi Desa

Wednesday, 15 Jul 2026 - 23:02 WIB

foto ist

Megapolitan

JPO Tendean Beres Dievakuasi, Pembangunan Belum Dimulai

Wednesday, 15 Jul 2026 - 18:34 WIB

(Foto: Dok. Pertamina)

Energy

Pertamina Patra Niaga Pastikan SPBU di Medan Beroperasi Normal

Wednesday, 15 Jul 2026 - 16:46 WIB