Masih Tersisa 1 Provinsi dan 89 Kabupaten/Kota yang Belum Selesaikan Perkada terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Friday, 11 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis masih terdapat 1 provinsi dan 89 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong dan melakukan asistensi kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang belum menyelesaikan untuk segera selesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di daerah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, mengatakan, penyusunan Perkada merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.

“Untuk provinsi, sudah 33 provinsi (98%) yang telah menyelesaikan penyusunan perkada selebihnya masih terdapat 1 provinsi (2%) yang belum selesaikan Perkadanya, yaitu Papua. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 89 kabupaten/kota (17%) yang belum, 62 kabupaten/kota (12%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 363 kabupaten/kota (71%),” ujar, Benni berdasarkan data yang diperoleh dari Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, Kamis (10/9/2020).

Benni menghimbau kepada daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang belum selesaika Perkadanyan. Ia pun terus mengingatkan dan menekankan, untuk ini 1 provinsi yang belum selesaikan dan 62 kabupaten/kota yang sedang dalam tahap proses penyelesaian serta lebih khusus lagi untuk 89 kabupaten/kota yang belum untuk segera menyelesaikan Perkadanya.

See also  Tandatangani Framework Agreement, Pemerintah Indonesia Siap Selenggarakan 10th WWF 2024 di Bali

Berikut daftar 89 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, yaitu: Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Lues, Naganraya, Pidie Jaya, Kota Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Labuan Batu Selatan, Labuan Batu Utara, Langkat, Mandailing Nias, Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai , Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Kaur, Lebong, Muko-muko, Rejanglebong, Seluma, Indra Giri Hulu dan Kep Meranti, Bangka Selatan, Tanjung Jabung Barat, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Pali, Ogan Ilir, OKU Selatan, OKU Timur, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, Bojonegoro, Jember, Jombang, Kediri, Ngawi, Pamekasan, Sumenep, Tuban, Tulungagung, Kota Kediri, Kab manggarai Barat, Kab Kayong Utara, Kab Sambas, Kab Minahasa Utara, Kab Morowali Utara, Kab Parigi Moutong, Kab Sigi, Kab Tolitoli, Kab Buru, Kab Kep Aru, Kab Maluku Barat Daya, Kab Maluku Tengah, Kab Maluku Tenggara, Kab Kep Tanibar, Kab Manokwari Selatan, Kab Maybrat, Kab Pegunungan Arfak, Kab Sorong , Kab, Tambrauw, kab Teluk Wondama, Asmat, Deiyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen, Yahukimo, Yalimo.
Selain itu, Benni juga merilis khusus data penyusunan Perkada tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“ Ada 9 Provinsi yang melaksanakan Pilkada selesai semua Perkadanya, yaituJambi, Bengkulu, Kepri , Kaltara, Kalteng, Kalsel, Sumbar, Sulut, dan Sulteng, ada 33 kota yang selesai dan 4 kota lainnya belum selesai (jumlah kota yang melaksanakan Pilkada 37). Untuk kabupaten 144 sudah menyelesaikan Perkadanya dan 80 belum menyelesaikannya (jumlah kabupaten yang melaksanakan Pilkada 224)”, urai Benni.

Berita Terkait

Sudah Fungsional, Sekolah Rakyat Kabupaten Jepara Siap Sambut MPLS Tahun Ajaran 2026-2027
Kementerian PU Kolaborasi dengan PMI Tangani Dampak Kekeringan di Kabupaten Kubu Raya
Kementerian PU Salurkan Air Bersih untuk Warga Lombok Barat yang Terdampak Kekeringan
Wamen PANRB: Hoegeng Awards Jadi Apresiasi bagi Polisi Berintegritas dan Berdedikasi
Menkeu Kantongi Tugas Khusus, Duit Sekolah Rakyat Siap!
Hutama Karya Perkuat Hubungan Industrial melalui Munas IX Serikat Karyawan
100 Ribu Jemaah Padati Monas, Zikir dan Doa Kebangsaan Jadi Pembuka HUT Ke-81 RI
Longsor Tutup Akses Jalan Lembah Anai, Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan dalam Hitungan Jam

Berita Terkait

Tuesday, 4 August 2026 - 20:35 WIB

Sudah Fungsional, Sekolah Rakyat Kabupaten Jepara Siap Sambut MPLS Tahun Ajaran 2026-2027

Tuesday, 4 August 2026 - 18:19 WIB

Kementerian PU Kolaborasi dengan PMI Tangani Dampak Kekeringan di Kabupaten Kubu Raya

Tuesday, 4 August 2026 - 17:40 WIB

Kementerian PU Salurkan Air Bersih untuk Warga Lombok Barat yang Terdampak Kekeringan

Monday, 3 August 2026 - 19:20 WIB

Wamen PANRB: Hoegeng Awards Jadi Apresiasi bagi Polisi Berintegritas dan Berdedikasi

Monday, 3 August 2026 - 16:50 WIB

Menkeu Kantongi Tugas Khusus, Duit Sekolah Rakyat Siap!

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

InfraNexia Moncer! Transformasi TelkomGroup Makin Terasa Hasilnya

Tuesday, 4 Aug 2026 - 18:15 WIB