Kemendagri Rilis Surat Edaran Pembentukan Satgas COVID-19 Daerah

Friday, 18 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan bahwa Surat Edaran Pembentukan Satuan Tugas Covid-19 ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, sehingga Menteri Dalam Negeri perlu mengeluarkan aturan yang menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di daerah. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020.

“Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dan dapat segera mengambil langkah – langkah kebijakan srategis yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah sehingga pelaksanaan penanganan menjadi efektif, efisien, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Safrizal secara rinci menjelaskan isi dari SE yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu, adalah meminta kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut.

Pertama, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, sekaligus menjadi Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.

Kedua, khusus kepada Bupati/Wali Kota untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta memerintahkan Camat untuk mengoordinasikan pembentukan Satgas Penangangan COVID-19 tingkat Desa, Dusun/RW/RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah.

Ketiga, Satgas Penanganan COVID-19 Daerah mempunyai tugas diantaranya: Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah; Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah; Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah; Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah.

See also  Ketua BKSAP: Kemerdekaan Palestina adalah amanat konstitusi

“Komando dan kendali penanganan COVID-19 berada di bawah Kasatgas penanganan COVID-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” kata Safrizal.

Dengan demikian pelaporan, Kasatgas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota kepada Kasatgas Provinsi dan Kasatgas Penanganan COVID-19 Provinsi langsung kepada Kasatgas Penanganan COVID-19 Nasional.

Sementara itu untuk Struktur Satgas Penanganan COVID-19 meliputi:
Struktur Satgas Penanganan COVID-19 provinsi dan kabupaten/kota sekurang-kurangnya terdiri dari: 1 (satu) ketua, 3 (tiga) wakil ketua, 1 (satu) Sekretaris, dan 6 (enam) bidang, yaitu: data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan, dan r
Struktur Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta Desa, Dusun/RW/RT sekurang-kurangnya terdiri dari: 1 (satu) ketua, 1 (satu) bendahara, 1(satu) Sekretaris dan 4 seksi, yaitu: komunikasi informasi dan edukasi, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan penegakan hukum dan pendisiplinan.

Safrizal, juga menegaskan bahwa dengan diterbitkan SE yang baru ini maka SE yang diterbitkan bulan Maret terdahulu Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 dinyatakan dicabut, seraya menegaskan bahwa struktur baru Satgas Penanganan COVID-19 kiranya dapat dibentiuk selambat-lambatnya tanggal 30 September 2020.

Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendes Yandri Ajak APDESI Merah Putih Kawal Program Presiden Prabowo Subianto
Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Tol Utamakan Keselamatan Berkendara Melalui Kampanye SETUJU
Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar, 600 Personel Dikerahkan
Mulai 10 juni 2026, Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter
324 Hunian Warga Bantaran Rel Senen Rampung Dibangun
HK Mengajar “Inspiring Leaders” Hadir di Padang, Hutama Karya Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Inovasi Bersama Universitas Andalas
Shin Tae-yong Resmi Latih Persija
Sekolah Rakyat di Jember, Hadirkan Lapangan Sepak Bola Berstandar Internasional

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 00:14 WIB

Mendes Yandri Ajak APDESI Merah Putih Kawal Program Presiden Prabowo Subianto

Thursday, 11 June 2026 - 00:09 WIB

Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Tol Utamakan Keselamatan Berkendara Melalui Kampanye SETUJU

Wednesday, 10 June 2026 - 09:26 WIB

Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar, 600 Personel Dikerahkan

Wednesday, 10 June 2026 - 09:17 WIB

Mulai 10 juni 2026, Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter

Tuesday, 9 June 2026 - 23:34 WIB

324 Hunian Warga Bantaran Rel Senen Rampung Dibangun

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa

Saturday, 13 Jun 2026 - 12:14 WIB