Gakkum KLHK Tangkap Pembalak Liar Hutan Mangrove di Kabupaten Langkat Sumut

Tuesday, 29 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum Wilayah Sumatera berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pembabatan kayu bakau di Kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara pada hari Sabtu (26/9). Tim Gakkum KLHK melakukan operasi intelijen dengan melakukan pengintaian terhadap aktivitas pembalakan liar hutan bakau dan pengangkutan kayu bakau dilokasi tersebut. Sebelumnya, Informasi aktifitas ilegal ini disampaikan oleh masyarakat Kelompok Tani dan Nelayan Mangrove Desa Lubuk Kertang Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil operasi intelijen, pelaku bergerak melakukan penebangan pohon bakau di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya Tim Operasi menindaklanjuti dengan melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang mengangkut Kayu Bakau dan mengamankan barang bukti berupa kayu bakau dan kapal kayu bermesin yang selanjutnya diserahkan kepada Penyidik KLHK Seksi Wilayah I Medan untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan penyidikan.

Ketua Tim Kegiatan Operasi Gakkum KLHK, Hermanto mengatakan bahwa pelaku berinisal S bin M, (43 tahun) yang beralamat di Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan sedang mengangkut kayu bakau tanpa dilengkapi surat angkutan kayu yang sah, Hal ini melanggar pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 milyar.

“Tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara di Kota Medan dengan barang bukti berupa Kayu Bakau sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) batang beserta alat angkut berupa 1 (satu) unit Kapal Kayu Bermesin dan 1 (satu) unit Handphone yang disita oleh PPNS KLHK dari tersangka. Penangkapan ini merupakan pintu masuk untuk mengungkap jaringan para cukong dan pemodal kayu arang illegal di Sumut. Kami sedang mendalami pihak lain yang terkait peredaran Kayu Bakau illegal di Sumut,” kata Hermanto.

See also  Awal April 2023, Jasa Marga Lakukan Rekontruksi Tol Jakarta Outer Ring Road Di Lokasi Kanalisasi Cikunir

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen KLHK dalam aksi penyelamatan Sumberdaya Alam (SDA) terutama kawasan lindung dan hutan Mangrove.

“Kawasan lindungan dan hutan mangrove mempunyai fungsi perlindungan terhadap abrasi pantai dan kelestarian ekosistem Hutan Mangrove serta biota laut yang ada didalamnya. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada keutuhan ekosistem kawasan mangrove,” ujar Eduward.

Hermanto menerangkan bahwa aksi pembabatan kayu bakau dalam kawasan hutan ini merupakan mata rantai jaringan mafia pembalakan liar yang menyuplai produksi arang kayu bakau di Provinisi Sumatera Utara.

“Penegakkan hukum akant terus dilakukan untuk melindungi hak-hak dan kehidupan masyarakat terutama masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya dari biota laut dan ekosistem hutan mangrove. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan,” pungkas Hermanto.

Berita Terkait

Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok
Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola
Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman
Kementerian PU Tegaskan Kelanjutan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Setelah Putusan Hukum Inkrah
Petakan Tata Kelola Agraria Kawasan Transmigrasi, TEP UNHAS Inisiasi Forum Diskusi di Fakfak Timur
Dukung Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045, Hutama Karya Gelar ‘HK Mengajar’ di Universitas Bung Hatta
Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Narkotika
Dorong Budidaya Rumput Laut Berkelanjutan, Hutama Karya Hadirkan HK Bio Care di Lampung

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 18:11 WIB

Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok

Monday, 21 September 2026 - 20:50 WIB

Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola

Monday, 21 September 2026 - 19:42 WIB

Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman

Monday, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Kementerian PU Tegaskan Kelanjutan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Setelah Putusan Hukum Inkrah

Sunday, 20 September 2026 - 16:52 WIB

Petakan Tata Kelola Agraria Kawasan Transmigrasi, TEP UNHAS Inisiasi Forum Diskusi di Fakfak Timur

Berita Terbaru